Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Terhadap Pemilihan Kepala Desa

Authors

  • Diky Dikrurahman Universitas Gunung Jati Cirebon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jiss.v2i07.377

Keywords:

kesadaran hukum; pemilihan kepala desa.

Abstract

Pemilihan kepala desa atau sering disingkat Pilkades adalah pemilihan kepala desa secara langsung oleh warga desa setempat. Berbeda dengan Lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, jabatan kepala desa yang bisa diduduki oleh warga biasa. Kepala desa diangkat oleh Bupati/Walikota yang tujuannya bukan untuk menjalankan pemerintahan yang ada di suatu desa. Tujuan yang diharapakan dalam penelitian  ini antara lain 1) Untuk dapat mengetahui bagaimanakah kesadaran hukum masyarakat desa terhadap pemilihan Kepala Desa di Desa Kalimaro kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, 2) Untuk dapat mengetahui bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pemilihan kepala desa. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan Metode Empiris Deskripsi analisis yakni dengan mengkaji data primer yang didapatkan dari hasil penelitian di lapangan kemudian data yang didapatkan tersebut dikaji secara keilmuan dari data sekunder atau kepustakaan, sehingga memperoleh hasil penelitian yang menggambarkan permasalahan yang terjadi (empiris). Pada hasil penelitian ternyata kesadaran hukum masyarakat desa Kalimaro tidak begitu responsif, terlihat dari partisipasi dalam pemilihan kepala desa. Masyarakat merasa bahwa desa atau pemerintah desa tidak dapat memberikan jaminan kepada warga desa bagi yang tidak dapat meninggalkan pekerjaannya karena pendapatannya berkurang, untuk itu perangkat kepada desa atau pemerintah desa memberikan dana sebagai bentuk perintah ganti rugi atas kompensasi yang berkelanjutan agar masyarakat yang pendapatannya berkurang antusias mengikuti pemilihan kepala desa.

Downloads

Published

2021-07-21

How to Cite

Dikrurahman, D. . (2021). Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Terhadap Pemilihan Kepala Desa. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(07), 1097–1105. https://doi.org/10.59141/jiss.v2i07.377