Implemetasi Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Terorisme Hukuman Mati

Authors

  • Muhammad Akhsan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia
  • Mitro Subroto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.59141/jiss.v2i10.435

Keywords:

death penalty;, construction;, effectivity punishment

Abstract

Hukum pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, hukuman mati masih diberlakukan. Hasilnya menunjukkan bahwa pada dasarnya terpidana mati dan terpidana memiliki berbagai ide, hal itu tentunya harus memiliki kejelasan hukum yang harus diselaraskan dengan tujuan agar pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dapat berjalan efektif, hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengapa terpidana hukuman mati juga mendapat pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan? Pemeriksaan ini jelas ditujukan untuk menjawab pertanyaan eksplorasi. Penelitian ini tentunya menggunakan suatu pendekatan empiris bagaimana suatu implementasi pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security, yang tentunya juga akan menjawab bagaimana proses pembinaan dan apa tujuan dilaksanakannya pembinaan bagi terpidana tersebut, sementara kita tinjau dari aspek tujuan dari Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri yaitu memulihkan hidup, kehidupan dan penghidupan yang tentunya juga diberikan kepada terpidana hukuman mati. Tentunya dari aspek aspek yang dijelaskan bahwa seseorang terpidana mati menjalani suatu pemidanaan secara hukum, dan disamping itu dalam proses pemidanaan tentunya lembaga pemasyarakatan tentunya  mengambil andil dalam hal pemberian pembinaan secara mendalam sesuai dengan tupoksi terutama wali pemasyarakatan yaitu dengan pembinaan individual yang bertujuan agar adanya suatu perubahan perilaku dan penurunan tingkat resiko pemahaman  radikalisme yang akan berdampak terhadap napiter dan petugas lain dalam hal penyebaran pengaruh paham radikalisme di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Downloads

Published

2021-10-21

How to Cite

Akhsan, M., & Subroto, M. . (2021). Implemetasi Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Terorisme Hukuman Mati. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(10), 1741–1749. https://doi.org/10.59141/jiss.v2i10.435