Pengawasan Internal untuk Pencegahan Kecurangan Keuangan di Kantor Pos Meulaboh 23600
DOI:
https://doi.org/10.59141/jiss.v2i11.457Keywords:
internal control;, internal audit;, fraud preventionAbstract
Sebagai perusahaan yang mencari laba dan salah satu perusahaan milik
negara, Kantor Pos harus mengelola keuangannya dengan baik
sehingga bisa menjadi pemasukan bagi negara secara maksimal. Untuk
itu, kantor pos memiliki pengawasan internal keuangan agar
pengelolaan keuangannya sesuai dengan prosedur perusahaan dan bisa
terhindar dari tindak kecurangan sehingga pengelolaanya bisa lebih
baik. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan melihat
pengawasan internal untuk pencegahan kecurangan dibagian keuangan
di kantor pos Meulaboh. Topik ini diangkat karena penulis tertarik
melihat audit yang di lakukan kantor pos Meulaboh pada saat
melakukan pemeriksaan di bagian keuangan. Dalam penelitian ini,
penulis menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan
studi kasus, yaitu dengan melakukan observasi atau pengamatan secara
langsung bagaimana kegiatan atau aktivitas pekerjaan yang terjadi di
Kantor Pos Meulaboh. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan
bahwa pengawasan internal sangat berpengaruh dan efektif dalam
meminimalisir dan mencegah terjadinya kecurangan. Dengan
pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan secara rutin menjadikan
pengawasan ini efektif untuk mencegah kecurangan (fraud), sehingga
berdampak baik bagi perusahaan karena kecilnya peluang untuk
melakukan kecurangan.
References
Anggaraeni, M., Purnamawati, I. G. A. & Atmadja, A. T., 2015. Pengaruh Pengawasan Keuangan, Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan, Dan Komitmen Manajemen Terhadap Keterandalan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah. e-Journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha, Volume 3. http://dx.doi.org/10.23887/jimat.v3i1.5244
Anugerah, R., 2014. Peranan Good Corporate Governance Dalam Pencegahan Fraud. Jurnal Akuntansi, Volume 3, pp. 101-113.
Association of Certified Fraud Examiners, 2019. Survei Fraud Indonesia 2019, Jakarta: Acfe Indonesia Chapter.
CNBC Indonesia, 2020. Terungkap Audit Internal Sudah Lama Cium Skandal Jiwasraya. [Online] Available at: https://www.cnbcindoneisa.com
[Accessed 11 Juli 2021].
Firmansyah, I., 2020. Pengaruh Audit Internal Dan Pengendalian Internal Terhadap Pencegahan Kecurangan (Fraud) Di Pt Perkebunan Nusantara VIII. Land Journal, Volume 1, pp. 108-219. https://doi.org/10.47491/landjournal.v1i2.705
Firmansyah, M. A. & Mahardhika, B. W., 2018. Pengantar Manajemen. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Karyono., 2013. Forensic Fraud. Yogyakarta: ANDI.
Kurniasari, N. T., Fariyanti, A., & Ristiyanto, N. (2017). Strategi Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintah Menggunakan Analytical Hierarchy Process. Jurnal Manajemen Pembangunan Daerah, 9(2).
Ponamon, I. F., 2014. Pengaruh Pengawasan Internal, Pemahaman Sistem Akuntansi Keuangan, Dan Kapasitas Sumber Daya Manusia Terhadap Kualitas Informasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pada SKPD Pemerintah Kota Manado. Jurnal Riset Akuntansi, Volume 9, pp. 68-80. https://doi.org/10.32400/gc.9.2.5060.2014
Rajagukguk, T. S., 2017. Pengaruh Internal Audit Dan Pencegahan Fraud Terhadap Kinerja Keuangan. Riset & Jurnal Akuntansi, Volume 1, pp. 8-21.
Rustandy, T., Nasihin, I., Lokamandala, M. A. & Mubin, M., 2019. The Effect Of Internal Audit On Fraud Prevention At PT Pos Indonesia. Journal of Accounting for Sustainable Society (JASS), Volume 1, pp. 126-135. https://doi.org/10.35310/jass.v1i02.232
Soleman, R., 2013. Pengaruh Pengendalian Internal Dan Good Corporatae Governance Terhadap Pencegahan Fraud. Volume 17, pp. 57-74. https://doi.org/10.20885/jaai.vol17.iss1.art5
Wahyuningsih, S., 2013. Metode Penelitian Studi Kasus. Madura: UTM PRESS.
Widanarto, A., 2012. Pengawasan Internal, Pengawasan Eksternal Dan Kinerja Pemerintah. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 12(1), pp. 1-73.
Yulifah, A., & Irianto, G. (2014). Persepsi Auditor Eksternal tentang Determinan Pencegahan Kecurangan Laporan Keuangan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Abdi Lutfi Azhari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.