Analisis Implementasi Kebijakan Penataan Pasar Tradisional dan Toko Modern di Kota Medan

Authors

  • Ananda Mahardika Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia
  • Rafieqah Nalar Rizki Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jiss.v2i10.431

Keywords:

implementation;, arrangement;, traditional market, modern store

Abstract

Peraturan walikota Medan nomor 20 tahun 2011 merupakan produk kebijakan publik yang dirancang pemerintah kota Medan untuk melakukan penataan terhadap keberadaan pasar tradisional dan toko modern di kota Medan. Dalam kebijakan tersebut diatur mengenai hal-hal yang bersifat operasional dari pasar tradisonal dan toko modern di wilayah kota Medan, yang meliputi jarak, tata bangunan, pola kemitraan dan lain-lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peraturan walikota Medan nomor 20 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisonal, pusat perbelanjaan dan toko modern di kota Medan diimplementasikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode kualitatif. Metode ini digunakan untuk menganalisis implementasi kebijakan penataan pasar tradisional dan toko modern di kota Medan. Penelitian ini akan mengungkap secara deskriptif pola implementasi kebijakan penataan pasar tradisional dan toko modern di kota Medan, sehingga dapat diketahui sejauh mana penggunaan pendekatan administrasi yang digunakan dalam implementasi peraturan walikota Medan nomor 20 tahun 2011. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat terdeskripsi pola implementasi kebijakan penataan pasar tradisional dan toko modern di kota Medan yang menunjukkan lemahnya penggunaan pendekatan administrasi dalam implementasi kebijakan tersebut, Sehingga dinas perdagangan tidak dapat melakukan tindakan penataan terhadap pasar tradisional dan toko modern di kota Medan.

Downloads

Published

2021-10-21

How to Cite

Mahardika, A., & Nalar Rizki, R. (2021). Analisis Implementasi Kebijakan Penataan Pasar Tradisional dan Toko Modern di Kota Medan. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(10), 1647–1654. https://doi.org/10.59141/jiss.v2i10.431