Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup

Authors

  • Fariaman Laia Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Nias Selatan, Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.59141/jiss.v2i04.251

Keywords:

pertanggungjawaban pidana; tindak pidana; pencemaran lingkungan hidup.

Abstract

Tindak pidana pencemaran lingkungan hidup semakin meningkat. Salah satu cara untuk mengatasi hal tersebut dengan memberikan sanksi pidana yang berat kepada pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan hidup guna memberikan efek jera kepada pelaku, adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan hidup. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, dan metode pendekatan analisis dengan dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif secara deskriptif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan hidup adalah sesungguhnya pelaku sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Namun, penjatuhan pertanggungjawaban pidana kepada pelaku tidak sesuai dengan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam Pasal 98 ayat (1) UUPPLH yang dijeratkan kepada terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Yang artinya pidana penjara dan pidana denda bersifat kumulatif. Tetapi dalam Putusan Nomor 18/Pid.Sus-LH/2016/PN Klk, hakim hanya menjatuhkan pidana denda tanpa disertai dengan pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) UUPPLH, sehingga tidak memberi efek jera kepada pelaku.

References

Agus Rusianto, S. H. (2016). Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Prenada Media.

Andi Sofyan. (2013). Hukum Acara Suatu Pengantar. Rangkang Education.

Arifin, S. (2012). Hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Sofmedia.

Chazawi, A. (2013). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I (Edisi Pert). Rqajawali Pers.

Erwin, M. (2011). Hukum Lingkungan: dalam sistem kebijaksanaan pembangunan Lingkungan Hidup. PT Refika Aditama.

Hamid, M. A. (2016). Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup Dalam Menanggulangi Kerugian Negara. Journal of Law, 6 (1).

Harahap, M. Y., Gugatan, H. A. P. T., & Persidangan, P. (2008). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. In Jakarta: Sinar Grafika (Edisi Ke-2).

Harefa, Arianus. (2021). Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Panah Keadilan. Vol. 1, No. 1

Harefa, Arianus. (2020). Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Pidana Di Bawah Ancaman Minimal Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Education And Development. Vol. 8, No. 1

Huda, C. (2011). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, cetakan ke 4. Jakarta: Prenada Media.

Hunaepi. (2011). Perusakan dan Pencemaran Lingkungan. PT. Sofmedia.

I Made Pasek Diantha. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Predana Media Grup, Jakarta.

Kuffal, H. M. A. (2004). Penerapan KUHAP dalam Praktek. UMM, Malang.

Muhammad, A. (2014). Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Muladi. (2012). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun. (2009). tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ruslan Renggong, S. H. (2018). Hukum Pidana Lingkungan (Cetakan Ke). Prenadamedia Group.

Sinamo, Nomen, (2010). Hukum Lingkungan Indonesia, Pustaka Mandiri, Tangerang.

Syaprillah, Aditia. (2018). Hukum Lingkungan. Deepublish.

Supramono, G. (2016). Penyelesaian Sengkata Lingkungan Hidup Di Indonesia. Rineka Cipta.

Syamsuddin, A. (2014). Tindak Pidana Khusus. Sinar Grafika.

Telaumbanua, Dalinama. (2021), Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pinjam Meminjam Yang Dilakukan Di Luar Pengadilan. Jurnal Panah Keadilan. Vol. 1, No. 1

Wahidin, S. (2014). Dimensi Hukum Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pustaka Pelajar.

Waluyo, Bambang. (2006). Masalah Tindak Pidana dan Upaya Penegakan Hukum, Sumber Ilmu Jaya, Jakarta.

Downloads

Published

2021-04-21

How to Cite

Laia, F. . (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(04), 524–534. https://doi.org/10.59141/jiss.v2i04.251