Konsep Penyalahgunaan Wewenang dalam Perspektif Hukum Administrasi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59141/jiss.v3i02.545Keywords:
konsep, penyalahgunaan wewenang, hukum administrasiAbstract
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Aspek-aspekatau hal-hal apa saja yang berkaitan dengan konsep penyalahgunaan wewenang adalah, pertama; definisi wewenang, kedua; Sumber Wewenang, dan yang ketiga; pembatasan wewenang. Tujuan dari penelitian ini adalah mendiskripsikan dan menganilisis konsep penyalahgunaan wewenang dalam perspektif hukum administrasi di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian terhadap konsep penyalahgunaan wewenang dalam perspektif hukum administrasi di Indonesia adalah penelitian normatif yang bertujuan untuk mencari jawaban atau pemecahan atas isu hukum. Hasil penelitian ini adalah bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan terhadap sanksi pengembalian kerugian negara adalah mengajukan permohonan pengujian ada tidak adanya unsur Penyalahgunaan Wewenang ke Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Firzhal Arzhi Jiwantara, Siti Hasanah, Lukman Lukman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.