Jurnal Indonesia Sosial Sains Vol. 4, No. 1, Januari 2023
E-ISSN:2723 6595
http://jiss.publikasiindonesia.id/ P-ISSN:2723 6692
Doi: 10.36418/jiss.v4i1.769 60
Optimalisasi Kinerja Pegawai Non PNS di Balai Prasarana
Permukiman Wilayah Gorontalo
Dian Fitriani Karim, Sri handayani Suprapto, Widya Kurniati Mohi
Universitas Muhammadiyah Gorontalo , Indonesia
Email: diankarim09@gmail.com
Artikel info
Artikel history
Diterima
: 15-12-2023
Direvisi
: 20-01-2023
Disetujui
: 28-01-2023
Kata Kunci: Optimalisasi;
Kinerja; Tenaga Honorer;
Permukiman.
Keywords: Optimization;
Performance; Honorary
Workers; Settlement.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Optimalisasi Kinerja Pegawai
Non PNS di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo. Penelitian
tentang Optimalisasi Kinerja Pegawai Non PNS di Balai Prasarana
Permukiman Wilayah Gorontalo menggunakan pendekatan kualitatif dengan
jenis penelitian deskriptif kualitatif. Moleong (2010;13) melalui pendekatan
ini diharapkan peneliti mampu menghasilkan data yang bersifat deskriptif
untuk mengungkapkan proses terjadinya di lapangan. Tipe penelitian yang
digunakan peneliti yakni kualitatif dengan penjabaran Deskriptif yaitu suatu
penelitian yang bertujuan untuk memperoleh gambaran memahami dan
menjelaskan Optimalisasi Kinerja Pegawai Non PNS di Balai Prasarana
Permukiman Wilayah Gorontalo.Hasil penelitian menunjukkan bahwa
kinerja pegawai Non PNS di Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Gorontalo belum sepenuhnya optimal. Hal ini ditunjukkan dari aspek
kuantitas kerja pegawai non PNS Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Gorontalo belum optimal.. Dari aspek kualitas kerja pegawai non PNS Balai
Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo belum optimal. ansi. Dari aspek
ketepatan waktu kerja pegawai non PNS Balai Prasarana Permukiman
Wilayah Gorontalo belum optimal.
Abstract
This study aims to determine the optimization of the performance of non-
civil servants at the Gorontalo Regional Settlement Infrastructure Center.
The research method uses a qualitative type. The results showed that the
performance of non-civil servants at the Gorontalo Regional Residential
Infrastructure Center was not fully optimal. This is shown from the aspect of
the quantity of work of non-civil servant employees at the Gorontalo
Regional Settlement Infrastructure not optimal. This can be seen from the
many work that has not been completed by non-civil servants at the
Gorontalo Regional Settlement Infrastructure Center until the specified time
limit. From the aspect of the quality of work for non-civil servant employees,
the Gorontalo Regional Settlement Infrastructure Center has not been
optimal. This can be seen from the many non-civil servants who do not
understand their work and the results of the work are not in accordance with
the results expected by the agency. From the aspect of timeliness of work for
non-civil servants, the Gorontalo Regional Settlement Infrastructure Center
has not been optimal. This can be seen from the many non-civil servants who
do not comply with the predetermined office hours and have an impact on
delays in work reports.
Koresponden author: Dian Fitriani Karim
Email: diankarim09@gmail.com
artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi
CC BY SA
2023
Optimalisasi Kinerja Pegawai Non PNS di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 4, No. 1, Januari 2023 61
Pendahuluan
Kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintah, dalam pelaksanaan pembangunan dan
pemberdayaan kepada masyarakat sangat tergantung kualitas dan kesempurnaan dari pada pengelolaan
aparatur negara khususnya pegawai negeri, juga ditentukan oleh kualitas pegawai negeri sipil itu
sendiri, penyediaan anggaran untuk pemberdayaan serta peralatan yang mendukungnya. Selain
pegawai negeri sipil, ada pula yang menjabat sebagai pegawai honorer atau pegawai Non PNS (Dal,
2021), (Daltim, 2021).
Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tenaga honorer adalah seseorang yang
diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk
melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) (Saputro, 2015), (Sriastuti, 2015). Selain itu, tenaga honorer juga memiliki istilah lain yaitu,
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan (UU
ASN pasal 93-107).
