Kerjasama Internasional Indonesia dalam Hal Penanganan Pengungsi yang Berada di Wilayah Indonesia Menurut Perspektif Hukum yang Berlaku di Indonesia

Authors

  • Ananda Andika Anjasmara Taruna Tingkat III Politeknik Imigrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kota Depok, Jawa Barat
  • Tunggal Bayu Laksono Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kota Depok, Jawa Barat
  • Arka Feryasa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kota Depok, Jawa Barat
  • Jodi Junior Palandi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kota Depok, Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.59141/jiss.v2i04.250

Keywords:

pengungsi, kerjasama internasional, unhcr, iom

Abstract

The existence of refugees who come from various countries is an international phenomenon whose presence cannot be avoided by countries in the world. Indonesia as a country that is not a party to the Geneva Convention 1951 on Refugees has also experienced the impact of the presence of refugees in the territory of Indonesia. The handling of refugees in Indonesia is carried out by collaborating between the Government of Indonesia and international organizations such as the United Nations High Commissioner for Refugees and with the International Organization for Migration. This study aims 1) Knowing about the handling of refugees in Indonesia in terms of the prevailing laws and regulations in Indonesia 2) Knowing the active role played by the Government of Indonesia with international organizations, especially UNHCR and IOM in terms of handling refugees originating from outside the territory of Indonesia. This research was conducted using a qualitative - descriptive method to provide an overview of the handling of refugees in Indonesia by the Government of Indonesia. The results of this research are put in the form of a conclusion which focuses on the implementation of the handling of refugees in Indonesia that has been carried out in order to uphold values ​​related to human rights.

undangan yang berlaku di Indonesia 2) Mengetahui peran aktif yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan Organisasi Internasional khususnya UNHCR dan IOM dalam hal penanggulangan terhadap para pengungsi yang berasal dari luar wilayah Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif - deskriptif untuk memberikan gambaran tentang penanganan pengungsi di Indonesia oleh Pemerintah Indonesia. Hasil penelitian ini dituangkan dalam bentuk kesimpulan yang mana berfokus pada pelaksanaan penanganan pengungsi di Indonesia yang telah dilakukan guna menegakkan nilai- nilai yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

References

Arifin, R., & Lestari, L. E. (2019). Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam Konteks Implementasi Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 12–25.

Fandik, M. (2013). Penampungan Orang Vietnam di Pulau Galang 1975-1979. Avatara, 1(1), 164–172.

Hary Primadi. (2019). Progres Penanganan Pengungsi Rohingya Oleh Pemerintah Indonesia di Provinsi Aceh Tahun 2016-2018. EJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 7(Nomor 1), h. 301.

Krustiyati, A. (2012). Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia: Kajian dari Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Law Review, 12(2), 171–192.

Missbach, A. (2017). Troubled Transit: Politik Indonesia Bagi Para Pencari Suaka. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Nst, E. N. D. (2018). Peranan international organization for migration (IOM) dalam menangani permasalahan refugees (pengungsi) rohingya di Indonesia. Jurnal PIR: Power in International Relations, 2(1), 70–81.

Peraturan Presiden. (2016). Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Primawardani, Y., & Kurniawan, A. R. (2018). Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri oleh Petugas Rumah Detensi Imigrasi di Provinsi Sulawesi Selatan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(2), 179–197.

Rachman, M. I. J. (2018). Kerjasama Indonesia Dengan Lembaga-Lembaga Terkait Dalam Penanganan Pengungsi. Jurist-Diction, 1(1), 262–285.

Riyanto, S. (2012). Kedaulatan Negara Dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer. Yustisia Jurnal Hukum, 1(3).

Rizka R. ArgadiantiRizka R. Argadianti. (2016). Hidup Yang Terabaikan ”SUAKA Laporan Penelitian Nasib Pengungsi Rohingya di Indonesia. LBH.

Santoso, M. I. (2018). Kedaulatan dan Yurisdiksi Negara Dalam Sudut Pandang Keimigrasian. Binamulia Hukum, 7(1), 1–16.

Syahrin, M. A. (2017). The Implementation of Non-Refoulement Principle to the Asylum Seekers and Refugees in Indonesia. Sriwijaya Law Review, 1(2), 168–178.

Tambunan, A. W., & Susiatiningsih, H. (2019). Kerja Sama UNHCR dan IOM dalam Menangani Pencari Suaka dan Pengungsi Etnis Rohingya di Indonesia. Journal of International Relations, 5(2), 341–350.

UNHCR. (2011). Konvensi 1951 Tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967. Jenewa:UNHCR.

Untoro, Y., Idris, M., & Hardiwinoto, S. (2016). Peran ASEAN dalam Penanganan Pengungsi Pencari Suaka Yang Ada di Indonesia (Studi Kasus Pengungsi Rohingya di Aceh). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–16.

Downloads

Published

2021-04-21

How to Cite

Ananda Andika Anjasmara, Tunggal Bayu Laksono, Arka Feryasa, & Jodi Junior Palandi. (2021). Kerjasama Internasional Indonesia dalam Hal Penanganan Pengungsi yang Berada di Wilayah Indonesia Menurut Perspektif Hukum yang Berlaku di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(04), 509–523. https://doi.org/10.59141/jiss.v2i04.250