Kebijakan Keamanan Perancis Terhadap Terorisme Transnasional Pasca Serangan Paris November 2015

Authors

  • Roy Setiawan Universitas Paramadina, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jiss.v3i02.522

Keywords:

Kebijakan Keamanan, Terorisme, Serangan Paris

Abstract

Tanggal 13 November 2015 Perancis mengalami serangan luar biasa yang membuat trauma yang mendalam bagi masyarakat Perancis. Serangan teror Paris ini diklaim oleh ISIS, adapun rangkaian serangan terorisme terdiri dari: 1) aksi bom bunuh diri di tempat-tempat keramaian seperti kafe, bioskop, serta stadium, seperti di Bataclan Concert Hall; 2) Penyanderaan 1.000 orang sebelum kemudian menembaki mereka, dengan korban 89 terbunuh di tempat (Higgins, International New York Times, 16 November 2015). Dengan hal tersebut sebagai Negara Perancis akan memberikan respon dan juga kebijakan terkait dengan masalah keamanan serta terorisme transnasional agar tidak terjadi hal serupa dikemudian hari. Tujuan dalam penelitian ini ingin melihat sejauh mana respon yang diberikan oleh Perancis dan juga bentuk kebijakan jangka pendek sebagai aktor utama dalam melindungi warga negaranya terhadap serangan terorisme (ISIS), karena Perancis merupakan negara yang memiliki pertahanan yang sangat baik terhadap ancaman-ancaman yang datang dari luar negaranya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metodologi yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan respon Negara Perancis dengan merubah status Negara menjadi keadaan darurat dan juga menutup semua perbatasan akses masuk ke negara Perancis. Selain itu banyaknya desakan sebagai Kepala Negara Hollande  untuk segera membuat undang-undang baru mengenai terorisme. Kerjasama juga dilakukan oleh Perancis terhadap beberapa negara di sekitarnya seperti Belgia, Inggris , Uni Eropa bahkan juga dengan Amerika Serikat guna untuk menangkap pelaku penyerangan dan juga untuk membuat pertahanan yang lebih baik lagi untuk kedepannya agar serangan Terorisme tidak akan terjadi kembali.

Downloads

Published

2022-02-21

How to Cite

Setiawan, R. (2022). Kebijakan Keamanan Perancis Terhadap Terorisme Transnasional Pasca Serangan Paris November 2015. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3(02), 302–313. https://doi.org/10.59141/jiss.v3i02.522