Miftahul Jannah. “Pertanggungjawaban Pidana Advokat Yang Melakukan Penyuapan Dalam Proses Pemberian Jasa Hukum Di Pengadilan”. Jurnal Indonesia Sosial Sains, vol. 1, no. 02, Sept. 2020, pp. 100-8, doi:10.59141/jiss.v1i02.16.