Jurnal Indonesia Sosial Sains Vol. 4, No. 1, Januari 2023
E-ISSN:2723 6595
http://jiss.publikasiindonesia.id/ P-ISSN:2723 6692
Doi: 10.36418/jiss.v4i1.766 23
Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Illegal Logging Yang Dilakukan Oleh
Masyarakat Adat Kasepuhan Ciptagelar
Natan Sinurat, Legian Sari, Frisky Agnes Simanjuntak, Amir Solahudin
Institut Teknologi Bandung, Indonesia
Email: natanberitisinurat781@gmail.com, legian_sari@gmail.com, frisky2002@gmail.com,
amirsholahudin10@gmail.com.
Artikel info
Artikel history
Diterima
: 15-12-2022
Direvisi
: 18-01-2023
Disetujui
: 19-01-2023
Kata Kunci: Masyarakat
Adat; Hukum Adat; Illegal
Logging; Kasepuhan
Ciptagelar.
Keywords: Indigenous
Peoples; Customary Laws;
Illegal Logging; Kasepuhan
Ciptagelar.
Abstrak
Masyarakat adat merupakan sekelompok orang di sebuah daerah yang
memiliki kekayaan tersendiri serta dapat mengatur kekayaannya secara
mandiri. Hutan adat adalah hutan negara yang ada dalam kawasan
masyarakat adat yang dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat itu
sendiri. Salah satu contoh dari keberadaan masyarakat adat dan hutan adat
adalah Kasepuhan Ciptagelar yang berada di Kabupaten Sukabumi, Jawa
Barat. Masyarakat ini telah memiliki hukum adat yang telah mereka pakai
secara turun-temurun. Diantara hukum adat tersebut, salah satunya mengatur
mengenai kegiatan pembalakan secara liar atau lebih dikenal dengan illegal
logging. Menurut hukum adat ini, seseorang yang melanggar ketentuan
hutan adat akan diberikan sanksi secara berurutan, dari sanksi penanaman
kembali sebanyak 1000 bibit pohon, hingga pengajuan hukum ke hukum
negara apabila hukum adat yang diberikan tidak menimbulkan efek jera
terhadap pelaku.
Abstract
Indigenous peoples are a group of people in an area who have their own
wealth and can manage their wealth independently. A traditional forest is a
state forest that is in the area of indigenous peoples which is managed and
utilized by the indigenous peoples themselves. One example of the existence
of indigenous peoples and traditional forests is Kasepuhan Ciptagelar in
Sukabumi Regency, West Java. These people already have customary laws
that they have used for generations. Among these customary laws, one of
them regulates illegal logging activities. According to this customary law,
someone who violates customary forest provisions will be given sanctions
sequentially, from replanting as many as 1,000 tree seeds, to submitting
laws to state law if the customary law given does not create a deterrent
effect on the perpetrators.
Koresponden author: Natan Sinurat
Email: 13118134@mahasiswa.itb.ac.id
artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi
CC BY SA
2023
Pendahuluan
Untuk mengatasi permasalahan ini dalam rangka penyelamatan hutan tropis yang semakin
menipis akibat dan penebangan kayu liar (illegal logging) diperlukan langkah- langkah hukum yang
kongkrit baik secara struktural (kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum) substansi (norma-
norma hukum baik itu peraturan peraturan, keputusan- keputusan dan sebagainya), maupun yang
bersifat kultural (yang terdiri atas ide-ide, sikap- sikap,harapan dan pendapat tentang hukum)
Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Illegal Logging Yang Dilakukan Oleh
Masyarakat Adat Kasepuhan Ciptagelar
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 4, No. 1, Januari 2023
24
(Manurung et al., 2022), (Edy, 2022).
Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang
disahkan pada tanggal 30 September 1999 dan yang merupakan suatu produk hukum yang tentunya
mempunyai tujuan hendak menempatkan hutan sebagai modal pembangunan nasional yang memiliki
manfaat nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial
budaya maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis karena pada prinsipnya hutan Indonesia yang
merupakan kekayaan Negara Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat Indonesia pula. Namun, akibat dari perbuatan para pelaku penebangan liar
(illegal logging) tujuan dari undang-undang tersebut belum terpenuhi (Felia & Kartika, 2020),
(Zulfatriano, 2021), (Yahya, 2019).
