Disharmoni Politik Hukum Pengelolaan Pelabuhan dalam Peraturan Perundang-Undangan Pelayaran

Authors

  • Dahlia Dewi Apriani Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia
  • Fadjrin Wira Perdana Universitas Diponegoro, Indonesia
  • H.Irwan Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia
  • Bambang Setiawan  Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia
  • Surnata  Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jiss.v2i10.449

Keywords:

politik hukum; pengelolaan pelabuhan; perundang-undangan pelayaran

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui Pengaturan Hukum tentang penyelenggaraan pelabuhan berdasarkan sistem hukum di Indonesia dan untuk mengetetahui kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelabuhan Berdasarkan sistem Hukum di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif yang merupakan prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya yang berkaitan dengan implikasi pemberlakuan asas Cabotage dalam pelayaran Indonesia terhadap eksistensi perusahaan angkutan laut nasional dalam kegiatan perdagangan bebas. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum penyelenggaraan pelabuhan secara diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. Peraturan tersebut dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78, Pasal 89, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 108, Pasal 112 ayat (2), Pasal 113, dan Pasal 210 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur mengenai Tatanan Kepelabuhanan Nasional, Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, penyelenggaraan kegiatan di pelabuhan, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri, penarifan, pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri, dan sistem informasi pelabuhan Penerapan UU No. 23 Tahun 2014, pada dasarnya bahwa pemerintah daerah menjalankan aturannya yaitu untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Downloads

Published

2021-10-21

How to Cite

Apriani, D. D., Wira Perdana , F. ., Irwan , H., Setiawan , B. ., & surnata, S. (2021). Disharmoni Politik Hukum Pengelolaan Pelabuhan dalam Peraturan Perundang-Undangan Pelayaran. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(10), 1682–1690. https://doi.org/10.59141/jiss.v2i10.449