Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Illegal Logging Yang Dilakukan Oleh
Masyarakat Adat Kasepuhan Ciptagelar
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 4, No. 1, Januari 2023
24
(Manurung et al., 2022), (Edy, 2022).
Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang
disahkan pada tanggal 30 September 1999 dan yang merupakan suatu produk hukum yang tentunya
mempunyai tujuan hendak menempatkan hutan sebagai modal pembangunan nasional yang memiliki
manfaat nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial
budaya maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis karena pada prinsipnya hutan Indonesia yang
merupakan kekayaan Negara Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat Indonesia pula. Namun, akibat dari perbuatan para pelaku penebangan liar
(illegal logging) tujuan dari undang-undang tersebut belum terpenuhi (Felia & Kartika, 2020),
(Zulfatriano, 2021), (Yahya, 2019).
Dalam hal penanganan penebangan liar (illegal logging), pengadilan yang mempunyai fungsi
sebagai lembaga yang menegakkan hukum itu sendiri, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Produk hukum yang dihasilkan adalah putusan terhadap kasus-
kasus pelanggaran hukum dan apa yang telah diatur dalam Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam praktiknya, putusan pengadilan terhadap
pembalakan liar (illegal logging) dianggap terlalu ringan untuk menimbulkan rasa keadilan dalam
masyarakat, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pemilik modal yang berkuasa (para taipan
kayu) (Surgana, 2015), (Ardiyanto & Hidayat, 2020), (Riau, 2015)
Metode Penelitian
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Sari & Asmendri,
2020), yaitu kegiatan pengumpulan data sekunder yang meliputi:
1. Dokumen hukum primer, yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hukum
mengikat, baik peraturan perundang-undangan yang diundangkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia. serta peraturan lain yang terkait dengan penebangan liar.
2. Dokumen hukum sekunder adalah dokumen yang berkaitan erat dengan dokumen hukum primer
dan membantu menganalisis dan memahami dokumen hukum primer.
3. Dokumen hukum tingkat ketiga, khususnya dokumen hukum yang memberikan informasi dan
penjelasan tentang dokumen tingkat pertama dan kedua.
Pendekatan hukum, yaitu dengan menggunakan penerapan norma atau aturan hukum yang
telah ditetapkan (Siombo, 2013), (Ali, 2016), (Yani, 2018) . Pemilihan metode ini adalah untuk
memberikan gambaran yang cermat tentang keadaan subjek penelitian. Data yang diperoleh selama
penyusunan laporan ini telah dipelajari dengan metode deskriptif-analitik dengan tujuan untuk
memperoleh gambaran tentang keadaan yang terjadi pada suatu lokasi, titik atau peristiwa tertentu.
Teknik penelitian perpustakaan dan penelitian dokumen berupa buku, undang-undang, jurnal dan
banyak publikasi lainnya.
Kerja lapangan dilakukan dengan merinci berbagai peristiwa dan menggambarkan semua
kegiatan yang biasanya dilakukan melalui kerja lapangan, termasuk wawancara dengan pemangku
kepentingan .Penelitian kesusastraan dilakukan dengan mempelajari data-data yang berkaitan dengan
masalah yang berkaitan dengan objek penelitian yang sedang dibahas dalam bentuk teks, artikel, dan
struktur. Sumber data yang digunakan untuk menulis proposal penelitian ini meliputi data primer dan
data sekunder. Pengumpulan data dengan kerja lapangan dilakukan untuk memperoleh data keras
pada sumbernya melalui wawancara dan observasi. Data dapat dianalisis dengan menggunakan
metode kualitatif normatif yaitu deskripsi dan pembahasan dokumen hukum yang digunakan
berdasarkan standar, teori dan teori, serta teori terkait.