Dalam hal penanganan penebangan liar (illegal logging), pengadilan yang mempunyai fungsi
sebagai lembaga yang menegakkan hukum itu sendiri, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Produk hukum yang dihasilkan adalah putusan terhadap kasus-
kasus pelanggaran hukum dan apa yang telah diatur dalam Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam praktiknya, putusan pengadilan terhadap
pembalakan liar (illegal logging) dianggap terlalu ringan untuk menimbulkan rasa keadilan dalam
masyarakat, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pemilik modal yang berkuasa (para taipan
kayu) (Surgana, 2015), (Ardiyanto & Hidayat, 2020), (Riau, 2015)
Metode Penelitian
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Sari & Asmendri,
2020), yaitu kegiatan pengumpulan data sekunder yang meliputi:
1. Dokumen hukum primer, yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hukum
mengikat, baik peraturan perundang-undangan yang diundangkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia. serta peraturan lain yang terkait dengan penebangan liar.
2. Dokumen hukum sekunder adalah dokumen yang berkaitan erat dengan dokumen hukum primer
dan membantu menganalisis dan memahami dokumen hukum primer.
3. Dokumen hukum tingkat ketiga, khususnya dokumen hukum yang memberikan informasi dan
penjelasan tentang dokumen tingkat pertama dan kedua.
Pendekatan hukum, yaitu dengan menggunakan penerapan norma atau aturan hukum yang
telah ditetapkan (Siombo, 2013), (Ali, 2016), (Yani, 2018) . Pemilihan metode ini adalah untuk
memberikan gambaran yang cermat tentang keadaan subjek penelitian. Data yang diperoleh selama
penyusunan laporan ini telah dipelajari dengan metode deskriptif-analitik dengan tujuan untuk
memperoleh gambaran tentang keadaan yang terjadi pada suatu lokasi, titik atau peristiwa tertentu.
Teknik penelitian perpustakaan dan penelitian dokumen berupa buku, undang-undang, jurnal dan
banyak publikasi lainnya.
Kerja lapangan dilakukan dengan merinci berbagai peristiwa dan menggambarkan semua
kegiatan yang biasanya dilakukan melalui kerja lapangan, termasuk wawancara dengan pemangku
kepentingan .Penelitian kesusastraan dilakukan dengan mempelajari data-data yang berkaitan dengan
masalah yang berkaitan dengan objek penelitian yang sedang dibahas dalam bentuk teks, artikel, dan
struktur. Sumber data yang digunakan untuk menulis proposal penelitian ini meliputi data primer dan
data sekunder. Pengumpulan data dengan kerja lapangan dilakukan untuk memperoleh data keras
pada sumbernya melalui wawancara dan observasi. Data dapat dianalisis dengan menggunakan
metode kualitatif normatif yaitu deskripsi dan pembahasan dokumen hukum yang digunakan
berdasarkan standar, teori dan teori, serta teori terkait.
Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Illegal Logging Yang Dilakukan Oleh
Masyarakat Adat Kasepuhan Ciptagelar
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 4, No. 1, Januari 2023
25
Hasil dan Pembahasan
A. Pembahasan Hutan
Pengertian hutan adalah dari kata boss (bahasa Belanda) dan forrest (bahasa Inggris). Hutan
adalah tanah datar yang bergelombang dan dapat diperluas untuk kepentingan non kehutanan,
misalnya pariwisata. Menurut hukum Inggris kuno, hutan adalah area tertentu dari tanah yang
ditumbuhi tanaman tempat hidup satwa liar dan burung liar. Hutan juga merupakan rumah bersama
bagi semua hewan dengan ekosistem yang berbeda-beda tergantung iklim yang ada. Definisi Dengler
tentang hutan adalah sejumlah pohon yang tumbuh pada bidang yang cukup luas seperti suhu,
kelembaban, cahaya, angin, dll. tidak lagi menentukan lingkungan, tetapi dipengaruhi oleh tumbuhnya
tumbuhan baru sepanjang cukup lebar dan cukup rapat (baik secara horizontal maupun vertikal). Oleh
karena itu dapat disimpulkan bahwa hutan merupakan tempat yang masih asli dan belum banyak
dieksploitasi oleh manusia.
B. Pembahasan Penebangan Liar
Definisi pembalakan liar” dalam undang-undang dan peraturan saat ini tidak didefinisikan
dengan jelas. Namun istilah illegal logging dapat diartikan secara harfiah yaitu dari bahasa Inggris.
