Implementasi Angsuran PPH Pasal 25 CV RM Sebagai Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 19

Authors

  • Atin Hafidiah Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis FISIP Universitas Pasundan, Program Diploma Politeknik Praktisi Bandung
  • Dusa Sumartaya Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis FISIP Universitas Pasundan, Program Diploma Politeknik Praktisi Bandung

DOI:

https://doi.org/10.59141/jiss.v2i01.147

Keywords:

Kata Kunci: PMK Nomor 44/PMK.03/2020; PPH Pasal 25; Klasifikasi Lapangan Usaha.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah CV RM termasuk kedalam Klasifikasi Lapangan Usaha yang diberikan insentif oleh pemerintah serta bagaimana penghitungan angsuran pajak PPH pasal 25 selama masa pandemic. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan kasus. Data yang sudah diperoleh akan diolah, dianalisis kemudian diproses berdasarkan pada teori yang dipelajari untuk menghasilkan kesimpulan. Dari hasil penelitian  dapat disimpulkan bahwa CV RM adalah salah satu perusahaan yang masuk kedalam Klasifikasi Lapangan Usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak angsuran PPH pasal 25 tersebut, selain itu dapat disimpulkan pula bahwa perusahaan telah  melakukan penghitungan besaran angsuran pajak PPH pasal 25 selama masa pandemic COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 tahun 2020.

Downloads

Published

2021-01-21

How to Cite

Atin Hafidiah, & Dusa Sumartaya. (2021). Implementasi Angsuran PPH Pasal 25 CV RM Sebagai Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 19. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(01), 09–18. https://doi.org/10.59141/jiss.v2i01.147