Tinjauan Yuridis Pembatalan Suatu Perkawinan

Authors

  • Elvira Diba Fahlevi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Gedung H Lantai 2 Kampus A Universitas Trisakti, Jl.Kyai Tapa, Grogol, Jakarta 1440.

DOI:

https://doi.org/10.59141/jiss.v2i05.281

Keywords:

Kata Kunci: pembatalan perkawinan.

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai pembatalan dalam suatu perkawinan baik faktor penyebab, akibat hukumnya, siapa saja pihak yang berhak melakukan pembatalan perkawinan, bahkan mengenai bagaimana prosedur cara melakukannya pembatalan dari suatu perkawinan. Mengingat perkawinan merupakan salah satu pelaksanaan ibadah semua umat beragama kepada tuhan yang tidak seharusnya suatu perkawinan itu dibatalkan, karena sebuah perkawinan itu merupakan perbuatan hukum yang bersifat religious sehingga tidak seharusnya seperti dipermainkan begitu. Perkawinan juga tidak hanya mengikat hubungan antara laki-laki dan perempuan saja, namun mengikat dua keluarga besar, sehingga sebuah perkawinan tidak mudah untuk dibatalkan. Pembatalan perkawinan dimulai hanya setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, dan efektif sejak tanggal perkawinan. Sehingga dipandang penting adanya pencegahan yang dilakukan, agar tidak terjadi pembatalan perkawinan.  Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang harus diambil oleh instansi pemerintah seperti Kantor Urusan Agama (KUA) agar dapat mengambil tindakan untuk mengantisipasi terjadinya pembatalan pernikahan tersebut.

References

Brata, G. G. M. (2019). Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pembatalan Perkawinan. NOTARIUS, 12(1), 433–451.

Faisal, F. (2017). Pembatalan Perkawinan Dan Pencegahannya. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 4(1), 1–15.

Fikri, A. F., Iswanto, P., & Muchtar, A. I. S. (2020). Kebolehan Pernikahan Beda Agama Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam. Istinbath| Jurnal Penelitian Hukum Islam, 14(2), 77–114.

Hardani, S. (2016). Analisis Tentang Batas Umur Untuk Melangsungkan Perkawinan Menurut Perundang-Undangan Di Indonesia. An-Nida’, 40(2), 126–139.

Rusli, T. (2013). Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pranata Hukum, 8(2).

Sari, R. D. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pembatalan Yang Diajukan Oleh Pejabat Yang Berwenang Paska Putusnya Perkawinan Karena Kematian (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Nomor 3034/Pdt. G/2018/Pa. Badg). Universitas Muhammadiyah Malang.

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2004). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: dengan tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan.

Downloads

Published

2021-05-21

How to Cite

Elvira Diba Fahlevi. (2021). Tinjauan Yuridis Pembatalan Suatu Perkawinan. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(05), 747–755. https://doi.org/10.59141/jiss.v2i05.281