Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembangunan Hukum Pidana Nasional

Authors

  • Andi Lala

DOI:

https://doi.org/10.59141/jiss.v2i05.286

Keywords:

Kata Kunci: hukum, implementasi nilai-nilai, pancasila

Abstract

Abstrak: Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum“. Hukum Pidana adalah salah satu hukum yang ada di negara Indonesia, pengaturan terdapat dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sebagai salah satu hukum positif. Pembangunan hukum pidana nasional seyogyanya tidak lepas dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, sehingga trek dalam penegakan hukum juga dapat mencapai keadilan berdasarkan Pancasila. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yang mendasarkan pada data-data kepustakaan atau dokumentasi yang pernah dilakukan. Sesuai dengan jenis penelitian, maka dalam pengumpulan data penulis menggunakan metode dokumentasi atau studi dokumen. Sumber data dalam penulisan ini terbagi menjadi sumber data primer dan sumber data sekunder. Berdasarkan pada tujuan penelitian yang ingin dicapai, maka dimulai dengan menelaah seluruh data yang sudah tersedia dari berbagai sumber yaitu   dokumentasi   dan   data   yang   diperoleh   dari   pustaka   dengan mengadakan reduksi data yaitu data-data yang diperoleh dari kepustakaan. Nilai-nilai Pancasila sebagai nilai fundamental negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala sumber hukum dalam Negara Indonesia. Sehingga secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia. Pembaharuan hukum pidana Indonesia yang menginternalisasi nilai-nilai Pancasila harus tetap diarahkan pada tujuan nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. KUHP yang saat ini masih berlaku merupakan produk hukum pemerintah Kolonial Hindia Belanda, yang perlu disesuaikan dengan ideology bangsa Indonesia yaitu Pancasila.      

References

Abdulgani, R. (2007). Pengembangan pancasila di Indonesia. Yayasan Idayu.

Adhayanto, O. (2015). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara Dalam Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 166–174.

Astim, R. (2006). Teori Konstitusi. Bandung: Yapemdo.

Erfandi, E. (2016). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembangunan Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(1), 23–32.

Hadhi, M. (2005). Negara Islam Indonesia: Fakta Sejarah dan Perkembangannya. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Hamzah Halim dan Kemal Redindo Syahrul Putera. (2009). Cara Praktis Menyusun & Merancang Peraturan Daerah,. Kencana.

Huda, N. (1999). Hukum Tata Negara Kajian Teoritis dan Yuridis Terhadap Konstitusi Indonesia. PSH FH UII, Yogyakarta.

Materi Ajar Mata Kuliah Pendidikan Pancasila. (2013). Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Moleong, L. J. (20016). Metodologi penelitian kualitatif edisi revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 103.

Ranggawidjaja, R. (1998). Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Sri Endah Wahyuningsih. (2013). Perbandingan Hukum Pidana dari Perspektif Religious Law System.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. CV. Alfabeta, Bandung.

Wahyuningsih, S. E. (2018). Model Pengembangan Asas Hukum Pidana Dalam KUHP Berbasis Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Fastindo, Semarang.

Widodo, S. (2013). Pespektif Pancasila dalam Kehidupan Sosial dan Politik”, dalam, Sudjito (Tim Peny), Strategi Pembudayaan Nilai-nilaiPancasila dalam Menguatkan Semangat Ke-Indonesia-an,. Penerbit Ombak dan Penerbit Pusat Studi Pancasila UGM.

Downloads

Published

2021-05-21

How to Cite

Andi Lala. (2021). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembangunan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(05), 724–737. https://doi.org/10.59141/jiss.v2i05.286