Berdasarkan definisi di atas, pegawai honorer sedikit banyak memiliki kesamaan dengan
pegawai negeri sipil dalam hal kompetensi. Adapun perbedaan pegawai negeri sipil dengan pegawai
negeri honorer yaitu pada status kepegawaiannya, dalam hal masalah gaji, dan nomor induk pegawai
secara nasional jumlah yang terbilang besar (Pitriyani et al., 2022), (Yosal & Sitabuana, 2022),
(Dimas, 2012).
Tujuan dari tenaga honorer tersebut yaitu untuk membantu kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang mana Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut sudah kewalahan dalam menjalankan fungsi dari
pemerintah daerah salah satunya yaitu dalam hal pelayanan publik yang merupakan fungsi dari
Pemerintah Daerah itu sendiri (Singarimbun et al., 2021), (Wiranata et al., 2020), (Latief & Ka’bah,
2022). Tenaga honorer memegang peranan penting demi terselenggaranya pelayanan publik yang
maksimal bagi masyarakat, sebab pelayanan publik sangat berhubungan langsung dengan masyarakat
itu sendiri sehingga proses pelayanan publik harus bisa memuaskan masyarakat itu sendiri.
Pegawai Non PNS atau honorer sebagai abdi Negara turut dan ikut berperan aktif dalam
aktifitas pelayanan masyarakat dituntut untuk memiliki kompetensi, komitmen dan kinerja yang baik,
meskipun harus bekerja dengan upah dan kompensasi yang terbilang jauh dari standar upah minimum
yang berlaku di suatu daerah. Tidak jarang juga kompensasi yang menjadi salah satu sumber
pendapatan tambahan bagi pegawai non pns baru bisa dinikmati dalam jangka waktu yang lama.
Sebaliknya fenomenal ini tidak berlaku bagi pegawai yang berstatus PNS (Pegawai Negri Sipil),
dengan sistem penggajian yang tetap dan jelas setiap bulannya tentu tidak perlu membuat pegawai
dengan status PNS harus memutar otak untuk mencari pekerjaan sampingan guna mencukupi
kebutuhannya.
Salah satu instansi Pemerintah di wilayah Gorontalo yang membutuhkan tenaga tambahan
pegawai Non PNS dalam pelaksanaan tugas adalah Balai Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo.
Tercatat hingga saat ini terdapat 78 orang pegawai Non PNS yang ada di Balai Prasarana Permukiman
Wilayah Gorontalo. Pegawai Non PNS tersebut terdiri dari dua kelompok yakni pegawai Non PNS
Pendukung dan pegawai Non PNS Subtantif. Pegawai Non Pns Pendukung bertugas sebagai
pendukung layanan perkantoran seperti pengemudi, satuan pengaman, petugas kebersihan dan
pramubhakti. Sedangkan pegawai Non PNS Subtantif bertugas sebagai pendukung substansi dan
mengisi tugas jabatan yang kosong sesuai peta jabatan pegawai yang tersedia dengan memperhatikan
kualifikasi pendidikan, kompetensi dan kinerja.
Adapun permasalahan pada kinerja pegawai Non PNS di Balai Prasarana Permukiman
Wilayah Gorontalo berdasarkan observasi penulis diantaranya adalah masih rendahnya disiplin kerja
Optimalisasi Kinerja Pegawai Non PNS di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 4, No. 1, Januari 2023 62
pegawai Non PNS dimana dalam tingkat kehadiran khususnya jam kedatangan kantor masih sangat
rendah. Masih banyak pegwai honorer yang datang di atas jam 9 pagi, bahkan ada beberapa yang
datang di atas jam 10 dengan berbagai macam alasan. Demikian halnya dalam pemanfaatan jam
istirahat yang berlebihan dari waktu yang sudah ditentukan. Sehingga pekerjaan menjadi tertunda dan
harus dikerjakan sampai sore ataupun hingga malam hari.
