Kerjasama Indonesia dan Iran dalam Memorandum Of Understanding (Mou) Terhadap Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Ketahanan Keluarga Pada Tahun 2018

Authors

  • Yunita Sulaiman Universitas Paramadina Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jiss.v2i04.259

Keywords:

jeddah declaration; indonesia dan iran; perempuan.

Abstract

Abstrak: Indonesia dan Iran merupakan dua negara yang memiliki kesamaan cukup banyak yang salah satunya adalah adanya nilai - nilai Islam dalam pemerintahan kedua negara ini. Adanya isu kekerasan terhadap perempuan, maka adanya upaya-upaya dari kerjasama Indonesia-Iran melalui Program Jeddah Declaration dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan di Iran. Maka penelitian ini bertujuan untuk meneliti tentang penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, perlindungan anak dan ketahanan keluarga yang dilaksanakan Indonesia-Iran untuk terciptanya Jeddah Declaration, yang digunakan untuk melihat suatu konsep pemahaman terkait penegakan HAM sehingga kerjasama Indonesia-Iran melalui MOU tersebut dapat menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak ini dapat terus dilanjutkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fokus utama kedua belah pihak adalah melakukan pemberdayaan perempuan untuk menjadi kepala keluarga atau pencari nafkah utama, perlindungan anak dan perempuan dari segala tindak kekerasan termasuk di dalam media digital. Baik Kementerian Kehakiman, Kementerian Tenaga Kerja dan Sosial Iran serta Kantor Penasehat Khusus Presiden Iran, ketiganya mengapresiasi dan memberikan dukungannya untuk turut mengimplementasikan MOU.

References

Bakry, U. S. (2017). Dasar-Dasar Hubungan Internasional Edisi Pertama. Kencana.

Bilgehan Öztürkcan. (2017). Innovations For Women In Southeast Anatolia.

Brown, C. and K. A. (2009). Understanding International Relations. Palgrave Macmillan.

Dede Kania (2015). Hak Asasi Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia The Rights of Women in Indonesian Laws and Regulations. Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 4, Desember 2015.

Ghost, P. (2015). International Relations. PHI Learning Private Ltd.

Pinkerton, J., Dolan, P., & Canavan, J. (2016). Understanding family support: Policy, practice and theory. Jessica Kingsley Publishers.

Sandy, D. A. (2017). Analisis Implementasi Strategi Program Pemberdayaan Perempuan Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (Dp3kb) Kabupaten Bintan. Analisis Implementasi Strategi Program Pemberdayaan Perempuan Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (Dp3kb) Kabupaten Bintan.

Shimko, K. L. (2012). International relations: Perspectives, controversies and readings. Cengage Learning.

Pustaka yang berupa Website

www.cnnindonesia.co.id, diakses pada tanggal 5 April 2021.

http://dfat.gov.au/internationalrelations/international-organisations/un/Pages/human-rights-and-genderequality.aspx diakses pada 5 April 2021

https://dfat.gov.au/aid/topics/investments-priorities/gender-equality-empoweringwomen-girls/gender-equality/Pages/gender-initiatives.aspx diakses pada 5 April 2021

Downloads

Published

2021-04-21

How to Cite

Yunita Sulaiman. (2021). Kerjasama Indonesia dan Iran dalam Memorandum Of Understanding (Mou) Terhadap Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Ketahanan Keluarga Pada Tahun 2018. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(04), 657–667. https://doi.org/10.59141/jiss.v2i04.259