Tinjauan Hukum Investasi Terhadap Pasar Modal Syariah

Authors

  • Neni Hardiati Program Studi magister Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Hasan Bisri Program studi magister Hukum Ekonomi Syariah, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.59141/jiss.v2i03.220

Keywords:

Kata Kunci: tinjauan hukum; investasi; pasar modal syariah

Abstract

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Dalam dunia modern pasar modal memiliki peran yang sangat strategis bagi penguatan ekonomi suatu negara. Tujuan Investasi merupakan bagian dari mu’amalah yang memiliki pengertian sebagai kegiatan atau aktivitas penempatan dana/modal pada satu produk investasi dalam jangka waktu tertentu dengan harapan penempatan modal tersebut dapat bertumbuh atau mengahsilkan keuntungan (profit) Menggunakan metode studi literatur, yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, mempelajari dan menelaah buku-buku, majalah ilmiah serta dokumen yang terkait seperti tesis serta jurnal ilmiah. dasar hukum investasi dalam islam berdasarkan Qur’an dan Hadist. Hasil Investasi ke dalam pasar modal syariah perlu adanya tinjauan-tinjuan yang dilakukan berdasarkan prinsip pasar modal syariah yang ada. Pedoman-pedoman serta lembaga yang terkait sudah diatur dalam Fatwa yang dibentuk oleh MUI.

Downloads

Published

2021-03-21

How to Cite

Neni Hardiati, & Hasan Bisri. (2021). Tinjauan Hukum Investasi Terhadap Pasar Modal Syariah. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(03), 416–425. https://doi.org/10.59141/jiss.v2i03.220