Perkembangan Peradilan Administrasi Pasca Lahirnya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
DOI:
https://doi.org/10.59141/jiss.v2i06.337Keywords:
perkembangan; peradilan administrasi; UU administrasi pemerintahan.Abstract
Perkembangan peradilan administrasi pascailahirnya UndangUndang Administrasi Pemerintahan sebagai pengaturanibaru di bidangahukum administrasi negara mengenaiapenyelenggaraan pemerintahan. Undang-undangaiini merupakan halaibaru di bidangaiihukum administrasiaiinegara yang menjadiaidasar pelaksanaan dalamipengambilan keputusan olehibadan daniatau pejabatetata usahainegara. Tujuan Penelitian untuk mengetahui perkembangan peradilan administrasi pasca lahirnya UndangUndang Administrasi Pemerintahan. Jenisipenelitian iniiadalah penelitian hukumanormatif, bahwa Penelitianjhukum normatif adalahepenelitian yangemencakup penelitianiterhadap asas-asas hukum, penelitianaiterhadap sistematikaaihukum, penelitian terhadapasinkronisasi hukum, penelitian sejarahahukum, dan penelitianaperbandinganahukum. Penelitian iniamenggunakan beberapaaiipendekatan, yaituaiiPerundang-undangan (statute approach), Pendekatan Konsep (conceptual approach) Hasil Peneilitian yaitu Lahirnya Undang-Undang Administratif telah mempengaruhi aspek-aspek Pengadilan Administrasi yaitu terkait dengan kompetensi absolut dan Penjelasan Umum dan materi muatan Undang-UndangaiiNomor: 30aiiTahun 2014 mempengaruhi Undang-UndangaiiNomor: 5aiiTahun 1986 menjadikan Pengadilan Administrasi yang semula sebagai Pengadilan Administrasi khusus menjadi Pengadilan Administrasi Umum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Firzhal Arzhi Jiwantara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.