Aspek Hukum Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sidoarjo oleh Badan Permusyawaratan Desa Pada Masa Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.59141/jiss.v2i04.238Abstract
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Kabupaten/Kota hal tersebut saat ini diatur dalam Pasal 31 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ini tidak lepas dari peranan Badan Permusyawaran Desa. Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga di Desa yang lahir pada era otonomi setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Badan Permusyawaratan Desa adalah membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa. Menggunakan metode yuridis normatif dalam menyikapi permasalahan yang berkaitan dengan wewenang Badan Permusyawaratan Desa khusunya di masa pandemic COVID-19.
References
Arasy Pradana A.Azis. (2020). Pencantuman Dasar Hukum Dalam Perancangan Peraturan Desa. Di Akses 15 Oktober 2020. http://jdih.banyuwangikab.go.id/anjungan-buletin/artikel/detail/pencantuman-dasar-hukum-dalam-perancangan-peraturan-desa
Cahyono, H. (2005). Konflik elite politik di pedesaan: Relasi antara badan perwakilan desa dan pemerintah desa. Jurnal Penelitian Politik, 2(1), 73–84.
Darda Syahrizal, S. H. (2018). Hukum Administrasi Negara & Peradilan Tata Usaha Negara. Media Pressindo.
Eko, S., Khasanah, T. I., Widuri, D., Handayani, S., & Handayani, N. (2014). Desa Membangun Indonesia. FPPD. Yogyakarta.
Hadjon, P. M. (1998). Tentang Wewenang Pemerintahan (bestuurbevoegdheid). Pro Justitia, 16(1).
Nurcholis, H. (2014). Pemerintahan Desa:“Unit Pemerintahan Palsu” dalam Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Jurnal Politica, 5(1), 1–19.
Pangkey, D. K. A. (2016). Peran Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Di Desa Tateli Satu Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa. Politico: Jurnal Ilmu Politik, 3(1), 161096.
Ramadani, R., Nasution, I., & Tarigan, U. (2018). Analisis Pemilihan Kepala Desa Serentak terhadap Demokrasi Lokal di Desa Tanjung Kabupaten Aceh Tamiang. PERSPEKTIF, 7(2), 40–45.
Rudiadi, R., & Herawati, R. (2017). PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DESA (Studi Kasus Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2016 di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau). LAW REFORM, 13(1), 132–151.
Sunggono, B. (2010). Metodelogi Penelitian Hukum. Rajawali Pers.
Suparno. (2020). Pilkades Serentak Sidoarjo Ditunda Sampai Waktu Yang Belum Ditentukan. Diakses Pada 29 April 2020. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4954564/pilkades-serentak-sidoarjo-ditunda-sampai-waktu-yang-belum-ditentukan/2
Tahir, A. (2014). Kebijakan publik dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penerbit Alfabeta.
Tri Jata Ayu Pramesti. (2020). Kedudukan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Di Akses 24 September 2020. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5443d096a940b/kedudukan-kepala-desa-dan-badan-pemusyawaratan-desa/,
Yustisia, T. V. (2015). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Terkait. Visimedia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Yuniwati Soetrisno
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.