Kebijakan Keamanan Perancis Terhadap Terorisme Transnasional Pasca Serangan Paris November 2015
DOI:
https://doi.org/10.59141/jiss.v3i02.522Keywords:
Kebijakan Keamanan, Terorisme, Serangan ParisAbstract
Tanggal 13 November 2015 Perancis mengalami serangan luar biasa yang membuat trauma yang mendalam bagi masyarakat Perancis. Serangan teror Paris ini diklaim oleh ISIS, adapun rangkaian serangan terorisme terdiri dari: 1) aksi bom bunuh diri di tempat-tempat keramaian seperti kafe, bioskop, serta stadium, seperti di Bataclan Concert Hall; 2) Penyanderaan 1.000 orang sebelum kemudian menembaki mereka, dengan korban 89 terbunuh di tempat (Higgins, International New York Times, 16 November 2015). Dengan hal tersebut sebagai Negara Perancis akan memberikan respon dan juga kebijakan terkait dengan masalah keamanan serta terorisme transnasional agar tidak terjadi hal serupa dikemudian hari. Tujuan dalam penelitian ini ingin melihat sejauh mana respon yang diberikan oleh Perancis dan juga bentuk kebijakan jangka pendek sebagai aktor utama dalam melindungi warga negaranya terhadap serangan terorisme (ISIS), karena Perancis merupakan negara yang memiliki pertahanan yang sangat baik terhadap ancaman-ancaman yang datang dari luar negaranya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metodologi yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan respon Negara Perancis dengan merubah status Negara menjadi keadaan darurat dan juga menutup semua perbatasan akses masuk ke negara Perancis. Selain itu banyaknya desakan sebagai Kepala Negara Hollande untuk segera membuat undang-undang baru mengenai terorisme. Kerjasama juga dilakukan oleh Perancis terhadap beberapa negara di sekitarnya seperti Belgia, Inggris , Uni Eropa bahkan juga dengan Amerika Serikat guna untuk menangkap pelaku penyerangan dan juga untuk membuat pertahanan yang lebih baik lagi untuk kedepannya agar serangan Terorisme tidak akan terjadi kembali.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Roy Setiawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.