Aspek Hukum Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sidoarjo oleh Badan Permusyawaratan Desa Pada Masa Pandemi Covid-19

Authors

  • Yuniwati Soetrisno Fakultas Hukum Universitas Hangtuah Arief Rachman Hakim No. 150 Sukolilo, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.59141/jiss.v2i04.238

Abstract

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Kabupaten/Kota hal tersebut saat ini diatur dalam Pasal 31 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ini tidak lepas dari peranan Badan Permusyawaran Desa. Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga di Desa yang lahir pada era otonomi setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Badan Permusyawaratan Desa adalah membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa. Menggunakan metode yuridis normatif dalam menyikapi permasalahan yang berkaitan dengan wewenang Badan Permusyawaratan Desa khusunya di masa pandemic COVID-19.

References

Arasy Pradana A.Azis. (2020). Pencantuman Dasar Hukum Dalam Perancangan Peraturan Desa. Di Akses 15 Oktober 2020. http://jdih.banyuwangikab.go.id/anjungan-buletin/artikel/detail/pencantuman-dasar-hukum-dalam-perancangan-peraturan-desa

Cahyono, H. (2005). Konflik elite politik di pedesaan: Relasi antara badan perwakilan desa dan pemerintah desa. Jurnal Penelitian Politik, 2(1), 73–84.

Darda Syahrizal, S. H. (2018). Hukum Administrasi Negara & Peradilan Tata Usaha Negara. Media Pressindo.

Eko, S., Khasanah, T. I., Widuri, D., Handayani, S., & Handayani, N. (2014). Desa Membangun Indonesia. FPPD. Yogyakarta.

Hadjon, P. M. (1998). Tentang Wewenang Pemerintahan (bestuurbevoegdheid). Pro Justitia, 16(1).

Nurcholis, H. (2014). Pemerintahan Desa:“Unit Pemerintahan Palsu” dalam Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Jurnal Politica, 5(1), 1–19.

Pangkey, D. K. A. (2016). Peran Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Di Desa Tateli Satu Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa. Politico: Jurnal Ilmu Politik, 3(1), 161096.

Ramadani, R., Nasution, I., & Tarigan, U. (2018). Analisis Pemilihan Kepala Desa Serentak terhadap Demokrasi Lokal di Desa Tanjung Kabupaten Aceh Tamiang. PERSPEKTIF, 7(2), 40–45.

Rudiadi, R., & Herawati, R. (2017). PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DESA (Studi Kasus Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2016 di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau). LAW REFORM, 13(1), 132–151.

Sunggono, B. (2010). Metodelogi Penelitian Hukum. Rajawali Pers.

Suparno. (2020). Pilkades Serentak Sidoarjo Ditunda Sampai Waktu Yang Belum Ditentukan. Diakses Pada 29 April 2020. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4954564/pilkades-serentak-sidoarjo-ditunda-sampai-waktu-yang-belum-ditentukan/2

Tahir, A. (2014). Kebijakan publik dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penerbit Alfabeta.

Tri Jata Ayu Pramesti. (2020). Kedudukan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Di Akses 24 September 2020. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5443d096a940b/kedudukan-kepala-desa-dan-badan-pemusyawaratan-desa/,

Yustisia, T. V. (2015). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Terkait. Visimedia.

Downloads

Published

2021-04-21

How to Cite

Yuniwati Soetrisno. (2021). Aspek Hukum Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sidoarjo oleh Badan Permusyawaratan Desa Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(04), 668–680. https://doi.org/10.59141/jiss.v2i04.238