[1]
Miftahul Jannah 2020. Pertanggungjawaban Pidana Advokat Yang Melakukan Penyuapan Dalam Proses Pemberian Jasa Hukum Di Pengadilan . Jurnal Indonesia Sosial Sains. 1, 02 (Sep. 2020), 100–108. DOI:https://doi.org/10.59141/jiss.v1i02.16.