SP3 KPK atas Kasus SKL Blbi dalam Perspektif Hukum Progresif
DOI:
https://doi.org/10.59141/jiss.v2i12.483Keywords:
SP3, Perspektif , Hukum ProgresifAbstract
Korupsi merupakan masalah yang serius di Indonesia. Banyak usaha telah dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas korupsi namun tampak siasia. Banyak sekali komentar negatif bahkan umpatan-umpatan terhadap perilaku dan pelaku tindak pidana korupsi. Muak, jengkel, gregetan, putus asa, marah, dan hal-hal negatif lain atas langgeng dan menjamurnya perilaku korupsi. Terlebih dalam tayangan televisi, tersangka, terdakwa, dan bahkan terpidana seakan-akan menunjukkan show of force ataupun berperilaku sebagai celebrity Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana langkah KPK menghentikan penyidikan kasus SKL BLBI dalam perspektif hukum progresif. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris untuk mengetahui dan menentukan bagaimana hukum itu berlaku sebagai norma atau das sollen. Hasil penelitian dijelaskan bahwa dalam perspektif Hukum Progresif, SP3 atas Kasus SKL BLBI menegaskan cara pandang KPK yang masih mendasarkan diri kepada ajaran ilmu hukum positif (analytical jurisprudence). Resistensi dari kelompok masyarakat atas langkah KPK tersebut menegaskan posisi KPK yang tidak mampu menghadirkan keadilan substantif.
References
Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Awalin, N. u r. (2007). Tinjauan Yuridis Normatif Pemberian SP3 Terhadap Tersangka Korupsi BLBI Berdasarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Perspektif Hukum Acara Pidana. University of Muhammadiyah Malang.
Badjuri, A. (2011). Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Lembaga Anti Korupsi di Indonesia. Jurnal Bisnis Dan Ekonomi, 18(1).
Bojangan, W. A. (2017). Perspektif dalam Membangun Sistem Hukum yang Progresif sebagai Salah Satu Ilmu Pengetahuan Hukum. Jurnal Hukum Unsrat, 23(8).
Dina, A. (2019). Nilai-Nilai Pancasila dalam Menyikapi Korupsi di Indonesia.10.31219/osf.io/zaxvt
Handayani, D. M. (2019). KORUPSI. Pengarah: Jurnal Teologi Kristen, 1(1), 1–8. https://doi.org/10.36270/pengarah.v1i1.3
Kusumah, M. W., & Baut, P. S. (1988). Hukum Politik dan Perubahan Sosial.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nonet, P., Selznick, P., & Kagan, R. A. (2017). Law and society in transition: Toward responsive law. Routledge.
Nuryadi, H. D., & SH, M. H. (2016). Teori Hukum Progresif Dan Penerapannya Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 1(2), 394–408. https://doi.org/10.35706/dejure.v1i2.515
Rahardjo. (2006). Membedah Hukum Progresif. Buku Kompas.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis.
Raharja, K. M. (2019). Penyidikan oleh Kpk dalam Perkara Korupsi yang Menimbulkan Kerugiaan Keuangan Negara di Bawah Rp. 1.000. 000.000, 00 (Satu Milyar Rupiah) Dihubungkan dengan Uu No. 30 Tahun 2002 Tentang Kpk Skripsi Diajukan untuk Memenuhi Salah. Fakultas hukum unpas.
Saddhono, K., Waluyo, H. J., & Raharjo, Y. M. (2017). Kajian sosiologi sastra dan pendidikan karakter dalam novel Nun Pada Sebuah Cermin Karya Afifah Afra serta relevansinya dengan materi ajar di SMA. JPI (Jurnal Pendidikan Indonesia), 6(1), 16–27.http://dx.doi.org/10.23887/jpi-undiksha.v6i1.8627
Santriana, S., Febrian, F., & Utama, M. (2014). Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging). University of Sriwijaya.
Swardhana, G. M. (2010). Pergulatan Hukum Positivistik Menuju Paradigma Hukum Progresif. Masalah-Masalah Hukum, 39(4), 378–384.
Taekema, S. (2019). How to Be a Transnational Jurist. Reflections on Cotterrell’s Sociological Jurisprudence. Ratio Juris, 32(4), 509–520.
Tripa, S. (2019). Rekonseptualisasi Hukum Indonesia. Bandar Publishing.
Waluyo, B. (2017). Optimalisasi pemberantasan korupsi di indonesia. Jurnal Yuridis, 1(2), 162–169.http://dx.doi.org/10.35586/.v1i2.149
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Damaida Hatina, Fadjrin Wira Perdana, Purboyo Purboyo, Irwan Irwan, Sri Kelana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.