TY - JOUR AU - Khairani, Muhammad AU - Perdana, Fadjrin Wira AU - Purboyo, Purboyo AU - Sidarta, Driaskoro Budi AU - Surnata, Surnata PY - 2021/12/22 Y2 - 2024/03/28 TI - Tinjauan Yuridis Kejahatan Perang Menurut Hukum Internasional JF - Jurnal Indonesia Sosial Sains JA - JISS VL - 2 IS - 12 SE - Articles DO - 10.59141/jiss.v2i12.479 UR - https://jiss.publikasiindonesia.id/index.php/jiss/article/view/479 SP - 2126 - 2137 AB - <p>Kejahatan perang merupakan suatu istilah yang lebih tepat diartikan sebagai pelanggaran terhadap hukum humaniter. Dikatakan sebagai kejahatan karena tindakan tersebut melanggar hukum perang atau hukum humaniter internasional yang menimbulkan adanya tanggungjawab individu. Kejahatan perang dapat terjadi pada konflik bersenjata, hal tersebut dapat diakui dan dinyatakan dalam berbagai kasus yang terjadi dan telah memiliki suatu putusan dengan kekuatan hukum tetap maupun yang sedang dalam proses pemeriksaan di pengadilan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis lebih dalam lagi mengenai kriteria kejahatan perang di tinjau dari hokum internasional. Penelitian ini menggunakan metode metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif (yuridis normatif) yaitu pendekatan penelitian hukum (approach) yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach). Hukum Perang (Humaniter) tidak bertujuan untuk melarang perang, atau untuk mengadakan undang-undang yang menentukan aturan permainan dalam perang, tetapi demi alasan kemanusian untuk mengurangi atau membatasi penderitaan individu-individu dan untuk membatasi wilayah dimana kekuasaan konflik bersenjata diperbolehkan. Melalui alasan-alasan ini hukum humaniter disebut sebagai “peraturan tentang perang berperikemanusiaan”. Kesimpulan pada pembahasan di atas adalah hukum humaniter mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan lebih memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan. Adapun dasar hukum yang dipakai dalam penulisan ini adalah Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949 dan Pasal 8 Statuta Roma 1998.</p><p><em> </em></p> ER -