Penegakan Hukum Monopoli Persaingan Usaha dalam Tender Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)
DOI:
https://doi.org/10.59141/jiss.v3i01.526Keywords:
Penegakan hukum, Monopol, persaingan bisnis, PPPAbstract
Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur yang bertujuan untuk Mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam Penyediaan Infrastruktur melalui pengerahan dana swasta. Namun dengan adanya Perpres tersebut menyebabkan adanya celah hukum bagi BUMN/BUMD untuk melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan obyek yang diteliti adalah asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum yang masih berlaku namun juga didukung dengan data empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan larangan monopoli persaingan usaha dalam tender proyek KPBU yaitu adanya larangan tindakan post bidding yang merupakan tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi dokumen pengadaan dan/atau dokumen penawaran setelah batas akhir yang telah ditetapkan masih terjadi. Dalam hal ini KPPU tidak mengatur tentang post bidding hanya saja KPPU dapat memutuskan tindakan post biding yang terjadi dalam kerjasama pemerintah dan badan usaha terkait pengadaan barang dan jasa apabila melakukan persekongkolan tender.
References
Alfianto, D., & Gayo, S. (2021). Government Cooperation With Business Entities In The Procurement Of Infrastructure Based On The Presidential Regulation Number 38 Year 2015 Study Drinking Water Supply System (Spam) In Umbulan. Budapest International Research And Critics Institute (Birci-Journal): Humanities And Social Sciences, 4(4), 8078–8090. https://doi.org/10.33258/birci.v4i4.2724
Anggita, J. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelelangan Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Terkait Sistem Penyediaan Air Minum Di Kota Lampung Yang Mengakibatkan Persekongkolan (Studi Putusan Nomor 14/Kppu-L/2019).
Arifin, M. Z. (2021). Pencegahan Dan Penegakkan Hukum. Sosiologi Hukum, 53.
Budiono, B. (2013). Partai Politik Dalam Timbangan (Meinuu Pemilu 2014). Jurnal Penelitian, 10(1).
E. Limawandoyo, A. S. (2013). Pengelolaan Dan Pengembangan Sdm Pada Pt. Aneka Sejahtera Engineering.
Herryanto, M., & Toly, A. A. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kegiatan Sosialisasi Perpajakan, Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Di Kpp Pratama Surabaya Sawahan. Tax & Accounting Review, 1(1), 124.
Kurniasari, M. (2017). Tinjauan Kriminologis Terhadap Frekuensi Tindak Pidana Perjudian Di Wilayah Hukum Kabupaten Pati (Studi Di Polres Pati). Fakultas Psikologi Unissula.
Lubis, A. F., & Sirait, N. N. (2009). Hukum Persaingan Usaha Antara Teks Dan Konteks. Jakarta: Rov Creative Media.
Muharromi, M., Emirzon, J., & Mardiana, M. (2020). Praktek Monopoli Penetapan Harga Sepeda Motor Jenis Skuter 110–125 Cc Oleh Pt. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Dan Pt. Astra Honda Motor (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 217 K/Pdt. Sus-Kppu/2019). Sriwijaya University.
Muskibah, M. (2013). Larangan Persekongkolan Dalam Tender Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Inovatif| Jurnal Ilmu Hukum, 6(7).
Ningsih, A. S. (2019). Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 207–215. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.207-215
No, P. P. R. I. (2015). Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Lembaran Negara Tahun, 62.
Nugroho, S. A. (2012). Hukum Persaingan Usaha. Prenada Media, Jakarta.
Nugroho, S. A., & Di Indonesia, H. P. U. (2012). Dalam Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Pamundi, P. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Pertimbangan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kppu) Dalam Menetapkan Ganti Rugi Akibat Adanya Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Uajy.
Salim, H. S. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi.
Soekanto, S. (2002). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Jakarata: Pt Raja Grafindo Persada. Indonesia.
Soekanto, S. (2007). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.
Suparman, H. A. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Jurnal Wawasan Yuridika, 31(2), 177–182. http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v31i2.85
Susanto, S. (2017). Harmonisasi Hukum Makna Keuangan Negara Dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Persero. Proceedings Universitas Pamulang, 2(1).
Usman, R. (2013). Hukum Acara Persaingan Usaha Di Indonesia. Sinar Grafika.
Utami, W., & Adipradana, Y. (2017). Pengantar Hukum Bisnis: Dalam Perspektif Teori Dan Praktiknya Indonesia. Jala Permata Aksara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Bambang Yudhatama Fitriargo, Joko Sriwidodo, Gatut Hendro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.