Konsep Penyalahgunaan Wewenang dalam Perspektif Hukum Administrasi di Indonesia

Authors

  • Firzhal Arzhi Jiwantara Universitas Muhammadiyah Mataram, Indonesia
  • Siti Hasanah Universitas Muhammadiyah Mataram, Indonesia
  • Lukman Lukman Universitas Muhammadiyah Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jiss.v3i02.545

Keywords:

konsep, penyalahgunaan wewenang, hukum administrasi

Abstract

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Aspek-aspekatau hal-hal apa saja yang berkaitan dengan konsep penyalahgunaan wewenang adalah, pertama; definisi wewenang, kedua; Sumber Wewenang, dan yang ketiga; pembatasan wewenang. Tujuan dari penelitian ini adalah mendiskripsikan dan menganilisis konsep penyalahgunaan wewenang dalam perspektif hukum administrasi di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian terhadap konsep penyalahgunaan wewenang dalam perspektif hukum administrasi di Indonesia adalah penelitian normatif yang bertujuan untuk mencari jawaban atau pemecahan atas isu hukum. Hasil penelitian ini adalah bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan terhadap sanksi pengembalian kerugian negara adalah mengajukan permohonan pengujian ada tidak adanya unsur Penyalahgunaan Wewenang ke Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2015.

 

Downloads

Published

2022-02-28

How to Cite

Firzhal Arzhi Jiwantara, Hasanah, S. ., & Lukman, L. (2022). Konsep Penyalahgunaan Wewenang dalam Perspektif Hukum Administrasi di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3(02), 352–359. https://doi.org/10.59141/jiss.v3i02.545