Perceraian Akibat Pernikahan dibawah Umur (Usia Dini)

Authors

  • Jennyola Savira Wowor Fakultas Hukum Universitas Trisakti Gedung H Lantai 2 Kampus A Universitas Trisakti,Jl.Kyai Tapa, Grogol, Jakarta 1440.

DOI:

https://doi.org/10.59141/jiss.v2i05.278

Keywords:

Kata Kunci: Pernikahan Usia dini; Perceraian.

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan atau informasi terkait apa saja dampak yang akan ditimbulkan oleh pernikahan usia dini tingginya angka pernikahan usia dini atau dibawah umur menunjukkan bahwa pemberdayaan tentang peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah masih rendah. Fenomena sosial mengenai pernikahan dini di Indonesia merupakan salah satu faktor yang sering terjadi di tanah air, baik pernikahan dini yang terjadi di pedesaan maupun perkotaan. Hal ini dapat terjadi karena kesederhanaan pola pikir masyarakat sehingga masalah ini akan terjadi secara terus menerus. Selain itu, beberapa faktor pendukung seperti pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya sangat berpengaruh dengan dilakukannya pernikahan usia dini. Fenomena pernikahan usia dini akan menimbulkan beberapa dampak yang akan dirasakan oleh mereka yang melakukannya serta keluarga yang menikahkannya. Dilihat secara psikologis, pernikahan dini tidak baik untuk dilakukan karena akan mempengaruhi pola pikir serta tingkah laku pasangan muda mudi ini. Kondisi emosional mereka yang dinilai masih labil akan berdampak pada pertengkaran dan berujung dengan perceraian dalam rumah tangga. selain perceraian, pasangan pernikahan usia muda juga akan mengalami resiko kematian ibu dan bayi yang cukup tinggi.

Downloads

Published

2021-05-21

How to Cite

Jennyola Savira Wowor. (2021). Perceraian Akibat Pernikahan dibawah Umur (Usia Dini). Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(05), 814–820. https://doi.org/10.59141/jiss.v2i05.278