Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Hukum Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.59141/jiss.v2i02.200Keywords:
pekerja; pengusaha; perjanjian kerja; hubungan kerja; hak dan kewajiban; pekerja dan pengusaha.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketelitian dalam mencermati isi dari klausul-klausul perjanjian dalam perjanjian kerja waktu tertentu sangat diperlukan guna tercapai hubungan kerja yang harmonis bagi pekerja dan pengusaha. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif didalam penulisan hukum ini, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan, tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Hasil Pekerja dan pengusaha dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis harus adanya kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha. Kepastian hukum itu diwujudkan oleh hukum yang bersifat umum. Sifat umum dari aturan-aturan hukum membuktikan bahwa hukum tidak bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kemanfaatan, melainkan semata-mata untuk kepastian. Pekerja dan pengusaha bisa tercipta hubungan kerja apabila antara pekerja dan pengusaha mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing dalam perjanjian kerja yang disepakati bersama dan dikerjakan dengan baik hak dan kewajiban tersebut.
References
Asyhadie, H. Z., SH, M., & Rahmawati Kusuma, S. H. (2019). Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan praktik di Indonesia. Prenada Media.
Husni, L. (2010). pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Rajawali Pers.
Husni, L. (2014). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Edisi Revisi, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Husni, L., & Zainal, A. (2012). dasar-dasar Hukum Perburuhan. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ismatullah, D. (2013). Hukum ketenagakerjaan Jakarta. Erlangga.
Ismatullah, D., & Bambang, R. J. (2013). Hukum Ketenagakerjaan. Pustaka Setia, Bandung. Luthan, S. (2012). Dialektika Hukum dan Moral dalam Perspektif Filsafat Hukum. Jurnal
Hukum Ius Quia Iustum, 19(4), 506–523.
Malahayati, M. (2013). Pengantar Tata Hukum Indonesia.
Meliala, D. S. (2008). Penuntun praktis perjanjian pemberian kuasa menurut kitab undang- undang hukum perdata. Nuansa Aulia.
Prabowo, A. S., Triputra, A. N., & Junaidi, Y. (2020). Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia. Pamator Journal, 13(1), 1–6.
Salim, H. S. (2010). Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak.
Saprudin, M. (2012). Socialisering Process Hukum Perburuhan dalam Aspek Kebijakan Pengupahan. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(3), 542– 553.
Subekti, T. (2010). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 329–338.
Uwiyono, A., Suryandono, W., Hoesin, S. H., & Kiswandari, M. (2014). Asas-asas hukum perburuhan. Rajawali Pers.
Wijayanti, A. (2009). Hukum ketenagakerjaan pasca reformasi (Vol. 1). Sinar Grafika. Wijayanti, A. (2011). Menggugat Konsep Hubungan Kerja (Vol. 1). Lubuk Agung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Andri Cahyanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.