Implemetasi Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Terorisme Hukuman Mati
DOI:
https://doi.org/10.59141/jiss.v2i10.435Keywords:
death penalty;, construction;, effectivity punishmentAbstract
Hukum pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, hukuman mati masih diberlakukan. Hasilnya menunjukkan bahwa pada dasarnya terpidana mati dan terpidana memiliki berbagai ide, hal itu tentunya harus memiliki kejelasan hukum yang harus diselaraskan dengan tujuan agar pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dapat berjalan efektif, hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengapa terpidana hukuman mati juga mendapat pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan? Pemeriksaan ini jelas ditujukan untuk menjawab pertanyaan eksplorasi. Penelitian ini tentunya menggunakan suatu pendekatan empiris bagaimana suatu implementasi pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security, yang tentunya juga akan menjawab bagaimana proses pembinaan dan apa tujuan dilaksanakannya pembinaan bagi terpidana tersebut, sementara kita tinjau dari aspek tujuan dari Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri yaitu memulihkan hidup, kehidupan dan penghidupan yang tentunya juga diberikan kepada terpidana hukuman mati. Tentunya dari aspek aspek yang dijelaskan bahwa seseorang terpidana mati menjalani suatu pemidanaan secara hukum, dan disamping itu dalam proses pemidanaan tentunya lembaga pemasyarakatan tentunya mengambil andil dalam hal pemberian pembinaan secara mendalam sesuai dengan tupoksi terutama wali pemasyarakatan yaitu dengan pembinaan individual yang bertujuan agar adanya suatu perubahan perilaku dan penurunan tingkat resiko pemahaman radikalisme yang akan berdampak terhadap napiter dan petugas lain dalam hal penyebaran pengaruh paham radikalisme di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Muhammad Akhsan, Mitro Subroto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.