Analisis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Melalui Media Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.59141/jiss.v2i02.186Keywords:
tindak pidana asusila, pendistribusian, media elektronikAbstract
Teknologi saat ini sudah sangat berubah pesat yang dapat menggunakan dengan baik atau bahkan menyalahgunakan dengan hal-hal yang tidak patut dan bahkan dapat merusak regenerasi seperti contohnya banyak orang menyebar luaskan video yang tidak seronok. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan Hukum terhadap tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik. Apa pertimbangan hakim terhadap tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian jurnal ini ialah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, disimpulkan bahwa, Tindak Pidana Kesusilaan Melalui Media Elektronik dilakukan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1 A sesuai dengan isi putusan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penerapan Hukum terhadap tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik belum sesuai dengan Undang-Undang yang telah ditentukan. Dengan dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
References
Akhmaddhian, S. (2019). Penyuluhan Hukum Tentang Prosedur Penanganan Perkara Pidana Di Desa Sangiang, Majalengka. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(02).
Al-Azhar, M. N. (2012). Digital Forensic: Panduan Praktis Investigasi Komputer. Jakarta: Salemba Infotek.
Athiyyah, N., Nasse, S. P., & Nashriana, N. (2019). Perbandingan Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Percobaan Penganiyayaan dan Percobaan Pembunuhan. Sriwijaya University.
Barda Nawawi Arief, S. H. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Prenada Media.
Barda Nawawi Arief, S. H. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media.
EY, K., & Sianturi, S. R. (2012). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya.
Jakarta: Storia Grafika.
Handoyo Prasetyo. (2019). Tindak Pidana Khusus. Veteran.
Mamahit, C. (2017). Aspek Hukum Pengaturan Tindak Pidana Penadahan Dan Upaya Penanggulangannya Di Indonesia. Jurnal Hukum UNSRAT, 23(8).
Marlina. (2011). Hukum Penintensier. Refika Aditama.
Maskun, M., Manuputty, A., Noor, S. M., & Sumardi, J. (2013). Kedudukan Hukum Cyber Crime Dalam Perkembangan Hukum Internasional Kontemporer. Masalah-Masalah Hukum, 42(4), 511–519.
Mushafi, M., & Marzuki, I. (2018). Persinggungan Hukum dengan Masyarakat dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(1), 50–58.
Sekti Eka Guntoro. (2014). Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik Sebagai Perluasan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana. Salemba Infotek.
Setiady, T. (2010). Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia. Alfabeta.
Sitompul. (2012). Syarat dan Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik. Salemba Infotek.
Soemarno Partodiharjo. (2013). Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Gramedia Pustaka Utama.
Syamsu, M. A., & SH, M. H. (2015). Pergeseran turut serta melakukan dalam ajaran penyertaan: Telaah kritis berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Kencana.à
Tobing, R. L., & Tobing, R. L. (2012). Penelitian hukum tentang efektivitas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Agil Saputri, Lintje Anna Marpaung, Melisa Safitri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.