Analisis Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Bagi Pengungsi dan Pencari Suaka: Studi Kasus Pencari Suaka dan Pengungsi di Eks Gedung Kodim Kalideres
DOI:
https://doi.org/10.59141/jiss.v2i04.240Keywords:
pengungsi; pencari suaka; pendidikan; UNHCR; LSMAbstract
Pendidikan anak adalah salah satu hak yang wajib dipenuhi oleh Negara. Indonesia merupakan Negara yang telah meratifikasi The United Nations Convention on The Right of Childs 1989 melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. Hak pendidikan anak tersebut juga termasuk anak-anak pengungsi dan pencari suaka yang berada di Indonesia. Meskipun Indonesia bukanlah negara yang meratifikasi konvensi pengungsi 1951 dan hanya sebagai Negara transit, tetap saja tetap saja hak pendidikan anak pengungsi perlu dipenuhi begitupun para pengungsi dan pencari suaka anak di eks gedung kodim Kalideres. Setelah hampir 2 tahun berada di tempat penampungan sementara, anak-anak usia sekolah yang berjumlah 40-an orang tersebut tidak diketahui jelas aktivitas pendidikannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terpenuhi atau tidaknya hak pendidikan anak bagi pencari suaka dan pengungsi anak yang berada di Eks Gedung Kodim Kalideres. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif. Pengumpulan data-data melalui studi literatur dan studi kasus dengan instrumen tunggal dan wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas pendidikan untuk anak-anak yang difasilitasi oleh UNHCR, IOM, pemerintah daerah, LSM, baik pendidikan formal maupun non formal. Sehingga hak pendidikan anak-anak tersebut belum terpenuhi.
References
Asti, N. R., & Rahayu, S. L. (2019). Pemenuhan Hak Pendidikan Anak bagi Pencari Suaka yang Transit di Indonesia Sembari Menunggu Status Pengungsi (Ditinjau dari The United Nations Convention on The Right of Childs 1989). Belli Ac Pacis, 5(1), 1–8.
Cnnindonesia.com. (2019). Pengungsi Asing Tempati Penampungan Eks Gedung Kodim. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190712205228-20-411749/1155-pengungsi-asing-tempati-penampungan-eks-gedung-kodim
Creswell, J. W. (2010). Research design pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hadiwijoyo, S. S. (2015). Pengarasutamaan hak anak dalam anggaran publik. Graha Ilmu.
Jakartaglobe.id. (2019). Refugees Are Humans Too... and Bring Many Benefits to Local Communities. https://jakartaglobe.id/opinion/refugees-are-humans-too-and-bring-many-benefits-to-local-communities/
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Kebudayaan. 2017. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak. Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Sederajat. Jakarta: Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Indonesia.[Serial Online] Https://Kemdikbud. Go. Id[Diakses 10 Juni 2018].
Lestari, Raissa. (2017). Implementasi Konvensi Internasional Tentang Hak Anak (Convention on The Rights of The Child) di Indonesia (Studi Kasus: Pelanggaran Terhadap Hak Anak di Provinsi Kepulauan Riau 2010-2015). JOM FISIP 4 (2).
Liliansa, D & Jayadi, A. (2015). Should Indonesia Accede to the 1951 Refugee Convention and Its 1967 Protocol?. Indonesia Law Review, 3, (324-346).
Riadussyah, M. (2016). Tanggung Jawab Indonesia sebagai Negara Transit bagi Pengungsi Anak Berdasarkan Hukum Internasional. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(2), 250–330.
Romsan, A., Usmawadi, U., Usamy, M. D., & Zuhir, M. A. (2003). Pengantar Hukum Pengungsi Internasional: Hukum Internasional dan Prinsip-Prinsip Perlindungan Internasional. Sabic Offset.
Sihombing, Yosepina Herlina. (2019). Kebijakan Indonesia dalam Perlindungan Pencari Suaka dan Pengungsi Pasca Kebijakan Turn Back the Boat Pemerintahan Tony Abbot.Journal of International Relations. 5 (4), 599-608.
Snailham, Kate. (2014). Australia Tutup Pintu Pengungsi Kebijakan Suaka Australia yang Baru di Indonesia. Australian Consortium for In-Country Indonesian Studies (ACICIS). FISIP Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.
Unhcr.org. (2018). Solusi Komprehensif Bagi Orang Yang Terdaftara dengan UNHCR Indonesia. https://www.unhcr.org/id/wp-content/uploads/sites/42/2018/04/Poster-on-Comprehensive-Solutions-ECHO-Oct-2017_Bahasa.pdf
Unhcr.org. (2021). Solusi Komprehensif Bagi Orang Yang Terdaftara dengan UNHCR Indonesia. https://www.unhcr.org/id/wp-content/uploads/sites/42/2018/04/Poster-on-Comprehensive-Solutions-ECHO-Oct-2017_Bahasa.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Regy Ineke Ridart
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.