@article{Irwan_Perdana_Latuheru_Khairani_Kartini_2021, title={Pemikiran Tokoh Pakar Hukum Lima Paradigma}, volume={2}, url={https://jiss.publikasiindonesia.id/index.php/jiss/article/view/497}, DOI={10.59141/jiss.v2i12.497}, abstractNote={<p>Perbedaan paradigma hukum bukan untuk dipertentangkan, tetapi untuk disandingkan dan dapat digunakan sebagai pisau analisis dalam menyelesaikan permasalahan hukum sekaligus mewujudkan hukum yang berkeadilan di masyarakat. Tujuan dari penelitian ini untuk memberikan pemahaman mendalam tentang aliran filsafat hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan desain <em>library research</em>, dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber data untuk diolah dan disajikan dalam bentuk laporan penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah Positivisme hukum digunakan untuk menunjuk pada konsep hukum sebagai komando pemikiran hukum di bawah komando John Austin. Perspektif filsafat hukum dengan menggeser paradigma positivisme ke konstruktivisme. Tujuannya agar sistem hukum dapat berfungsi sebagaimana mestinya, yakni pranata sosial, institusi keadilan, pengendali sosial, mekanisme pengintegrasi sosial dan rekayasa sosial.</p>}, number={12}, journal={Jurnal Indonesia Sosial Sains}, author={Irwan, Irwan and Perdana, Fadjrin Wira and Latuheru, Paulina M. and Khairani, Muhammad and Kartini, Sri}, year={2021}, month={Dec.}, pages={2166–2178} }