1.
Miftahul Jannah. Pertanggungjawaban Pidana Advokat Yang Melakukan Penyuapan Dalam Proses Pemberian Jasa Hukum Di Pengadilan . JISS [Internet]. 2020Sep.21 [cited 2024Oct.24];1(02):100-8. Available from: https://jiss.publikasiindonesia.id/index.php/jiss/article/view/16