Permasalahan lainnya adalah masih rendahnya motivasi kerja yang dimiliki oleh pegawai
honorer atau Non PNS. Hal ini terlihat dari sikap pegawai non pns dalam mengambil inisiatif kerja
dimana pegawai Non PNS cenderung menunggu perintah pemimpin meskipun pekerjaan tersebut
sudah harus dikerjakan. Hal ini menjadi kebiasaan buruk pegawai Non PNS yang berdampak pada
lambatnya penyelesaian pekerjaan dan ketidaktercapaian tujuan organisasi. Permasalahan lainnya
yaitu motivasi kerja pegawai Non PNS belum begitu baik. Pegawai Non PNS kurang bersemangat
jika tidak dilibatkan dalam kegiatan kerja karena tidak mendapatkan uang tambahan sebagai honor
kegiatan. Pegawai non pns selain menerima gaji daerah yang sudah ditentukan besarannya perbulan,
juga mendapatkan honor dari kegiatan yang dilaksanakan
Untuk itu peneliti merumuskan judul penelitian yaitu mengenai Optimalisasi Kinerja
Pegawai Non PNS di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo”.
Penelitian sebelumnya dari Chendy Pelealu, 2017 tentang Kinerja Pegawai Honorer Pada
Bagian Akademik Universitas Sam Ratulangi Universitas Manado”. Berdasarkan hasil penelitian,
bahwa kualitas kerja, ketelitian, inisiatif, kemampuan, dan komunikasi pegawai honorer civitas
akademika Universitas Sam Ratulangi Manado dalam melaksanakan tugas cukup baik. Meski masih
ditemukan hasil pekerjaan, masih kurang baik, hal ini disebabkan banyaknya pekerjaan yang dihadapi
Nanang Al Hidayat, 2019 tentang “Kinerja Pegawai Honorer Terhadap Penyelesaian
Administrasi Perkantoran Pada Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Kabupaten Bungo”.
Hasil penelitian menunjukan kinerja pegawai honorer terhadap penyelesaian administrasi perkantoran
belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hambatannya yang dihadapi
Kinerja Pegawai Honorer Terhadap Penyelesaian Administrasi Perkantoran yaitu kurang aktifnya
Pegawai honorer terhadap penyelesaian administrasi perkantoran, kurangnya pemahaman dalam
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dan kurangnya pembinaan yang dilakukan.
Berbeda dengan penelitian sebelumnya, penulis lebih melakukan pendalaman terhadap
Optimalisasi Kinerja Pegawai Non PNS di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo secara
deskriptif kualitatif. Tujuan penelitian ini untuk memperoleh gambaran terkait Optimalisasi Kinerja
Pegawai Non PNS di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo
Metode Penelitian
Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah jenis penelitian
deskriptif dengan pendekatan kualitatif (Moleong, 2010) ,. (Fajrin & Kahfi, 2020), (Afriani, 2021).
Pendekatan kualitatif dipilih untuk digunakan dalam penelitian ini dikarenakan pendekatan ini
dapat digunakan untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran terkait dengan Optimalisasi
Kinerja Pegawai Non PNS di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo
Arikunto, (2006) sumber data utama dalam penelitian kualitatif adalah kata-kata dan tindakan,
selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain. Adapun infroman dalam penelitian ini
adalah; Kepala Balai, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pegawai Negeri Sipil (PNS) 3 orang, dan
Pegawai Non Pns 4 orang. Jumlah informan dalam penelitian yaitu sebanyak 9 orang
Dalam penelitian ini, teknik analisis data menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.
Semiawan,
C. R. (2010) keseluruhan proses berlangsung pada saat penelitian dimana analisis data
dilakukan pada saat pengumpulan data berlangsung, dengan (a) Reduksi data (Reduction Data), (b)
Penyajian data (data display), (c) Kesimpulan atau Vertivikasi (Conclusion or Verification).
Optimalisasi Kinerja Pegawai Non PNS di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 4, No. 1, Januari 2023 63
Hasil dan Pembahasan
Keberadaan tenaga honorer tersebut dapat dikatakan masih dibutuhkan dan tidak dibutuhkan.
Sebab dalam kenyataannya, dalam melakukan tugas-tugas pelayanan dalam pemerintahan, baik itu
pada pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, sebagian besar banyak dilakukan dan
dikerjakan oleh pegewai honorer yang mana mereka diangkat oleh masing-masing instansi dan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Alasan diberlakukannya tenaga honorer itu sendiri lebih kepada
karena perekrutannya dapat dilakukan dalam skala kecil maupun besar. Hal tersebut didasari
banyaknya instansi-instansi pemerintah yang membutuhkan tambahan pegawai sebagai upaya
pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik terutama di daerah- daerah dalam jumlah yang
terbilang besar.
