Implementasi Bantuan Pangan Non Tunai di Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo
DOI:
https://doi.org/10.59141/jiss.v2i11.470Keywords:
implementasi, program bantuan tunai non pangan, kecamatan kota baratAbstract
Penelitian ini mengambil tempat di Kecamatan Kota Barat dengan rumusan masalah: Bagaimana Pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai di Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pelaksanaan
Program Bantuan Tunai Non Pangan di Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo. Metode penelitian adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Jumlah informan dalam penelitian ini adalah tujuh orang. Teknik analisis data yang digunakan adalah triangulasi data. Hasil penelitian menemukan variabel atau faktor keberhasilan implementasi kebijakan pembangunan penanaman modal di Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo. Faktor atau variabel yang menentukan implementasi
menurut Donald Van Matter dan Carl Van Horn adalah Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, Struktur Organisasi, dan Lingkungan Ekonomi, Sosial dan Politik. Ternyata semua faktor mempengaruhi pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai di Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo.
References
Amir, F. (2019). Pelaksanaan Hibah Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012 Dihubungkan Dengan Peraturan Menteri No. 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan Permen No. 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah. Fakultas Hukum Unpas.
Edward III, G. C. (1980). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.
Fadlurrohim, I., Nulhaqim, S. A., & Sulastri, S. (2019). Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (Studi Kasus Di Kota Cimahi). Share: Social Work Journal, 9(2), 122–129.
Hidayat, A. S., Afifuddin, A., & Hayat, H. (2021). Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Miskin (Studi Kasus di Desa Maron Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo). Jurnal Inovasi Penelitian, 2(5), 1647–1654.
Holiangu, L. (2014). Perancangan Interior Pusat Kecantikan dan Kebugaran di Kota Gorontalo. Intra, 2(2), 426–431.
Huberman, M., & Miles, M. B. (2002). The Qualitative Researcher’s Companion. Sage.
Indonesia, P. R. (2007). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi. Menkumham RI.
Rahardjo, M. (2017). Studi Kasus Dalam Penelitian Kualitatif: Konsep Dan Prosedurnya.
Statistik, B. P. (2018, 7 16). Retrieved from https://www.bps.go.id/pressrelease/2018/07/16/1483/persentase-penduduk-miskin-maret-2018-turun-menjadi-9-82-persen.html
Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (1975). The Policy Implementation Process: A conceptual framework. Administration & Society, 6(4), 445–488.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Debby Arianto, Sastro M. Wantu, Yanti Aneta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.