Pertanggungjawaban Pidana Advokat Yang Melakukan Penyuapan Dalam Proses Pemberian Jasa Hukum Di Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.59141/jiss.v1i02.16Keywords:
Pertanggung Jawaban Pidana, Advokat, PenyuapanAbstract
Penelitian Jurnal ini membahas pertanggungjawaban pidana advokat yang melakukan penyuapan dalam proses pemberian jasa hukum di Pengadilan Untuk Menjawab faktor-faktor penyebab advokat melakukan penyuapan dalam proses pemberian jasa hukum di dalam pengadilan, pertanggungjawaban pidana nya, serta kebijakan hukum pidana terhadap penanggulanganya di masa mendatang.
References
Abdoel Djamali, 2011, Pengantar Hukum Indonesia, Cetakan XVII, Jakarta : Sinar Grafindo Persada.
Abdul Kadir Muhammad, 2010, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Adami Chazawi, 2012, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2016, Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia, Cetakan I, Jakarta : Rajawali Pers.
Amir Syamsuddin, 2006, Tanggung Jawab Profesi Dan Etika Advokat, Jakarta : Rineka Cipta
Andi Hamzah, 2015, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Rineka Cipta.
A.G.W. Van Melsen, 2010, Ilmu Pengetahuan dan Tanggung Jawab Kita, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Ghalia Indonesia .
, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada
Bambang Waluyo, 2016, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Strategi Dan Optimalisasi), Cetakan I, Jakarta : Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arief, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Adi Aziz Maulana dan Sholahuddin Harahap, “Pertanggungjawaban Pengemban Profesi Advokat dalam Menangani Kasus Tindak Pidana Korupsi ditinjau dari Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia”, Jurnal Hukum, Volume 2, No. 1, Tahun 2016, Bandung : Universitas Islam Bandung.
J.E. Sahetapy, “Hukum Dalam Konteks Sosial Politik Dan Budaya”, Jurnal Hukum, Vol. XXII No. 1, Januari–Februari, 1993.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Satjipto Rahardjo, 2003, “Sejumlah Advokat Kehilangan Idealisme”, Kompas, 28 April 2018
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Miftahul Jannah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.