Pengelolaan Zakat Melalui Program Bedah Rumah Oleh Pemerintah Kota Palembang dan BAZNAS
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 4, No. 1, Januari 2023 76
Pendahuluan
Islam memiliki banyak konsep untuk membantu orang keluar dari kemiskinan, ketimpangan
kesejahteraan, dan kesengsaraan dan membawa mereka ke kehidupan yang sejahtera. melalui
pekerjaan terlebih dahulu (Ismail, 2012), (Mualifah, 2019). Islam menganjurkan manusia untuk
bekerja untuk mencari nafkah. Kedua, keluarga kaya dan kerabat mendukung keluarga miskin. Cara
orang tua menggendong anaknya, atau kebalikannya. Ketiga, Zakat ditujukan bagi delapan golongan,
khususnya fakir miskin. Keempat, APBN digunakan untuk memberdayakan masyarakat. Kelima,
kewajiban selain menunaikan zakat, seperti hak tetangga untuk menunaikan oleh tetangganya, kurban,
dan kewajiban atau tanggung jawab orang kaya terhadap orang miskin. Keenam, pemberian sukarela
dan kebaikan individu (Khasanah, 2017), (Jaelani, 2015). Zakat merupakan salah satu sarana
pengentasan kemiskinan karena selain itu tentunya masih banyak sumber pendanaan lain yang dapat
dikumpulkan seperti infaq, shodaqoh, wakaf, warisan, hibah. dll. Sumber dana tersebut adalah
lembaga keagamaan yang secara fungsional terkait dengan upaya penyelesaian masalah kemiskinan
dan kesenjangan sosial (Rahmalia, 2015), (Faiza, 2019).
Palembang adalah ibu kota provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan merupakan salah satu kota yang
terbesar di Pulau Sumatera, dengan wilayah perkotaan yang cukup luas. Sebagai kawasan
metropolitan, Palembang juga menjadi salah satu tujuan perjalanan internasional dari daerah lain di
dalam maupun di luar wilayah Sumatera Selatan.
Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk di kota Palembang bertambah terus hingga lebih
dari dua ratus ribu jiwa dalam kurun waktu 12 tahun sejak 2010 hingga 2022. Pertambahan penduduk
di perkotaan dan jumlah lahan yang berpenghuni masih menimbulkan banyak masalah kepadatan
penduduk (Amir, 2018), (Heriawan, 2021). Salah satu masalah kepadatan penduduk adalah
pertumbuhan kawasan permukiman kumuh di Palembang.
Salah satu dari tujuh aspek kawasan kumuh berdasarkan kriteria Kementerian Pembangunan
dan Perumahan Rakyat (PUPR) yaitu: kondisi bangunan dan bangunan tempat tinggal, kualitas
bangunan dalam kondisi buruk. persyaratan dan penyimpangan konstruksi. Pemerintah Kota
Palembang bertujuan untuk mengurangi hal tersebut dengan program BSPS(Bantuan Stimulan
Pembangunan Swadaya) atau yang populer dengan sebutan Program Bedah Rumah yang dilaksanakan
oleh Pemkot Palembang dan BAZNAS untuk pemanfaatan dan perlindungan Kota Palembang.
Metode Penelitian
Teknik Pengumpulan Data
Dokumentasi adalah cara pengumpulan data baik melalui referensi buku maupun langsung
dari instansi terkait. Metode ini merupakan salah satu dari beberapa metode penelitian yang
dibuat untuk menggali data sejarah. Sebagian besar data yang tersedia berbentuk surat,
laporan, dll (Sidiq et al., 2019), (Machmud, 2016). Karakteristik khusus dan kunci dari data
ini adalah bahwa mereka tidak membatasi kesempatan peneliti untuk mempelajari apa yang
terjadi di masa lalu dalam ruang dan waktu (Ulfatin, 2022), (Haryono, 2020). Cara penelitian
ini dibuat untuk dapat diketahui nya profil BAZNAS Kota Palembang.
Observasi, observasi dalam penelitian ini menggunakan teknik dimana peneliti tidak
mendekati objek observasi secara langsung, melainkan dengan membaca dan mencari tahu
beberapa artikel, buku, website resmi seperti BAZNAS, BPS, dll. Teknik observasi ini
digunakan untuk mengumpulkan data yang dapat dipahami dan diamati secara langsung, yaitu
data pelaksanaan pengelolaan zakat yang diterapkan dalam program bedah rumah ini.