Building Humanitarian Awareness in Combat Zones: The Urgency of Humanitarian Law Education for Military Personnel

Authors

  • Bambang Apriyanto Sekolah Staf dan Komando TNI, Indonesia
  • Teguh Wibowo Sekolah Staf dan Komando TNI, Indonesia
  • Tarsisius Susilo Sekolah Staf dan Komando TNI
  • Benny L . Limbong Sekolah Staf dan Komando TNI
  • Agus Soeprianto Sekolah Staf dan Komando TNI

DOI:

https://doi.org/10.59141/jiss.v6i6.1792

Keywords:

Hukum Humaniter Internasional, Pendidikan Militer, Etika Perang, Pelatihan Hukum Perang, Perlindungan Sipil, Kesadaran Kemanusiaan, Konflik Bersenjata

Abstract

Konflik bersenjata yang terus terjadi di berbagai belahan dunia menegaskan pentingnya penerapan hukum humaniter internasional guna melindungi martabat manusia, khususnya warga sipil dan pihak-pihak yang tidak turut serta dalam pertempuran. Dalam konteks tersebut, personel militer memegang peran sentral dalam memastikan norma-norma kemanusiaan dijunjung tinggi di medan tempur. Sayangnya, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter masih kerap ditemukan, baik karena kelalaian maupun kurangnya pemahaman akan etika hukum perang. Hal ini menimbulkan kebutuhan mendesak akan pendidikan hukum humaniter yang komprehensif di lingkungan militer. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi pendidikan hukum humaniter bagi anggota militer serta menelaah efektivitas program pelatihan di beberapa negara yang telah berhasil menerapkannya. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research), yang didukung oleh analisis deskriptif terhadap dokumen resmi, laporan organisasi internasional, serta jurnal akademik yang relevan. Data dianalisis menggunakan teknik interpretatif-kritis untuk mengevaluasi korelasi antara pendidikan hukum humaniter dan penurunan tingkat pelanggaran di medan perang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara-negara yang secara sistematis mengintegrasikan hukum humaniter ke dalam kurikulum pelatihan militer, seperti Swiss dan Jerman, mengalami penurunan signifikan dalam insiden pelanggaran perang oleh tentaranya. Pendidikan yang menekankan pada simulasi situasional, studi kasus, dan refleksi moral terbukti mampu membentuk kesadaran kemanusiaan yang lebih kuat pada diri prajurit. Temuan ini memperlihatkan bahwa pendidikan hukum humaniter tidak hanya membekali personel militer dengan pengetahuan normatif, tetapi juga mendorong internalisasi nilai etis dalam setiap tindakan operasional mereka. Kesimpulannya, pendidikan hukum humaniter merupakan elemen krusial dalam membentuk militer yang profesional dan humanis. Untuk itu, dibutuhkan penguatan program pelatihan yang adaptif terhadap dinamika konflik modern, termasuk penggunaan teknologi dan keterlibatan aktor non-negara, agar prinsip-prinsip kemanusiaan tetap tegak di tengah kekacauan perang.

Downloads

Published

2025-07-02

How to Cite

Apriyanto, B., Wibowo, T. ., Susilo, T. ., . Limbong, B. L., & Soeprianto, A. . (2025). Building Humanitarian Awareness in Combat Zones: The Urgency of Humanitarian Law Education for Military Personnel. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 6(6), 2085–2094. https://doi.org/10.59141/jiss.v6i6.1792