Tinjauan Yuridis Penerapan Cyber Notary Berdasarkan Perspektif UU ITE dan UUJN
DOI:
https://doi.org/10.59141/jiss.v2i08.382Keywords:
cyber notary; pandemi covid-19; teknologi; kewenangan notaris.Abstract
Pembahasan penerapan cyber notary yang tak kunjung usai sejak 1995 menjadikan dilema bagi notaris perihal menghadapi situasi pandemi COVID-19. Hal ini berkaitan juga dengan belum dijelaskannya secara rinci mengenai frasa cyber notary yang ada pada UUJN-P tepatnya pada penjelasan Pasal 15 Ayat (3) UUJN-P. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau peluang serta hambatan penerapan cyber notary dari aspek teknologi serta aspek kewenangan notaris. Metodologi pada penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bertitik tolak pada UU ITE dan UUJN berikut peraturan turunannya sebagai pisau analisa penelitian yang mana pada penelitian ini mayoritas merupakan penelitian kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dan analisis data dilakukan dengan yuridis kualitiatif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa terdapat peluang dan hambatan dalam aspek teknologi dan kewenangan dalam penerapan cyber notary di Indonesia sebagai solusi dalam situasi pandemi COVID-19.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Eri Pramudyo, Ranti Fauza Mayana , Tasya Safiranita Ramli
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.