Jurnal Indonesia Sosial Sains Vol.4, No.1, Januari 2023
E-ISSN:27236595
http://jiss.publikasiindonesia.id/ P-ISSN:2723 6692
Doi: 10.36418/jiss.v4i1.763 16
Analisis Pengetahuan Masyarakat Tentang Zakat Produktif
Wulan
1
, Vikram Alparizi
2
, Tri Divia Kasi
3
, Dina Arofatul Maula
4
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Indonesia
Email: wulanzita@gmail.com
1
, alparizivikram4@gmail.com
2
, tridiviakasi@gmail.com
3
,
dinaarofatulmaula@gmail.com
4
Artikel info
Abstrak
Artikel history
Diterima
: 19-12-2022
Direvisi
: 13-01-2023
Disetujui
: 14-01-2023
Kata Kunci: Zakat
produktif, Zakat konsumtif,
Muzakki
Keywords:Productive
Zakat, Consumptive Zakat,
BAZNAS, Muzakki
Tanpa adanya pemahaman masyarakat tentang pentingnya berzakat dan
dari zakat bisa diberdayakan seperti zakat produktif maka perlu sekali
adanya penelitian ini diharapkan dengan hasil penelitian ini bisa meng
upgrade kekurangan yang dialami. Selama ini zakat produktif belum
sepenuhnya dipahami dengan benar oleh masyarakat Indonesia hal ini
dikarenakan tidak banyaknya pemahaman akan zakat produktif. Hal
tersebut yang disebabkan adanya pandangan masyarakat khususnya para
Muzakki bahwa zakat fitrah sebagai zakat yang terpenting. Dalam Islam
zakat dikenal dengan suatu cara pemberdayaan umat dengan dana
pengelolaannya berasal dari dana umat, zakat produktif lahir atas dorongan
perkembangan zaman yang mana teknologi bergerak semakin maju
sehingga pergerakan dari menghimpun zakat fleksibel dan mencakup
ruang manapun. Melalui metode penelitian deskriptif dapat secara efektif
penjelasan mengenai gambaran tingkat pemahaman masyarakat yang
diteliti dan dihasilkan bahwa masyarakat mengalami krisis pengetahuan
zakat maal terutama bentuk pemberdayaan zakat produktif.
Abstract
So far, productive zakat has not been fully understood correctly by the
people of Indonesia, this is because there is not much understanding of
productive zakat. This is due to the view of society, especially the Muzakki
that zakat fitrah is the most important zakat. In Islam zakat is known as a
way of empowering the people with management funds coming from
people's funds, productive zakat was born due to the encouragement of the
times where technology is moving forward so that the movement of
collecting zakat is flexible and covers any space. Productive zakat and
consumptive zakat have a big impact on the w
elfare of the people, but it needs to be emphasized that productive zakat
has a greater value for the benefit of mustahik and has the potential to
become productive zakat in society. Indonesian government agencies have
worked through the efforts of BAZNAS (National Amil Zakat Agency) as
amil Zakat and the role of zakat management is not only to support the
poor or the needy, but also a non-temporary permanent goal that is the
right step. alleviate poverty and can increase Assess the level of poverty by
providing productive zakat assistance.
Koresponden author: Wulan
Email: wulanzita@gmail.com
artikel dengan akses
CC BY SA
2022
Pendahuluan
Zakat merupakan rukun Islam yang sering disebut dan selalu bergandengan dengan perintah
Sholat. Inilah yang menunjukkan bahwa zakat diwajibkan bagi setiap muslim yang telah memiliki
harta cukup nishab maupun haulnya dan penting terhadap kemaslahatan umat, namun menitik fokus
Analisis Pengetahuan Masyarakat Tentang Zakat Produktif
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 4, No. 1, Januari 2023
17
akan progres dari zakat di masyarakat terdapat perbandingan dan ketidakseimbangan seputar zakat
termasuk pada tingkat pengetahuan atau kepahaman pada zakat produktif dengan zakat
konsumtif.Setiap bulan ramadhan masyarakat nyatanya tak pernah lupa menunaikan zakat fitrah
namun pada zakat maal nyatanya tidak diterapkan sebagaimana mustinya. Masyarakat pedesaan
jarang dikenali atau ada penyuluhan khusus terkait zakat beda halnya pada masyarakat kota yang
banyak sekali lembaga-lembaga berpusat dikota sebagai wadah akses pengelola zakat dan memberi
penyuluhan, namun tidak menutup kemungkinan kalau masih ada yang belum mengetahui pasti dari
zakat fitrah dengan zakat maal.
Hidup diera perkembangan yang sangat massif sehingga zakat produktif lahir atas dorongan
perkembangan zaman yang mana teknologi bergerak semakin maju sehingga pergerakan dari
menghimpun zakat fleksibel dan mencakup ruang manapun. Meninjau kembali dengan
berkembangnya zaman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mulai mengoptimalisasikan zakat
kembali dengan sebelumnya yang hanya menyalurkan zakat konsumtif melihat potensi dari zakat
model ini sulit untuk memperkecil kemiskinan pada masyarakat.
