Penyelesaian Sengketa oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Kota Padang Antara Konsumen dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Barat Secara Arbitrase
DOI:
https://doi.org/10.59141/jiss.v3i01.513Keywords:
Sengketa, Konsumen, BPSKAbstract
Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara, yaitu melalui jalur litigasi (pengadilan) dan nonlitigasi (di luar pengadilan). Proses nonlitigasi menjadi pilihan bagi konsumen untuk menyelesaikan sengketanya, salah satunya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dapat menyelesaikan perkara konsumen melalui arbitrase. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimana penyelesaian sengketa yang dilakukan BPSK Kota Padang antara konsumen dengan PT PLN (Persero) Unit Utama Wilayah Sumatera Barat melalui arbitrase dan apa kendala yang dihadapi BPSK Kota Padang dalam menyelesaikan sengketa mengenai Pengendalian Penggunaan Listrik (P2TL) dan solusinya. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan 2 (dua) jenis data yaitu data primer dan data sekunder yang diperoleh dari wawancara dan studi pustaka. Pengolahan data dilakukan dengan editing dan coding yang dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh data bahwa penyelesaian sengketa arbitrase yang dilakukan di BPSK Kota Padang berbeda dengan arbitrase yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen karena tidak adanya kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak sebelum menyelesaikan sengketa perselisihan. Kendala dalam penyelesaian sengketa konsumen disebabkan masih adanya persidangan yang tidak dihadiri oleh salah satu pihak dalam persidangan yang dilakukan selama 6 (enam) kali sidang. Solusi dalam mengatasi kendala tersebut BPSK Kota Padang berupaya mengingatkan dan menekankan para pihak untuk hadir dalam persidangan, namun apabila tidak mengindahkan BPSK berwenang memutus perkara sesuai dengan rapat musyawarah majelis dan para pihak harus menerima itu dan diharapkan harus ada kesepakatan tertulis sebelum menyelesaikan sengketa melalui arbitrase di Direksi. Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang.
References
Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85–97.
Hidayat, M., Rahman, S., & Purnomo, S. L. (2020). Penyelesaian Sengketa Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (PPTL) Pada PLN Persero Unit Pelanggan Daya. Kalabbirang Law Journal, 2(1), 41–52.
Kamilah, L. (2010). Mediasi Sebagai salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Agama. Perspektif, 15(1), 50–63.
Kasmawati, K. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Tegangan Tinggi Listrik di Bandar Lampung. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 7(3).
Kogoya, I. (2015). Sistem Pertanggungjawaban Pt. Pln Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Listrik Negara. Lex Et Societatis, 3(3).
Muninggar, N. E., Dwi Astuti, S. K. M., & Werdani, K. E. (2017). Studi Analisis Kelengkapan Pengisian Formulir Resume Medis Pada Rekam Medis Rawat Inap Pasien JKN di Rumah Sakit Ortopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Nurhayati, Y. (2015). Perlindungan Konsumen terhadap Maraknya Pemadaman Listrik Dikaitkan dengan Hak-hak Konsumen. Al-Adl: Jurnal Hukum, 7(13).
Paryono, P. (2018). Perkembangan Hukum Energi Ketenagalistrikan di Indonesia.
Saragih, R. C. H. (2021). Penyalahgunaan Tenaga Listrik Oleh Konsumen Sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 324/Pdt. G/2016/Pn Mdn). Kumpulan Karya Ilmiah Mahasiswa Fakultas Sosial Sains, 2(02).
Simanjuntak, D. L. (2013). Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Antara PT. Pln (Persero) Dengan Pelanggan. Premise Law Journal, 3, 13962.
Widyaningsih, G. A. (2018). Membedah Kebijakan Perencanaan Ketenagalistrikan di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 5(1), 117–136.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Febriandi Chandra, Yunimar v
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.