Dalam kamus Inggris Indonesia kontemporer, ilegal berarti tidak sah, dilarang atau melawan
hukum, ilegal. Dalam Black`s Law Dictionary, kata illegal artinya dilarang oleh undang-undang,
illegal berarti apa yang dilarang undang-undang atau bertentangan dengan undang-undang. , dan
'logging' berarti memotong kayu dan membawanya ke sawmill. Menurut Haryadi Kantodiharjo,
penebangan liar adalah perbuatan pembalakan liar dan pelanggaran peraturan perundang-undangan,
terutama berupa pencurian kayu di kawasan hutan umum atau hak (milik negara), pemilik) dan/atau
pemegang izin lebih dari kuota yang ditentukan dalam lisensi. Selain itu, illegal logging secara bahasa
berarti menggergaji kayu kemudian membawanya ke tempat penggergajian secara melawan hukum
atau melawan hukum, dalam Inpres RI No. 5 Tahun 2001 tentang penghapusan penghapusan
penebangan liar (illegal logging) dan peredaran hasil hutan secara ilegal.
C. Illegal Logging di Wilayah Kasepuhan Ciptagelar
Illegal logging yang terjadi di daerah masyarakat adat di Kasepuhan Ciptagelar adalah
kegiatan penebangan kayu dan pengangkutan kayu ke tempat pengolahan kayu hingga kegiatan
ekspor tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. Hal ini bertentangan dengan aturan hukum yang
berlaku serta dianggap sebagai perbuatan merusak hutan.Kegiatan illegal logging ini dapat
mengakibatkan kerusakan sumber daya hutan yang sangat berharga. Kerusakan ini akan sangat
berdampak terhadap kehidupan masyarakat adat, dikarenakan masyarakat adat sangat mengandalkan
sumber daya yang tersedia di hutan dalam kehidupan sehari-harinya.
Illegal logging yang dilakukan di wilayah hutan lindung ini dilakukan dengan menggunakan
alat tradisional dan mesin modern. Selain itu, praktek kegiatan Illegal logging yang dilakukan secara
berpindah-pindah yang mengakibatkan sulitnya penyelesaian dari permasalahan lingkungan yang
terjadi akibat kegiatan tersebut.
Berdasarkan observasi lapangan yang dilakukan oleh Putri Novialara, diketahui bahwa
kebanyakan masyarakat adat tidak mengetahui adanya peraturan yang mengatur tentang tindakan
pembalakan liar (illegal logging). Selain itu, beberapa masyarakat tidak memikirkan atau bahkan tidak
peduli mengenai dampak dari pembalakan secara liar (illegal logging) yang dapat mengakibatkan
Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Illegal Logging Yang Dilakukan Oleh
Masyarakat Adat Kasepuhan Ciptagelar
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 4, No. 1, Januari 2023
26
kerusakan hutan. Pemerintah sudah beberapa kali mengadakan seminar tentang pentingnya menjaga
dan melestarikan hutan lindung, tetapi mereka tidak menghiraukan hal tersebut dan beranggapan hal
tersebut hanya membuang-buang waktu mereka.
D. Peraturan-Peraturan dan Hukum adat terkait dengan Illegal logging
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa peraturan mengenai illegal logging yang telah
dikeluarkan oleh pemerintah, diantaranya sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PerIindungan dan PengeloIaan Lingkungan
Hidup
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan
Hutan
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan, dan Penggunaan Kawasan Hutan.
5. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 45 Tahun 2004
Tentang PerIindungan Hutan.
Selain itu, Masyarakat Adat di Kasepuhan Ciptagelar juga memiliki hukum adat yang
mengatur tentang pembalakan hutan secara liar (illegal logging). Ketua adat kasepuhan Ciptagelar
menerangkan bahwa Apabila terdapat sekelompok masyarakat atau oknum baik dari desa setempat
maupun masyarakat luar yang melakukan pelanggaran atas ketentuan hutan adat akan dikenakan
sanksi secara berurutan apabila mengulanginya kembali, berupa:
(1) Pelanggaran pertama: Menanam kembali 1000 bibit pohon.
(2) Pelanggaran kedua: 100 gantang beras, 100 buah kelapa dan satu ekor kambing.
(3) Pelanggaran ketiga: Dihapus dari anggota incu pitu, karena dianggap mencoreng nama baik
kasepuhan dan merugikan negara.
(4) Pelanggaran Keempat: Diasingkan dalam waktu tertentu
(5) Pelanggaran kelima: Diajukan ke hukum Negara.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dipaparkan, peneliti menarik kesimpulan bahwa
ketentuan hukum terkait illegal logging oleh masyarakat hukum adat tertuang dalam UU No.
Partisipasi masyarakat hukum adat dalam pasal 67 berkaitan dengan keberadaan masyarakat hukum
adat, dalam pasal 68 masyarakat adat berhak menikmati kualitas lingkungan hidup, pasal 69 berkaitan
dengan kewajiban masyarakat untuk menjaga dan melindungi kawasan hutan, dan pasal 70 bahwa
masyarakat berperan dalam pembangunan hutan dan harus didorong oleh pemerintah. Begitu juga
dengan pengaturan illegal logging berdasarkan hukum adat, di antaranya memiliki 5 (lima) sanksi.
