Miftahul Jannah. 2020. “Pertanggungjawaban Pidana Advokat Yang Melakukan Penyuapan Dalam Proses Pemberian Jasa Hukum Di Pengadilan”. Jurnal Indonesia Sosial Sains 1 (02):100-108. https://doi.org/10.59141/jiss.v1i02.16.