Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali dalam Perspektif Hukum Progresif
DOI:
https://doi.org/10.59141/jiss.v2i12.482Keywords:
Progresif , Implementasi , SubtansiAbstract
Berlakunya KUHAP telah menimbulkan perubahan mendasar baik secara langsung dan konsepsional maupun secara implementasi terhadap tata cara penyelesaian perkara pidana Indonesia. Salah satu persoalan yang muncul adalah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permohonan peninjauan kembali (PK) oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perspektif hukum progresif. Penelitian ini menggunakan metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif (yuridis normatif) yaitu pendekatan penelitian hukum (approach) yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach). Berdasarkan uraian di atas, Subtansi Peninjauan Kembali (PK) berpijak pada dasar, bahwa negara telah salah mempidana penduduk yang tidak berdosa dan tidak dapat lagi diperbaiki dengan upaya hukum biasa melainkan harus dengan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK). Demikian Peninjauan Kembali (PK) bukan saja dipertuntukan kepada terpidana atau ahli warisnya melainkan juga dapat diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum, atas dasar keadilan dan asas keseimbangan. Urgensi untuk memberikan ruang kepada Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohoan Peninjauan Kembali (PK) adalah untuk mewujudkan keadilan substantif. Memperluas pihak-pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam Pasal 263 KUHAP sebagai terobosan hukum (rule breaking) untuk mendapatkan tujuan hukum yang maksimal. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa permohonan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perspektif Hukum Progresif adalah sebagai terobosan hukum (rule breaking) terhadap KUHAP.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Slamet Prasetyo Sutrisno, Fadjrin Wira Perdana, Surnata Surnata, Yohan Wibisono, Bambang Setiawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.