Pertanggungjawaban Pidana Advokat Yang Melakukan Penyuapan Dalam Proses Pemberian Jasa Hukum Di Pengadilan

Authors

  • Miftahul Jannah STIH Serasan Muara Enim

DOI:

https://doi.org/10.59141/jiss.v1i02.16

Keywords:

Pertanggung Jawaban Pidana, Advokat, Penyuapan

Abstract

Penelitian Jurnal ini membahas pertanggungjawaban pidana advokat yang melakukan penyuapan dalam proses pemberian jasa hukum di Pengadilan Untuk Menjawab faktor-faktor penyebab advokat melakukan penyuapan dalam proses pemberian jasa hukum di dalam pengadilan, pertanggungjawaban pidana nya, serta kebijakan hukum pidana terhadap penanggulanganya di masa mendatang.

 

References

Abdoel Djamali, 2011, Pengantar Hukum Indonesia, Cetakan XVII, Jakarta : Sinar Grafindo Persada.

Abdul Kadir Muhammad, 2010, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Adami Chazawi, 2012, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2016, Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia, Cetakan I, Jakarta : Rajawali Pers.

Amir Syamsuddin, 2006, Tanggung Jawab Profesi Dan Etika Advokat, Jakarta : Rineka Cipta

Andi Hamzah, 2015, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Rineka Cipta.

A.G.W. Van Melsen, 2010, Ilmu Pengetahuan dan Tanggung Jawab Kita, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Ghalia Indonesia .

, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada

Bambang Waluyo, 2016, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Strategi Dan Optimalisasi), Cetakan I, Jakarta : Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Adi Aziz Maulana dan Sholahuddin Harahap, “Pertanggungjawaban Pengemban Profesi Advokat dalam Menangani Kasus Tindak Pidana Korupsi ditinjau dari Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia”, Jurnal Hukum, Volume 2, No. 1, Tahun 2016, Bandung : Universitas Islam Bandung.

J.E. Sahetapy, “Hukum Dalam Konteks Sosial Politik Dan Budaya”, Jurnal Hukum, Vol. XXII No. 1, Januari–Februari, 1993.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Satjipto Rahardjo, 2003, “Sejumlah Advokat Kehilangan Idealisme”, Kompas, 28 April 2018

Downloads

Published

2020-09-21

How to Cite

Miftahul Jannah. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Advokat Yang Melakukan Penyuapan Dalam Proses Pemberian Jasa Hukum Di Pengadilan . Jurnal Indonesia Sosial Sains, 1(02), 100–108. https://doi.org/10.59141/jiss.v1i02.16