Pembinaan Anak Pidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku
DOI:
https://doi.org/10.59141/jiss.v1i04.50Keywords:
Anak,Lembaga Pemasyarakatan, PembinaanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan dalam melakukan pembinaan terhadap anak melalui metode penelitian hukum empiris. Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan empiris. “Pendekatan empiris adalah pendekatan yang dilakukan dengan melakukan penelitian secara langsung untuk mengumpulkan semua informasi yang berhubungan dengan penelitian ini, baik dengan wawancara dengan pihak terkait, maupun dengan pengamatan secara seksama terhadap subjek penelitian. hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan maka dapat ditarik kesimpuan bahwa Lembaga Pemasyarakatan sebagai salah satu aparatur penegak hukum yang berfokus pada bagian akhir dari sistem peradilan pidana memiliki peran sebagai pelaksana pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang mana dengan tujuan agar warga binaan meyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana.
References
Muhammad, A. (2004). Hukum Dan Penelitian Hukum (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004). Abdulkadir Muhammad.
Undang-undang. (1995). Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. www.bphn.go.id
Anak Agung Sri Sanjiwani, Afif Kurniawan, I. P. W. B. (2020). Pelatihan strategi koping pada narapidana remaja di lembaga pemasyarakatan. Jurnal psikologi ilmiah, 12(1), 8292. https://doi.org/10.15294/intuisi.v12i1.22275
Anggara, B. (2017). Pemenuhan Hak-Hak Pendidikan Keagamaan Islam Anak Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Palembang. Tadrib: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 3(1), 162. https://doi.org/10.19109/tadrib.v3i1.1389
Bambang Sukoco. (2016). Pendekatan Restoratif Justice Sebagai Upaya Penyelesaian Cybercrime Dengan Pelaku Anak (Studi Kasus)
Penyelesaian Tindak Pidana Anak Usia Sekolah). Jurnal Law and Justice, 1(1), 54–64. https://doi.org/10.23917/laj.v1i1.2859
Biafri, V. S. (2019). Pembinaan Teroris Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Di Tangerang. Sosio Konsepsia, 8(02), 14–26. https://doi.org/10.33007/ska.v8i2.1450
Chusniatun. (2018). Sistem Perlindungan Hukum Bagi Anak di Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Konvensi Internasional Hak-Hak Anak. 30(01), 103–132.
Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, (1995). www.bphn.go.id
Irawan, R. (2018). Konsep Diri Warga Lembaga Pemasyarakatan. SCHOULID: Indonesian
Journal of School Counseling, 3(2), 41–45. https://doi.org/10.23916/08423011
Ismawati, S. (2013). Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Pembinaan Narapidana Anak (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Klas Ii B Anak Pontianak). Masalah-Masalah Hukum, 42(3), 405–415. https://doi.org/10.14710/mmh.42.3.2013.405-415
Kahesti, Y. Z. (2018). Pemenuhan Hak Anak di Bidang Pendidikan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Balikpapan. Jurnal Magister Hukum Udayana(Udayana Master Law Journal), 7(3), 343–359. https://doi.org/10.24843/JMHU.2018.v07.i03.p06
Makhmudah, S. (2018). Penguatan peran keluarga dalam pendidikan Anak. Martabat: Jurnal Perempuan dan Anak, 2(2), 269–286. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21274/martabat.2018.2.2.269-286
Marsaid. (2015). Perlindungan hukum anak pidana dalam perspektif.
Maqasid asy-syari’ah (Studi Kasus Penanganan Anak Pidana di Lembaga PemasyarakatanJambi). Nurani,15(2),1–26. https://doi.org/10.19109/nurani.v15i2.280
Prabowo, B. B. (2015). Pemenuhan Hak Menyampaikan Keluhan Bagi Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar. Arena Hukum, 8(2), 280–299. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00802.8
Siddiq, S. A. (2015). Pemenuhan Hak Narapidana Anak dalam Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan. Pandecta: Research Law Journal, 10(1). https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i1.4195
Utami, P. N. (2018). Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dalam Perspektif Hak Atas Rasa Aman di Nusa Tenggara Barat. Jurnal HAM, 9(1), 1–17. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/ham.2018.9.1-17
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Ricky Utomo Simargolang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.