Ancaman pidana untuk menertibkan kegiatan penebangan liar diatur dalam Undang-Undang
Kehutanan No. 41 Tahun 1999, khususnya Pasal 78, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun
penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). ), serta Pasal 79, khusus
tentang perampasan harta benda pidana yang dilelang kepada negara, dan Pasal 80, khusus tentang
pembayaran ganti kerugian menurut besarnya kerusakan, khususnya berupa biaya rehabilitasi hutan,
pemulihan, atau biaya lain yang diperlukan. bertindak. Sebagian besar tindakan penegakan terbatas
pada teguran, dan beberapa dapat dihukum secara pidana tetapi tidak suboptimal. Dalam penerapan
hukum adat hanya sebatas teguran pertama atau sanksi pertama, dan jarang sekali diterapkan
hukuman kelima, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Illegal Logging Yang Dilakukan Oleh
Masyarakat Adat Kasepuhan Ciptagelar
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 4, No. 1, Januari 2023
27
Bibliografi
Ali, M. M. (2016). Konstitusionalitas Dan Legalitas Norma Dalam Pengujian Undang-Undang
Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Konstitusi, 12(1), 172195.
Https://Doi.Org/10.31078/Jk12110
Ardiyanto, S. Y., & Hidayat, T. A. (2020). Pola Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran
Hutan Dan Lahan. Pampas: Journal Of Criminal Law, 1(3), 7991.
Https://Doi.Org/10.22437/Pampas.V1i3.10544
Edy, T. (2022). [Buku] Aspek Hukum Lingkungan: Kebijakan Dan Penegakan Hukum Lingkungan
Di Indonesia. Kumpulan Berkas Kepangkatan Dosen. File:///C:/Users/User/Downloads/1997-
Article Text-5285-1-10-20220830.Pdf
Felia, S., & Kartika, F. B. (2020). Tindak Pidana Illegal Logging Ditinjau Dari Perspektif Undang-
Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal
Lex Justitia, 1(2), 186195. Https://Doi.Org/10.22303/Lex%20justitia.1.2
Manurung, R. B. R. R. E., Tambunan, B., Situmorang, D. K., Tambunan, R., & Sagala, M. J. P.
(2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penebangan Liar (Illegal Logging) Menurut
Uu No 41 Tahun 1999. Jurnal Impresi Indonesia, 1(4), 362375.
Https://Doi.Org/10.58344/Jii.V1i4.51
Riau, J. I. H. (2015). Implementasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pembakaran Hutan Dan
Lahan Di Provinsi Riau. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 5(1), 9152.
Https://Www.Neliti.Com/Publications/9152/Implementasi-Pertanggungjawaban-Pidana-
Korporasi-Pembakaran-Hutan-Dan-Lahan-Di-P
Sari, M., & Asmendri, A. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) Dalam Penelitian
Pendidikan Ipa. Natural Science: Jurnal Penelitian Bidang Ipa Dan Pendidikan Ipa, 6(1), 41
53. Https://Doi.Org/10.15548/Nsc.V6i1.1555
Siombo, M. R. (2013). Arah Politik Hukum Lingkungan Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum,
42(3), 381389. Https://Doi.Org/10.14710/Mmh.42.3.2013.381-389
Surgana, M. H. (2015). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Korporasi Di Sektor Kehutanan Di
Provinsi Riau. Universitas Islam Indonesia.
Https://Dspace.Uii.Ac.Id/Bitstream/Handle/123456789/9088/Muhmmad Hirs..
Fix.Pdf?Sequence=1
Yahya, T. (2019). Perlindungan Kawasan Hutan Dalam Rangka Pelestarian Alam Di Taman Nasional
Berbak Provinsi Jambi. Jurnal Sains Sosio Humaniora Lppm Universitas Jambi, 3(2), 206213.
Https://Repository.Unja.Ac.Id/18622/
Yani, A. (2018). Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori Dan Praktek Konstitusi Undang-
Undang Dasar 1945. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(2), 119.
Https://Pdfs.Semanticscholar.Org/85be/Ec0437ad72a3951fcfa15a6ad773d80a2b11.Pdf
Zulfatriano, Z. (2021). Problematika Tindak Pidana Illegal Logging Pada Lahan Milik Masyarakat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Journal Of
Criminology And Justice, 1(1), 2227.
Https://Journal.Fkpt.Org/Index.Php/Criminology/Article/View/124