Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia

Authors

  • Dian Berliansyah Putra Universitas Bina Sarana Informatika
  • Firstianty Wahyuhening Fibriany Universitas Bina Sarana Informatika
  • Heri Aryadi Universitas Bina Sarana Informatika

DOI:

https://doi.org/10.59141/jiss.v3i01.516

Keywords:

Otonomi Daerah, Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan untuk menyelenggarakan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut, Pemerintah menerapkan asas Desentralisasi, asas Dekonsentrasi dan asas Tugas Pembantuan. Ketiga asas tersebut tentunya diikuti dengan pendanaan untuk mendukung perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana Desentralisasi merupakan dana yang pengalokasian, pengelolaan dan pertanggungjawabannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Sedangkan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan merupakan dana yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewenangan dan tugas pembantuan yang kegiatannya sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yang kemudian untuk dijalankan di daerah otonom tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk melihat pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, guna mendukung pemerataan pembangunan dan perimbangan keuangan secara proporsional diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan ialah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa masih terdapat kekeliruan pemahaman sebagian Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan, yang terlihat dari masih adanya tumpang tindih pembiayaan yang seharusnya membiayai urusan pemerintah pusat didaerah, justru digunakan untuk membiayai urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

References

Fauzi, A. (2019). Otonomi Daerah Dalam Kerangka Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Baik. Jurnal Spektrum Hukum, 16(1), 119–136. http://dx.doi.org/10.35973/sh.v16i1.1130

Fitrah, F. A., Takariawan, A., & Muttaqin, Z. (2021). Kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Dalam Kerangka Penegakan Hukum Pidana Perpajakan Di Indonesia. Sign Journal Of Law (Sign Jurnal Hukum), 3(1), 1–25. https://doi.org/10.37276/sjh.v3i1.107

Imron, I. (2019). Analisa Pengaruh Kualitas Produk Terhadap Kepuasan Konsumen Menggunakan Metode Kuantitatif Pada Cv. Meubele Berkah Tangerang. Indonesian Journal On Software Engineering (Ijse), 5(1), 19–28. https://doi.org/10.31294/ijse.v5i1.5861

Indonesia, R. (2003). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang. Keuangan Negara.

Indonesia, R. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang. Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.

Indonesia, R. (2006). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Negara Republik Indonesia.

Jendral, P. R. I. I. (2013). Analisis Pengaruh Dana Dekonsentrasi Terhadap Tingkat Produksi Perikanan Tangkap. Media Ekonomi, 21(1). http://dx.doi.org/10.25105/me.v21i1.794

Kosen, S., Usman, Y., Suryati, T., & Tarigan, I. (2012). Penyaluran Dana Pembangunan Kesehatan Dari Pusat Ke Daerah (Propinsi Dan Kabupaten-Kota).

Kristiyanto, E. N. (2012). Pemilihan Gubernur Tak Langsung Sebagai Penegasan Eksistensi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(3), 397–408. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i3.92

Mahanani, A. E. E. (N.D.). Urgensi Desentralisasi, Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan Dalam Menjamin Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Res Publica, 1(2), 17–35.

Pengolahan, D. (N.D.). Pedoman Kegiatan Pembangunan Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Pertanian Tahun Anggaran 2012. Ditjen Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Pertanian/Pphp.

Razak, M. U. H. A. (N.D.). Tinjauan Hukum Terhadap Pembentukan Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Barat.

Roza, D., & Arliman, L. (2017). Peran Badan Permusyawaratan Desa Di Dalam Pembangunan Desa Dan Pengawasan Keuangan Desa. Padjadjaran Journal Of Law, 4(3), 606–624. https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a10

Sidik, M. (2002). Format Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah Yang Mengacu Pada Pencapaian Tujuan Nasional. Seminar Nasional" Publik Sector Scorecard, Jakarta, 17–18.

Sujarweni, V. W. (2015). Metodologi Penelitian Bisnis Dan Ekonomi.

Trisilawati, O., & Pitono, J. (2012). Pengaruh Cekaman Defisit Air Terhadap Pembentukan Bahan Aktif Pada Purwoceng. Buletin Penelitian Tanaman Rempah Dan Obat, 23(1), 34–47. http://dx.doi.org/10.21082/bullittro.v23n1.2012.%25p

Wijayanti, S. N. (2016). Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, 23(2), 186–199. https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0079.186-199

Yustisia, T. V. (2015). Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Perubahannya. Visimedia.

Downloads

Published

2022-01-21

How to Cite

Berliansyah Putra, D., Wahyuhening Fibriany, F. ., & Aryadi, H. . (2022). Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3(01), 108–119. https://doi.org/10.59141/jiss.v3i01.516