Penegakan Hukum Pidana Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Yang Dikuasai Pihak Ketiga

Authors

  • Juangga Saputra Dalimunthe Universitas Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.59141/jiss.v1i02.15

Keywords:

Penegakan Hukum Pidana, Kerugian Keuangan Negara, Perampasan Aset, Tindak Pidana Korupsi, Pihak Ketiga, Putusan Pengadilan

Abstract

Tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia menjadi ancaman tersendiri bagi bangsa ini untuk mewujudkan tujuan nasional yang telah diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi diharapkan mampu memenuhi dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas secara lebih efektif setiap bentuk tindak pidana korupsi yang sangat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara pada khususnya serta masyarakat pada umumnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: pertama, Bagaimana pengaturan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi?, kedua, Bagaimana mekanisme perampasan aset terhadap hasil tindak pidana korupsi yang dikuasai pihak ketiga?, ketiga, Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan negeri nomor:06/Pid.Tipikor/2012/PN.TTE? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada norma¬-norma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Alasannya didasarkan pada paradigma hubungan dinamis antara teori, konsep-konsep dan data yang merupakan umpan balik atau modifikasi yang tetap dari teori dan konsep yang didasarkan pada data yang dikumpulkan. Saran yang diperoleh bahwa perlunya Pemerintah Republik Indonesia didalam membuat peraturan tentang  aturan dan mekanisme perampasan aset dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada setiap pasal-pasal yang terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara harus dipertegas dan dipertajam lagi agar menjadi pedoman bagi penegak hukum kedepannya. Pertimbangan hakim dalam suatu putusan haruslah berlaku seadil-adilnya.

References

Adji, I. S. (2009). Korupsi dan Penegakan Hukum. Diadit Media.

Adnan Pasliadji. (2015). Hukuman Terhadap Yang Bukan Terdakwa. MaPPI-FHUI. Atmasasmita, R. (2002). Korupsi, good governance, dan komisi anti korupsi di

Indonesia. Departemen Kehakiman dan HAM RI, Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Batubara, S. A. (2018). Urgensi Civil Forfeiture Untuk Meningkatkan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Ilmu Hukum Prima (IHP), 2(1).

Bontis, N., Keow, W. C. C., & Richardson, S. (2000). Intellectual capital and business performance in Malaysian industries. Journal of Intellectual Capital.

Fauzi Eddo. (2018). Pengaruh Intellectual Capital Terhadap Keunggulan Bersaing (Studi Empiris Pada Industri Surat Kabar Cetak Kompas). Universitas Gunadarma.

Friedman, L. M. (2001). Hukum Amerika. Sebuah Pengantar, Terjemahan Wishnu Basuki, Second Edition, Tatanusa, Jakarta.

Hukum, B. P. H. N. K., & Indonesia, H. A. M. R. (2011). Efektivitas Undang-Undang Money Laundring. Jakarta: Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Indonesia, P. B. P. K. R. (2007). Nomor 01 Tahun 2007. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Kasehung, J. (2015). Hak Menuntut Kerugian Keuangan Negara Setelah putusan bebas dalam tindak pidana korupsi. Lex administratum, 3(1).

Lubis, M. S. (1994). Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung: Mandar Maju.

Mertokusumo, S. (2010). Hukum acara perdata Indonesia. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Mudzakir. (2009). Penelusuran, Penyitaan, Perampasan, Dan Pengelolaan Aset Tindak Pidana.

Mulyadi, L. (2007). Asas pembalikan beban pembuktian terhadap tindak pidana korupsi dalam sistem hukum pidana Indonesia pasca Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Anti Korupsi 2003. Alumni.

Nainggolan, T. (n.d.). Kerugian Keuangan Negara Pada Yayasan Beasiswa Supersemar.

Natasurya, I. M. (2019). jurnal analisis terhadap pertanggungjawaban jabatan notaris dalam pembuatan akta autentik yang berindikasi tindak pidana. Perpustakaan Pascasarjana.

Nawawi, H. (1993). Metode penelitian bidang sosial. Gadjah Mada University Press.

Oka, M. (2006). Kerjasama Bantuan Timbal Balik Dalam Pengembalian Aset Hasil Korupsi”. Makalah Dalam Seminar Sinergi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 4.

Pengadilan. (2012). Putusan Pengadilan.

Rukmini, M. (2006). Aspek hukum pidana dan kriminologi: sebuah bunga rampai. Alumni. Sadeli, H. (2010). Wahyudi, †œImplikasi Perampasan Aset Terhadap Pihak Ketiga yang

Terkait Dalam Tindak Pidana Korupsiâ€. Program Pasca Sarjana Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Satjipto Rahardjo. (1983). Masalah Penegakan Hukum. Sinar Baru. Undang-Undang. (n.d.). Perubahan tindak pidana korupsi.

Undang-Undang. (2001). Perubahan Undang-Undang.

Wahab Ahmad. (2010). Politik Hukum Pidana Dalam Perspektif Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. UMI.

Yunara, E. (2005). Korupsi dan pertanggungjawaban pidana korporasi: berikut studi kasus. Citra Aditya Bakti.

Downloads

Published

2020-09-21

How to Cite

Juangga Saputra Dalimunthe. (2020). Penegakan Hukum Pidana Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Yang Dikuasai Pihak Ketiga . Jurnal Indonesia Sosial Sains, 1(02), 64–81. https://doi.org/10.59141/jiss.v1i02.15