Tinjauan Yuridis Kejahatan Perang Menurut Hukum Internasional

Authors

  • Muhammad Khairani Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia
  • Fadjrin Wira Perdana Universitas Diponegoro, Indonesia
  • Purboyo Purboyo Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia
  • Driaskoro Budi Sidarta Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia
  • Surnata Surnata Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jiss.v2i12.479

Keywords:

Perang, Humaiter, Kejahatan

Abstract

Kejahatan perang merupakan suatu istilah yang lebih tepat diartikan sebagai pelanggaran terhadap hukum humaniter. Dikatakan sebagai kejahatan karena tindakan tersebut melanggar hukum perang atau hukum humaniter internasional yang menimbulkan adanya tanggungjawab individu. Kejahatan perang dapat terjadi pada konflik bersenjata, hal tersebut dapat diakui dan dinyatakan dalam berbagai kasus yang terjadi dan telah memiliki suatu putusan dengan kekuatan hukum tetap maupun yang sedang dalam proses pemeriksaan di pengadilan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis lebih dalam lagi mengenai kriteria kejahatan perang di tinjau dari hokum internasional. Penelitian ini menggunakan metode metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif (yuridis normatif) yaitu pendekatan penelitian hukum (approach) yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach). Hukum Perang (Humaniter) tidak bertujuan untuk melarang perang, atau untuk mengadakan undang-undang yang menentukan aturan permainan dalam perang, tetapi demi alasan kemanusian untuk mengurangi atau membatasi penderitaan individu-individu dan untuk membatasi wilayah dimana kekuasaan konflik bersenjata diperbolehkan. Melalui alasan-alasan ini hukum humaniter disebut sebagai “peraturan tentang perang berperikemanusiaan”. Kesimpulan pada pembahasan di atas adalah hukum humaniter mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan lebih memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan. Adapun dasar hukum yang dipakai dalam penulisan ini adalah Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949 dan Pasal 8 Statuta Roma 1998.

 

References

Albuchari, C. N. C. (2017). Peran Komite Palang Merah Internasional Dalam Hukum Humaniter Internasional Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949. Lex Crimen, 6(2).

Cahyono, H. (2019). Kejahatan Perang yang Diatur dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional. TerAs Law Review, 1(1). http://dx.doi.org/10.25105/teras-lrev.v1i1.5391

Darmawan, A. (2005). Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Koman dan Dalam Hukum Humaniter Kumpulan Tulisan. Jakarta: Pusat Studi Hukum Humaniter Dan HAM Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Dewi, Y. T. N. (2013). Kejahatan Perang dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Rajawali Pers.

Gillett, M. G. (2018). Prosecuting environmental harm before the International Criminal Court. Leiden University.

Haryomataram, K. (2019). masalah" kejahatan perang"," penjahat perang" dan penanganan" penjahat perang". TerAs Law Review, 1(2). http://dx.doi.org/10.25105/teras-lrev.v1i2.5396

Herlambang, R. (2019). Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Pelanggaran HAM Berat Pada Konflik Bersenjata di Suriah Berdasarkan The Universal Declaration Of Human Rights (UDHR) Tahun 1948. Universitas Islam Riau.

Ho, H. (2019). Penerapan Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Bersenjata Antara Palestina dan Israel. Lex Et Societatis, 7(2). https://doi.org/10.35796/les.v7i2.24668

Kereh, Y. (2019). Tinjauan Hukum Tentang Kejahatan Perang dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional. Lex Et Societatis, 7(4). https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24709

Lamadju, D. A. (2019). Penerapan Yurisdiksi Atas Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Lex Administratum, 6(4).

Pradana, A. N., & Wibowo, A. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Kejahatan Perang di Ghouta Timur, Suriah Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional. Reformasi Hukum Trisakti, 2(1).

Ramdhany, D., & Rusman, R. (2013). Hukum Humaniter Internasional.

Sarihan, A. (2012). Is the Arab Spring in the third wave of democratization. The Case of Syria and Egypt. TJP, 3(1).

Suprobo, B., Supriyadhie, H. M. K., & Winoto, S. H. (2016). Penggunaan Bom Cluster Dalam Konflik Bersenjata Di Suriah Menurut Perspektif Hukum Humaniter Internasional. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1–14.

Suriah, D. I., & Tandirerung, P. K. (2020). Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Pelanggaran Ham Berat dalam Konflik.

Taqy, R., Setiyono, J., & Hardiwinoto, S. (2016). Tanggung Jawab Negara Suriah Terhadap Konflik Antara Pemerintahan Bashar Al-Assad Dengan Pemberontak Di Suriah Dari Perspektif Hukum Humaniter Internasional. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1–13.

Wahyu Wagiman, S. H. (2007). Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia. Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat.

Downloads

Published

2021-12-22

How to Cite

Khairani, M., Perdana, F. W. ., Purboyo, P., Sidarta, D. B. ., & Surnata, S. (2021). Tinjauan Yuridis Kejahatan Perang Menurut Hukum Internasional . Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(12), 2126–2137. https://doi.org/10.59141/jiss.v2i12.479