Berikut uraian pembahasan terkait dengan Optimalisasi Kinerja Pegawai Non PNS di Balai
Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendapat
(Bangun, 2012) tentang optimalisasi kerja dengan indikator jumlah pekerjaan, kualitas pekerjaan, dan
ketepatan waktu kerja.
1. Jumlah Pekerjaan
Kuantitas Kerja, yaitu volume kerja yang dihasilkan dibawah kondisi normal. Kuantitas
kerja menunjukkan banyaknya jenis pekerjaan yang dilakukan dalam satu waktu sehingga
efisiensi dan efektivitas dapat terlaksana sesuai dengan tujuan perusahaan
Kuantitas kerja merujuk pada jumlah kerja yang telah dicapai karyawan perusahaan.
Mengapa kuantitas kerap jadi komponen penilaian utama? Karena komponen ini dapat terlihat
secara fisik dari segi hasil, seperti berapa banyak jumlah dokumen yang telah dikerjakan, produk
yang dirakit, atau barang yang dikirim
Adapun jumlah pekerjaan yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah banyaknya
pekerjaan yang bisa diselesaikan oleh pegawai non PNS dalam satu periode tertentu di Balai
Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo
Hasil observasi bahwa kuantitas kerja pegawai non PNS Balai Prasarana Permukiman
Wilayah Gorontalo belum terpenuhi dengan baik. Evaluasi Pegawai Non PNS dilakukan secara
periodik, yaitu pada setiap triwulan. Sedangkan evaluasi akhir pada setiap masa kontrak
dilakukan 2 (dua) bulan sebelum akhir masa kontrak. Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai
dasar perekrutan kembali Pegawai Non PNS di tahun berikutnya. Dari hasil evaluasi terakhir
menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang belum diselesaikan oleh pegawai non pns di
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo hingga batas waktu yang sudah ditentukan
Berdasarkan keseluruhan wawancara di atas, serta hasil analisis peneliti maka dapat
disimpulkan bahwa kuantitas kerja pegawai non PNS Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Gorontalo belum optimal. Hal ini terlihat dari masih banyak pekerjaan yang belum diselesaikan
oleh pegawai non pns di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo hingga batas waktu
yang sudah ditentukan.
2. Kualitas kerja
Kualitas kerja mengacu pada kualitas sumber daya manusia (Matutina, 2001:205), kualitas
sumber daya manusia mengacu pada Pengetahuan (Knowledge) yaitu kemampuan yang dimiliki
karyawan yang lebih berorientasi pada intelejensi dan daya fikir serta penguasaan ilmu yang luas
yang dimiliki karyawan.Keterampilan (Skill), kemampuan dan penguasaan teknis operasional di
bidang tertentu yang dimiliki karyawan.Abilities yaitu kemampuan yang terbentuk dari sejumlah
kompetensi yang dimiliki seorang karyawan yang mencakup loyalitas, kedisiplinan, kerjasama
dan tanggung jawab.
Optimalisasi Kinerja Pegawai Non PNS di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 4, No. 1, Januari 2023 64
Hasibuan (2007:87) menyatakan: ”Penilaian adalah kegiatan manajemen untuk
mengevaluasi perilaku dan hasil kerja karyawan serta menetapkan kebijaksanaan selanjutnya.”
