Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai

Authors

  • Bagman Roy Manalu Bea Cukai Kuala Tanjung, Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.59141/jiss.v3i05.581

Keywords:

keadilan restoratif, kepabeanan dan cukai, penegakan hukum

Abstract

The enforcement of criminal law in the field of customs and excise is still focused on imposing criminal penalties or sanctions against perpetrators. Settlement of customs and excise cases should focus on recovering losses in state revenues because Import Duties, Export Taxes (Export Duties), and Excise are the main sources of state revenue. This study aims to examine the concept of criminalizing customs and excise criminals in the perspective of restorative justice and the implementation of restorative justice in customs and excise law enforcement. This study uses a normative juridical approach through the study of legal theories and legislation related to research problems. The results of this study are that the concept of restorative justice has been adopted in Customs and Excise Law but legislation should be issued immediately relating to procedures for stopping investigations in the interest of state finances so that a restorative justice approach can be applied in the settlement of customs and excise cases.

References

Abdurrifai, A. (2021). Esensi Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Terhadap Harta Benda. Universitas Hasanuddin.

Burhanudin, A. A. (2018). Peran etika profesi hukum sebagai upaya penegakan hukum yang baik. El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 4(2), 50–67. https://doi.org/doi.org/10.29062/faqih.v4i2.25

Chandra, S. (2014). Politik Hukum Pengadopsian Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 255–277. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no2.301

Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2), 142–158. https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.2.142-158

Indrawati, I., & Menezes, B. (2018). Penerapan asas ultimum remidium dalam penegakan hukum pidana di bidang cukai. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(1), 11–20.

Kartika, S. D., & Saputra, N. P. (2021). Tanggung Jawab Negara dalam Penanganan Aset Tindak Pidana. Publica Indonesia Utama.

Kemenkeu (2021). Dokumen APBN Kita edisi Mei 2021. Www.Kemenkeu.Go.Id.

Keputusan Dirjen Badilum No. 1691. (2020). Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.

Khuzral, M. (2021). Efektivitas Penerapan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Melalui Perdamaian Korban Dan Tersangka (Studi Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara). UMSU.

Laksana, A. W. (2017). Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Pembaharuan Hukum, 4(1), 57–64.

Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Warta Dharmawangsa, 13(1). https://doi.org/10.46576/wdw.v0i59.349

Peraturan Kejaksaan Agung No. 15. (2019). Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-397 Tahun 2019. Tuntutan Pidana Denda di Bidang Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai.

Pradityo, R. (2016). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(3), 319–330. https://doi.org/10.25216/jhp.5.3.2016.319-330

Purnomo, B., & Gunarto, G. (2018). Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Di Polres Tegal). Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1), 45–52.

Sari, T. N., Sudarti, E., & Monita, Y. (2021). Eksekusi Putusan Pengadilan oleh Jaksa Terhadap Pidana Pembayaran Uang Pengganti Pada Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2), 54–67. https://doi.org/doi.org/10.22437/pampas.v2i2.13716

Surat Edaran Kapolri No. 8. (2018). Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Winarno, J. (2013). Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Jurnal Independent, 1(2), 1–7. https://doi.org/10.30736/ji.v1i2.7

Yusuf, A. (2017). Implementasi restorative justice dalam penegakan hukum oleh POLRI demi mewujudkan keadilan substantif. Buku Dosen-2016.

Downloads

Published

2022-05-23

How to Cite

Manalu, B. R. (2022). Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3(05), 793–809. https://doi.org/10.59141/jiss.v3i05.581