Analisis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Melalui Media Elektronik

Authors

  • Agil Saputri Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Lintje Anna Marpaung Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Melisa Safitri Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jiss.v2i02.186

Keywords:

tindak pidana asusila, pendistribusian, media elektronik

Abstract

Teknologi saat ini sudah sangat berubah pesat yang dapat menggunakan dengan baik atau bahkan menyalahgunakan dengan hal-hal yang tidak patut dan bahkan dapat merusak regenerasi seperti contohnya banyak orang menyebar luaskan video yang tidak seronok. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan Hukum terhadap tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik. Apa pertimbangan hakim terhadap tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian jurnal ini ialah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, disimpulkan bahwa, Tindak Pidana Kesusilaan Melalui Media Elektronik dilakukan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1 A sesuai dengan isi putusan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penerapan Hukum terhadap tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik belum sesuai dengan Undang-Undang yang telah ditentukan. Dengan dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

References

Akhmaddhian, S. (2019). Penyuluhan Hukum Tentang Prosedur Penanganan Perkara Pidana Di Desa Sangiang, Majalengka. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(02).

Al-Azhar, M. N. (2012). Digital Forensic: Panduan Praktis Investigasi Komputer. Jakarta: Salemba Infotek.

Athiyyah, N., Nasse, S. P., & Nashriana, N. (2019). Perbandingan Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Percobaan Penganiyayaan dan Percobaan Pembunuhan. Sriwijaya University.

Barda Nawawi Arief, S. H. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Prenada Media.

Barda Nawawi Arief, S. H. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media.

EY, K., & Sianturi, S. R. (2012). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya.

Jakarta: Storia Grafika.

Handoyo Prasetyo. (2019). Tindak Pidana Khusus. Veteran.

Mamahit, C. (2017). Aspek Hukum Pengaturan Tindak Pidana Penadahan Dan Upaya Penanggulangannya Di Indonesia. Jurnal Hukum UNSRAT, 23(8).

Marlina. (2011). Hukum Penintensier. Refika Aditama.

Maskun, M., Manuputty, A., Noor, S. M., & Sumardi, J. (2013). Kedudukan Hukum Cyber Crime Dalam Perkembangan Hukum Internasional Kontemporer. Masalah-Masalah Hukum, 42(4), 511–519.

Mushafi, M., & Marzuki, I. (2018). Persinggungan Hukum dengan Masyarakat dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(1), 50–58.

Sekti Eka Guntoro. (2014). Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik Sebagai Perluasan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana. Salemba Infotek.

Setiady, T. (2010). Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia. Alfabeta.

Sitompul. (2012). Syarat dan Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik. Salemba Infotek.

Soemarno Partodiharjo. (2013). Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan

Transaksi Elektronik. Gramedia Pustaka Utama.

Syamsu, M. A., & SH, M. H. (2015). Pergeseran turut serta melakukan dalam ajaran penyertaan: Telaah kritis berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Kencana.à

Tobing, R. L., & Tobing, R. L. (2012). Penelitian hukum tentang efektivitas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Downloads

Published

2021-02-21

How to Cite

Saputri, A. ., Anna Marpaung, L. ., & Safitri, M. . (2021). Analisis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Melalui Media Elektronik. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(02), 172–182. https://doi.org/10.59141/jiss.v2i02.186