Dua hal yang dievaluasi dalam menilai kinerja karyawan berdasarkan definisi diatas yaitu
perilaku dan kualitas kerja karyawan. Yang dimaksud dengan penilaian perilaku yaitu kesetiaan,
kejujuran, kepemimpinan, kerjasama, loyalitas, dedikasi dan partisipasi karyawan. Sedangkan
kualitas kerja adalah suatu standar fisik yang diukur karena hasil kerja yang dilakukan atau
dilaksanakan karyawan atas tugas- tugasnya
Adapun jumlah pekerjaan yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah banyaknya
pekerjaan yang bisa diselesaikan oleh pegawai non PNS dalam satu periode tertentu di Balai
Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo
Hasil observasi bahwa kualitas kerja pegawai non PNS Balai Prasarana Permukiman
Wilayah Gorontalo belum terpenuhi dengan baik. Dalam melakukan penilaian terhadap kualitas
kerja terdapat tiga aspek yang diukur seperti pemahaman pegawai terhadap tugas dan fungsinya,
ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan, dan kesesuaian hasil kerja dan hasil yang
diharapkan. Dari hasil pengamatan tersebut bahwa dari tiga aspek tersebut belum terpenuhi dengan
baik
Berdasarkan keseluruhan wawancara di atas, serta hasil analisis peneliti maka dapat
disimpulkan bahwa kualitas kerja pegawai non PNS Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Gorontalo belum optimal. Hal ini terlihat dari masih banyak pegawai non pns yang kurang
memahami pekerjaannya serta hasil pekerjaan yang belum sesuai dengan hasil yang diharapkan
oleh instansi
3. Ketepatan Waktu Kerja
Indikator ini mengukur apakah pekerjaan telah diselesaikan secara benar dan tepat
waktu. Setiap pekerjaan memiliki karakteristik yang berbeda, untuk jenis pekerjaan tertentu
harus diselesaikan tepat waktu karna ketergantungan dengan pekerjaan lainnya. Menyelesaikan
pekerjaan sesuai deadline yang telah ditentukan dan memanfaatkan waktu pengerjaan secara
optimal untuk menghasilkan output yang diharapkan oleh perusahaan
Ketepatan waktu merupakan tingkat aktivitas diselesaikan pada awal waktu yang
dinyatakan, dilihat dari sudut koordinasi dengan hasil output serta memaksimalkan waktu yang
tersedia untuk aktivitas lain (P. Robbins, 2016). Kinerja Karyawan juga dapat diukur dari
ketepatan waktu karyawan dalam menyelesaikan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya.
Sehingga tidak 28 mengganggu pekerjaan yang lain yang merupakan bagian dari tugas karyawan
tersebut
Adapun jumlah pekerjaan yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah banyaknya
pekerjaan yang bisa diselesaikan oleh pegawai non PNS dalam satu periode tertentu di Balai
Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo
Hasil observasi bahwa ketepatan waktu kerja pegawai non PNS Balai Prasarana
Permukiman Wilayah Gorontalo belum terpenuhi dengan baik. Ditemukan banyak pegawai non
pns yang datang ke kantor tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, demikian juga pada jam
kepulangan bahwa banyak pegawai non pns yang pulang lebih awal. Pada jam istirahat juga
dimanfaatkan secara berlebihan sehingga berdampak pada penundaan pekerjaan
Berdasarkan keseluruhan wawancara di atas, serta hasil analisis peneliti maka dapat
disimpulkan bahwa ketepatan waktu kerja pegawai non PNS Balai Prasarana Permukiman
Wilayah Gorontalo belum optimal. Hal ini terlihat dari masih banyak pegawai non pns yang
kurang mematuhi jam kantor yang sudah ditentukan dan berdampak keterlambatan laporan
pekerjaan.
Optimalisasi Kinerja Pegawai Non PNS di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 4, No. 1, Januari 2023 65
Kesimpulan
Berdasarkan fokus masalah yang dikemukakan bahwa kinerja pegawai Non PNS di Balai
Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo belum sepenuhnya optimal. Hal ini ditunjukkan dengan
pendekatan optimalisasi menurut (Bangun, 2012) dengan indikator jumlah pekerjaan, kualitas
pekerjaan, dan ketepatan waktu kerja. Dari aspek kuantitas kerja pegawai non PNS Balai Prasarana
Permukiman Wilayah Gorontalo belum optimal. Hal ini terlihat dari masih banyak pekerjaan yang
belum diselesaikan oleh pegawai non pns di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo hingga
batas waktu yang sudah ditentukan. Dari aspek kualitas kerja pegawai non PNS Balai Prasarana
Permukiman Wilayah Gorontalo belum optimal. Hal ini terlihat dari masih banyak pegawai non pns
yang kurang memahami pekerjaannya serta hasil pekerjaan yang belum sesuai dengan hasil yang
diharapkan oleh instansi. Dari aspek ketepatan waktu kerja pegawai non PNS Balai Prasarana
Permukiman Wilayah Gorontalo belum optimal. Hal ini terlihat dari masih banyak pegawai non pns
yang kurang mematuhi jam kantor yang sudah ditentukan dan berdampak keterlambatan laporan
pekerjaan.