Dengan adanya Zakat Produktif dapat berperan besar dalam pencapaian tujuan pembangunan
berkelanjutan global atau SDGs (Sustainable Development Goals) sehingga sangat disayangi sekali
apabila potensi zakat produktif di Indonesia tidak dikembangkan. Dengan fenomena sekitar dirasa
tidak seimbangnya pengetahuan akan zakat maka sangat disayangkan sekali apabila tidak dijadikan
persoalan sehingga penting sekali penelitian ini dilaksanakan agar menjadi hasil yang memotivasi
untuk memperbaiki kekurangan yang dialami.
Pada permasalahan diatas, penulis merumuskan masalah yang menjadi pembahasan dalam
penelitian ini yaitu pemahaman masyarakat terhadap pembayaran zakat produktif, penulis menyusun
beberapa batasan masalah pembahasan agar kiranya dapat dipahami secara rinci juga terarah:
1. Bagaimana pemahaman masyarakat muslim terhadap membayar zakat maal hingga dari
zakatnya tersebut didistribusikan ke zakat produktif?
2. Mengapa Masyarakat belum begitu memahami zakat produktif?
Metode Penelitian
Penelitian ini memakai jenis metodologi kualitatif deskriptif, yang menggambarkan tentang
pengetahuan masyarakat terhadap pembayaran zakat produktif. Sugiyono dalam menyatakan bahwa
observasi kualitatif dapat berguna bagi menggali fenomena alam dan merupakan instrumen
kunci(Sahir, 2021), (Rukin, 2019). Untuk itu peristiwa ini senada atas keyakinan yang meyakini
bahwa penelitian kualitatif digunakan uuntuk mengetahui fenomena atas segala yang dialami untuk
pokok penelitian seperti motivasi, tanggapan, tindakan, perilaku, serta secara holistik. Sugioyono juga
percaya bahwa jenis penelitian ini dapat dilakukan dalam konteks khusus di mana banyak metode
alami dapat digunakan
Sumber Data Sumber data adalah keterangan yang diterima berasal dari dokumen berbagai
jenis guna keperluan penelitian(Ilmiyah& Ati, 2013), (Rusdi, 2019), (Fahroji, 2020). Adapun
informasi yang dimanfaatkan ketika penelitian ini yaitu, memakai data Penelitian Observasi melalui
wawancara.
Pengamatan yang dilakukan yaitu Literasi Pengetahuan zakat produktif ditengah masyarakat kota
Palembang.
Pertanyaan penelitian yang dianalisis:
1. Apa yang kamu ketahui tentang zakat?
2. Apakah anda pernah berzakat?
3. Zakat ada dua yaitu zakat fitrah dan maal, yang manakah kamu keluarkan?
4. Apa yang kamu ketahui terkait zakat produktif?
5. Pernahkah anda menunaikan zakat Maal?
Analisis Pengetahuan Masyarakat Tentang Zakat Produktif
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 4, No. 1, Januari 2023
18
6. Menurut anda bisakah zakat yang dikeluarkan maslahatnya berkelanjutan untuk mustahik?
7. Zakat yang diberikan kepada mustahik sebagai modal untuk menjalankan kegiatan ekonomi dalam
bentuk usaha merupakan bentuk zakat?
Hasil dan Pembahasan
Zakat berasal dari kata zako-yazko-zako, yang berarti memberkati, menumbuhkan, mensucikan,
menjadi baik dan tumbuh dengan efektif, menghasilkan terus menerus. Zakat produktif merupakan
zakat bersifat harta maupun uang yang dibagikan pada mustahik dan digunakan untuk pengembangan
usaha secara berkelanjutan sehingga melalui upaya tersebut para mustahikh dapat terus menerus
memenuhi kebutuhan hidupnya(Safitri et al., 2020), (Abdussamad& SIK, 2021).
Penelitian ini terdorong karena zakat produktif bukanlah zakat fitrah ataupun zakat maal
melainkan pendayagunaan dari zakat sehingga penelitian ini dapat melihat bagaimana pengetauan
masyarakat terkait zakat produktif juga penelitian ini mendapatkan dukungan dari
masyarakat.Mengulik bahwa zakat produktif berawal dari tidak optimalisasinya zakat fitrah pada
masyarakat, sebab sampai saat ini zakat yang paling besar dibagikan kepada masyarakat ialah zakat
konsumsi.Sifat dari zakat konsumsi semata-mata dibagikan setahun sekali, yakni dalam bentuk Zakat
Fitrah. Jika hanya mengandalkan zakat konsumtif maka akan sulit upaya untuk mengecilkan angka
kemiskinan maupun kesulitan ekonomi di masyarakat.
