Perlindungan Bagi Debitur Penerima Fasilitas Kredit Dimasa Pandemi Covid 19
DOI:
https://doi.org/10.59141/jiss.v2i03.213Keywords:
covid-19; fasilitas kredit; perlindungan debitur.Abstract
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini sangat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat khususnya ekonomi, dampak tersebut sangat dialami oleh seorang debitur dalam melakukan kewajiban permbayaran kredit. Tujuan dari penelitian ini, untuk mengetahui mengenai perlindungan hukum bagi Debitur penerima fasilitas kredit di masa pandemic covid 19. Jenis penelitian yang digunakan yaitu Penelitian hukum Sosiologis atau empiris, serta lokasi penelitian dilakukan di Bank Sinarmas dan Dirjen Perundingan Perdagangan. Teknik Pengumpulan data, yaitu wawancara, dan Studi Pustaka. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Kualitatif. Teknik analisa data yang digunakan yaitu, Reduksi Data (Data Reduction), Penyajian Data (Data Display), Penarikan Kesimpulan (Verifikasi). Hasil penelitian yaitu bahwa untuk melindungi debitur penerima fasilitas kredit dimasa pandemic covid-19 ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan baik berupa kepres maupun keputusan OJK, sedangkan dari pihak lembaga perbankan, mereka sebagi pihak pelaksana dari kebijakan yang dibut oleh pemerintah. Kesimpulan, pemerintah telah memberikan perlindungan hukum bagi debitur penerima fasilitas kredit, berupa Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 /POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Di Sease 2019.selanjutnya pihak bank melaksanakan kebijakan tersebut dengan memberikan stimulus bagi debitur.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Widi Nugrahaningsih, Indah Wahyu Utami
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.