SP3 KPK atas Kasus SKL Blbi dalam Perspektif Hukum Progresif

Authors

  • Damaida Hatina Universitas Muhammadiyah Palembang, Indonesia
  • Fadjrin Wira Perdana Universitas Diponegoro, Indonesia
  • Purboyo Purboyo Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia
  • Irwan Irwan Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia
  • Sri Kelana Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jiss.v2i12.483

Keywords:

SP3, Perspektif , Hukum Progresif

Abstract

Korupsi    merupakan    masalah    yang serius   di   Indonesia.   Banyak   usaha   telah dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas  korupsi  namun  tampak  sia­sia. Banyak sekali komentar negatif bahkan umpatan-umpatan terhadap perilaku dan pelaku tindak pidana korupsi. Muak, jengkel, gregetan, putus asa, marah, dan hal-hal negatif lain atas langgeng dan menjamurnya perilaku korupsi. Terlebih dalam tayangan televisi, tersangka, terdakwa, dan bahkan terpidana seakan-akan menunjukkan show of force ataupun berperilaku sebagai celebrity Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana langkah KPK menghentikan penyidikan kasus SKL BLBI dalam perspektif hukum progresif. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris untuk mengetahui dan menentukan bagaimana hukum itu berlaku sebagai norma atau das sollen. Hasil penelitian dijelaskan bahwa dalam perspektif Hukum Progresif, SP3 atas Kasus SKL BLBI menegaskan cara pandang KPK yang masih mendasarkan diri kepada ajaran ilmu hukum positif (analytical jurisprudence). Resistensi dari kelompok masyarakat atas langkah KPK tersebut menegaskan posisi KPK yang tidak mampu menghadirkan keadilan substantif.

 

References

Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Awalin, N. u r. (2007). Tinjauan Yuridis Normatif Pemberian SP3 Terhadap Tersangka Korupsi BLBI Berdasarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Perspektif Hukum Acara Pidana. University of Muhammadiyah Malang.

Badjuri, A. (2011). Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Lembaga Anti Korupsi di Indonesia. Jurnal Bisnis Dan Ekonomi, 18(1).

Bojangan, W. A. (2017). Perspektif dalam Membangun Sistem Hukum yang Progresif sebagai Salah Satu Ilmu Pengetahuan Hukum. Jurnal Hukum Unsrat, 23(8).

Dina, A. (2019). Nilai-Nilai Pancasila dalam Menyikapi Korupsi di Indonesia.10.31219/osf.io/zaxvt

Handayani, D. M. (2019). KORUPSI. Pengarah: Jurnal Teologi Kristen, 1(1), 1–8. https://doi.org/10.36270/pengarah.v1i1.3

Kusumah, M. W., & Baut, P. S. (1988). Hukum Politik dan Perubahan Sosial.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nonet, P., Selznick, P., & Kagan, R. A. (2017). Law and society in transition: Toward responsive law. Routledge.

Nuryadi, H. D., & SH, M. H. (2016). Teori Hukum Progresif Dan Penerapannya Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 1(2), 394–408. https://doi.org/10.35706/dejure.v1i2.515

Rahardjo. (2006). Membedah Hukum Progresif. Buku Kompas.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis.

Raharja, K. M. (2019). Penyidikan oleh Kpk dalam Perkara Korupsi yang Menimbulkan Kerugiaan Keuangan Negara di Bawah Rp. 1.000. 000.000, 00 (Satu Milyar Rupiah) Dihubungkan dengan Uu No. 30 Tahun 2002 Tentang Kpk Skripsi Diajukan untuk Memenuhi Salah. Fakultas hukum unpas.

Saddhono, K., Waluyo, H. J., & Raharjo, Y. M. (2017). Kajian sosiologi sastra dan pendidikan karakter dalam novel Nun Pada Sebuah Cermin Karya Afifah Afra serta relevansinya dengan materi ajar di SMA. JPI (Jurnal Pendidikan Indonesia), 6(1), 16–27.http://dx.doi.org/10.23887/jpi-undiksha.v6i1.8627

Santriana, S., Febrian, F., & Utama, M. (2014). Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging). University of Sriwijaya.

Swardhana, G. M. (2010). Pergulatan Hukum Positivistik Menuju Paradigma Hukum Progresif. Masalah-Masalah Hukum, 39(4), 378–384.

Taekema, S. (2019). How to Be a Transnational Jurist. Reflections on Cotterrell’s Sociological Jurisprudence. Ratio Juris, 32(4), 509–520.

Tripa, S. (2019). Rekonseptualisasi Hukum Indonesia. Bandar Publishing.

Waluyo, B. (2017). Optimalisasi pemberantasan korupsi di indonesia. Jurnal Yuridis, 1(2), 162–169.http://dx.doi.org/10.35586/.v1i2.149

Downloads

Published

2021-12-22

How to Cite

Hatina, D., Perdana, F. W. ., Purboyo, P., Irwan, I., & Kelana, S. (2021). SP3 KPK atas Kasus SKL Blbi dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(12), 2081–2090. https://doi.org/10.59141/jiss.v2i12.483