Tinjauan Yuridis Pembatalan Suatu Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.59141/jiss.v2i05.281Keywords:
Kata Kunci: pembatalan perkawinan.Abstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai pembatalan dalam suatu perkawinan baik faktor penyebab, akibat hukumnya, siapa saja pihak yang berhak melakukan pembatalan perkawinan, bahkan mengenai bagaimana prosedur cara melakukannya pembatalan dari suatu perkawinan. Mengingat perkawinan merupakan salah satu pelaksanaan ibadah semua umat beragama kepada tuhan yang tidak seharusnya suatu perkawinan itu dibatalkan, karena sebuah perkawinan itu merupakan perbuatan hukum yang bersifat religious sehingga tidak seharusnya seperti dipermainkan begitu. Perkawinan juga tidak hanya mengikat hubungan antara laki-laki dan perempuan saja, namun mengikat dua keluarga besar, sehingga sebuah perkawinan tidak mudah untuk dibatalkan. Pembatalan perkawinan dimulai hanya setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, dan efektif sejak tanggal perkawinan. Sehingga dipandang penting adanya pencegahan yang dilakukan, agar tidak terjadi pembatalan perkawinan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang harus diambil oleh instansi pemerintah seperti Kantor Urusan Agama (KUA) agar dapat mengambil tindakan untuk mengantisipasi terjadinya pembatalan pernikahan tersebut.
References
Brata, G. G. M. (2019). Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pembatalan Perkawinan. NOTARIUS, 12(1), 433–451.
Faisal, F. (2017). Pembatalan Perkawinan Dan Pencegahannya. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 4(1), 1–15.
Fikri, A. F., Iswanto, P., & Muchtar, A. I. S. (2020). Kebolehan Pernikahan Beda Agama Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam. Istinbath| Jurnal Penelitian Hukum Islam, 14(2), 77–114.
Hardani, S. (2016). Analisis Tentang Batas Umur Untuk Melangsungkan Perkawinan Menurut Perundang-Undangan Di Indonesia. An-Nida’, 40(2), 126–139.
Rusli, T. (2013). Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pranata Hukum, 8(2).
Sari, R. D. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pembatalan Yang Diajukan Oleh Pejabat Yang Berwenang Paska Putusnya Perkawinan Karena Kematian (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Nomor 3034/Pdt. G/2018/Pa. Badg). Universitas Muhammadiyah Malang.
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2004). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: dengan tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Elvira Diba Fahlevi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.