Optimalisasi Kinerja Pegawai Non PNS di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 4, No. 1, Januari 2023 66
Bibliografi
Afriani, N. (2021). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 Tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Di Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Jambi.
Hukum Tata Negara. Https://Repository.Unja.Ac.Id/26392/
Bangun, W. (2012). Manajemen Sumber Daya Manusia. Erlangga.
Dal, Z. J. (2021). Upaya Badan Kepegawaian Daerah Mengimplementasikan Kebijakan Disiplin Asn
Dalam Mengelola Keuangan Daerah Di Kabupaten Agam. Jurnal Terapan Pemerintahan
Minangkabau, 1(2), 111125. Https://Doi.Org/10.33701/Jtpm.V1i2.2000
Daltim, A. N. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara Terhadap Pelayanan Publik
Pada Kantor Wilayah Atr/Bpn Provinsi Sumatera Barat. Unes Journal Of Swara Justisia, 5(1),
818. Http://Swarajustisia.Unespadang.Ac.Id/Index.Php/Ujsj/Article/View/193
Dimas, B. (2012). Analisis Motivasi Dan Kemampuan Kerja Terhadap Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Demak”. Journal Of Public Policy And Management
Review, 1(2), 3140. Https://Doi.Org/10.14710/Jppmr.V1i2.1292
Fajrin, M. N., & Kahfi, A. (2020). Pengangkatan Dan Pemecatan Pegawai Honorer Di Kabupaten
Takalar. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah, 2(2), 232240.
Https://Journal3.Uin-Alauddin.Ac.Id/Index.Php/Siyasatuna/Article/View/18732
Latief, F. H., & Ka’bah, S. (2022). Dinamika Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja Honorer (Ppdk)
Oleh Bupati Morotai. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(24), 704716.
Https://Doi.Org/10.5281/Zenodo.7542511
Moleong, L. J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Pt Remaja Rosdakarya.
P, R. S. P. S. (2016). Perilaku Organisasi (Jilid 1 &). Gramedia, Jakarta.
Pitriyani, A., Sanda, Y., Remi, S. N., Yesepa, Y., & Mulawarman, W. G. (2022). Sistem Kompensasi
Dalam Menjamin Kesejahteraan Guru Honorer Di Sekolah Menengah Pertama Negeri. Jurnal
Basicedu, 6(3), 40044015. Https://Doi.Org/10.31004/Basicedu.V6i3.2779
Saputro, D. A. (2015). Kedudukan Dan Perlindungan Hukum Tenaga Honorer Setelah Berlakunya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Brawijaya University.
Https://Www.Neliti.Com/Publications/35424/Kedudukan-Dan-Perlindungan-Hukum-Tenaga-
Honorer-Setelah-Berlakunya-Undang-Undang
Singarimbun, A. A., Mesran, M., Sarwandi, S., Siagian, M. V, & Purba, B. (2021). Sistem Pendukung
Keputusan Analisa Kinerja Tenaga Honorer Menerapkan Metode Wp Pada Dinas Pendidikan
Kabupaten Deli Serdang. Jitekh, 9(2), 9196. Https://Doi.Org/10.35447/Jitekh.V9i2.430
Sriastuti, B. (2015). Kedudukan Tenaga Honorer Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Jurnal Unitri, 5(1), 117. Https://Core.Ac.Uk/Download/Pdf/193980471.Pdf
Optimalisasi Kinerja Pegawai Non PNS di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 4, No. 1, Januari 2023 67
Wiranata, I. K. S. B., Widiati, I. A. P., & Seputra, P. T. G. D. (2020). Kedudukan Pegawai Tidak
Tetap (Tenaga Honorer) Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Jurnal
Analogi Hukum, 2(2), 176181. Https://Doi.Org/10.22225/Ah.2.2.2020.176-181
Yosal, C., & Sitabuana, T. H. (2022). Payung Hukum Terhadapasas Keadilan Upah Tenaga Kerja
Guru Honorer. Jurnal Hukum Adigama, 5(1), 17761798.
File:///C:/Users/User/Downloads/1776-1798+Claudia+Yosal.Docx.Pdf
Nanang Al Hidayat, 2019 tentang “Kinerja Pegawai Honorer TerhadapPenyelesaian Administrasi
Perkantoran Pada Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Kabupaten Bungo”.