Analisis Perlindungan Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19 Terhadap Pengungsi di Eks Gedung Kodim Kalideres
DOI:
https://doi.org/10.59141/jiss.v2i04.241Keywords:
pengungsi; COVID-19; kesehatan; UNHCR; LSM.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungankesehatan yang diberikan kepada pengungsi di masa pandemi covid-19 khususnya pengungsi di eks gedung kodim Kalideres, mengingat perlindungan di masa pandemi merupakan hak yang harus didapatkan oleh seluruh manusia tak terkecuali pengungsi. Metode penelitian yang peneliti lakukan adalah metode kualitatif deskriptif. Melalui studi literatur dan studi kasus dengan instrumen tunggal (single instrumental case study) menggunakan teknik observasi partisipan dan wawancara. Informan yang diwawancara dalam penelitian ini adalah perwakilan dari pengungsi yang tinggal di Eks Gedung Kodim Kalideres Jakarta Barat, UNHCR, CWS, dan lembaga SUAKA, melakukan kunjungan langsung dan wawancara langsung kepada perwakilan pengungsi. Hasil penelitian kali ini adalah (1). Adanya pengungsi di Kalideres merupakan efek dari adanya rumor bahwa pengungsi di Kalideres mendapatkan keistimewaan sehingga jumlah pengungsi di Kalideres selalu mengalami perubahan, dan tempat pengungsi di eks gedung kodim Kalideres merupakan tempat pengungsi yang tidak resmi, jumlah pengungsi ada 400 orang 40 diantaranya adalah anak-anak. (2). Selama pandemi ini, ada 2 kasus ditemukan yang terinfeksi covid-19 yang diberitakan, namun berdasarkan wawancara langsung kami dengan koordintor pengungsi kasus yang menyerupai gejala covid-19 lebih dari 2, dan mereka hanya melakukan pengobatan sendiri (swamedikasi). (3). Upaya sosialisasi tentang prosedur kesehatan telah dilakukan oleh UNHCR dan mitranya serta melalui pemerintah dalam hal ini Kementrian Kesehatan RI namun tidak maksimal dilaksanakan di tempat pengungsian. (4). Untuk vaksinasi saat ini organisasi CWS dan SUAKA juga tengah melakukan advokasi kepada pemerintah agar akses terhadap vaksin dapat diterima oleh para pengungsi, namun hingga tulisan ini dibuat advokasi tersebut belum mendapatkan jawaban, meskipun hampir semua pengungsi belum percaya dengan efektifitas vaksin covid-19 tapi ini menjadi tugas pemerintah dan LSM dalam mensosialisasikan kemanan dan pentingnya vaksinasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan kesehatan selama pandemi covid-19 telah diupayakan oleh UNHCR dan mitranya terhadap para pengungsi yang ada di eks gedung kodim Kalideres namun perlindungan itu belum maksimal diterapkan di lapangan.
References
Anggrainy, V. S. (2014). Perlindungan Pengungsi Lintas Batas Negara di Indonesia Menurut Hukum Internasional. Lex et Societatis, 2(1).
Khaedir, Y. (2020). Perspektif Sains Pandemi Covid-19: Pendekatan Aspek Virologi Dan Epidemiologi Klinik. MAARIF, 15(1), 40–59.
Krustiyati, A. (2012). Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia: Kajian dari Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Law Review, 12(2), 171–192.
Kusumo, A. T. S. (2012). Perlindungan Hak Asasi Manusia Pengungsi Internasional. Yustisia Jurnal Hukum, 1(2).
Pudjiastuti, T. N. (2020). Kerentanan Pengungsi Pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. LIPI.
Rahmi, A., Salamah, U., & Nasution, F. U. (2021). The Unhcr Roles For Increasing Refugees Tenacity On The Pandemic Covid-19 Era. Proceeding International Seminar of Islamic Studies, 2(1), 747–752.
Riadussyah, M. (2016). Tanggung Jawab Indonesia sebagai Negara Transit bagi Pengungsi Anak Berdasarkan Hukum Internasional. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(2), 250–330.
Suryono, M. (2020). Bersama Pemerintah Indonesia, Mitra Kerja/Organisasi dan Badan PBB Laiinnya, UNHCR Pastikan Pengungsi tidak Tertinggal dalam Respon Covid-19”. http://www.unhcr.org/id
Ting, D. S. W., Carin, L., Dzau, V., & Wong, T. Y. (2020). Digital technology and COVID-19. Nature Medicine, 26(4), 459–461.
World Health, O. (2019). Promoting the health of refugees and migrants. Draft global action plan 2019–2023. 72nd World Health Assembly.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Santi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.