Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Hukum Ketenagakerjaan

Authors

  • Andri Cahyanto Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.59141/jiss.v2i02.200

Keywords:

pekerja; pengusaha; perjanjian kerja; hubungan kerja; hak dan kewajiban; pekerja dan pengusaha.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketelitian dalam mencermati isi dari klausul-klausul perjanjian dalam perjanjian kerja waktu tertentu sangat diperlukan guna tercapai hubungan kerja yang harmonis bagi pekerja dan pengusaha. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif didalam penulisan hukum ini, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan, tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Hasil Pekerja dan pengusaha dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis harus adanya kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha. Kepastian hukum itu diwujudkan oleh hukum yang bersifat umum. Sifat umum dari aturan-aturan hukum membuktikan bahwa hukum tidak bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kemanfaatan, melainkan semata-mata untuk kepastian. Pekerja dan pengusaha bisa tercipta hubungan kerja apabila antara pekerja dan pengusaha mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing dalam perjanjian kerja yang disepakati bersama dan dikerjakan dengan baik hak dan kewajiban tersebut.

References

Asyhadie, H. Z., SH, M., & Rahmawati Kusuma, S. H. (2019). Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan praktik di Indonesia. Prenada Media.

Husni, L. (2010). pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Rajawali Pers.

Husni, L. (2014). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Edisi Revisi, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Husni, L., & Zainal, A. (2012). dasar-dasar Hukum Perburuhan. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ismatullah, D. (2013). Hukum ketenagakerjaan Jakarta. Erlangga.

Ismatullah, D., & Bambang, R. J. (2013). Hukum Ketenagakerjaan. Pustaka Setia, Bandung. Luthan, S. (2012). Dialektika Hukum dan Moral dalam Perspektif Filsafat Hukum. Jurnal

Hukum Ius Quia Iustum, 19(4), 506–523.

Malahayati, M. (2013). Pengantar Tata Hukum Indonesia.

Meliala, D. S. (2008). Penuntun praktis perjanjian pemberian kuasa menurut kitab undang- undang hukum perdata. Nuansa Aulia.

Prabowo, A. S., Triputra, A. N., & Junaidi, Y. (2020). Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia. Pamator Journal, 13(1), 1–6.

Salim, H. S. (2010). Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak.

Saprudin, M. (2012). Socialisering Process Hukum Perburuhan dalam Aspek Kebijakan Pengupahan. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(3), 542– 553.

Subekti, T. (2010). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 329–338.

Uwiyono, A., Suryandono, W., Hoesin, S. H., & Kiswandari, M. (2014). Asas-asas hukum perburuhan. Rajawali Pers.

Wijayanti, A. (2009). Hukum ketenagakerjaan pasca reformasi (Vol. 1). Sinar Grafika. Wijayanti, A. (2011). Menggugat Konsep Hubungan Kerja (Vol. 1). Lubuk Agung.

Downloads

Published

2021-02-21

How to Cite

Andri Cahyanto. (2021). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(02), 183–196. https://doi.org/10.59141/jiss.v2i02.200