Tujuan Utama Dari Kegiatan ini adalah membuka kesadaran literasi ekspansi akan pengetahuan
dalam menunaikan zakat karena dapat memberi dampak positif yang begitu besar dalam dimensi
sosial dan ekonomi secara berkelanjutan atau tidak sementara. Zakat Sebagaimana dinyatakan pada
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Pasal 27 Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif
dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat”. Undang-undang tersebut
tidak hanya menjadi landasan efektif pengembangan zakat oleh lembaga-lembaga zakat Indonesia,
tetapi juga menyadarkan umat Islam Insonesia akan pentingnya zakat produktif bagi kehidupan
masyarakat negara, terutama masyarakat miskin dan membutuhkan. Keberadaan zakat produktif yang
diatur dengan efektif oleh lembaga zakat selaku salah satu penyelesaian demi meringankan
pengentasan kemelaratan di tanah air.
Berdasarkan Analisis pada masyarakat terkait tingkat pengetahuan akan zakat produktif yang
telah dilakukan melalui rangkaian pertanyaan berikut:
Tabel 1.Hasil Penelitian
No.
Keterangan
Kuantitas Yang Dianalisis
1
Masyarakat mengetahui
tentang zakat dengan baik
52 Orang
Usia 19-30 tahun
Lokasi pada kegiatan
penelitian ini yaitu daerah
palembang, Jakarta, Okutimur
dan Ogan komering Ilir.
2.
Dari hasil penelitian
masyarakat telah
menunaikan zakat
52 Orang
Usia 19-30 tahun
Diantara Usia 19-30 terdapat
2 orang yang membayar zakat
fitrah dan maal 50 orang
lainnya menunaikan zakat
fitrah.
Lokasi pada kegiatan
penelitian ini yaitu daerah
palembang, Jakarta, Okutimur
dan Ogan komering Ilir.
Analisis Pengetahuan Masyarakat Tentang Zakat Produktif
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 4, No. 1, Januari 2023
19
3.
Dari hasil yang diteliti
masyarakat banyak dan
dominan menunaikan zakat
fitrah.
52 Orang
Usia 19-30 tahun
Terdapat 50 orang
menunaikan zakar fitrah
komsumtif.
Lokasi pada kegiatan
penelitian ini yaitu daerah
palembang, Jakarta, Okutimur
dan Ogan komering Ilir.
4.
kegiatan analisis pada
masyarakat yang telah
dilakukan memberi jawaban
bahwa dari sekian
pertanyaan yang diberikan
masyarakat tidak secara
keseluruhan mengetahui
tentang zakat produktif.
52 Orang
Usia 19-30 tahun
1 orang Masyarakat yang
diteliti hanya mengetahui
zakat fitrah dan hanya 2 orang
yang yang telah menunaikan
zakat maal, 49 orang
mengetaui zakat fitrah dan
maal tidak dengan zakat
produktif.
Lokasi pada kegiatan
penelitian ini yaitu daerah
palembang, Jakarta, Okutimur
dan Ogan komering Ilir.
5.
Ternyata hanya beberapa yang
telah menunaikan zakat maal,
namun masyarakat setidaknya
telah mengetahui bahwa
adanya zakat juga berlaku
pada harta seseorang apabila
telah mencapai nishab dan
haulnya.
52 Orang
Usia 19-30 tahun
Dari hasil penelitian dengan
mengambil sampel sebanyak
52 orang ternyata 2 orang saja
yang baru menunaikan zakat
maal.
Lokasi pada kegiatan
penelitian ini yaitu daerah
palembang, Jakarta, Okutimur
dan Ogan komering Ilir.
6.
Pertanyaan ini sebagai
jebakan untuk mengetahui
lebih dalam lagi akan
kepahaman masyarakat
tentang zakat produktif
Dari analisis pertanyaan ini,
masyarakat ada yang belum
mengetahui namun dominan
telah mengetahui dan
menjawab dengan benar.
52 Orang
Usia 19-30 tahun
2 orang memberi jawaban
“zakat selalu memberi
kebaikan, tetapi kalau
berasnya habis maka tidak ada
lagi yang diperoleh
manfaatnya dari zakat tersebut
jadi sepertinya tidak bisa
memberi yang terus berlanjut”
4 orang tidak mengetahui
Lokasi pada kegiatan
penelitian ini yaitu daerah
palembang, Jakarta, Okutimur
dan Ogan komering Ilir.
7.
Pada pertanyaan ini ternyata
masyarakat yang menjawab
dengan tepat sedikit sekali
52 Orang
Usia 19-30 tahun
dari 52 orang, 9 orang
berusia 19-20 tahun yang
menjawab zakat produktif
Analisis Pengetahuan Masyarakat Tentang Zakat Produktif
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 4, No. 1, Januari 2023
20
dan 43 orang usia 21-30
ternyata belum mampu
menjawab dengan tepat
bahkan ada yang tidak tahu.
Lokasi pada kegiatan
penelitian ini yaitu daerah
palembang, Jakarta, Okutimur
dan Ogan komering Ilir.
Terdapat tujuh pertanyaan telah disediakan dan dapat terlihat bahwa masyarakat ternyata belum
selektif mengetahui adanya zakat produktif hanya sebatas tahu namun tidak dengan memahami
sehingga dikategorikan masyarakat kekurangan literasi terkait pemahaman zakat terutama zakat
produktif.
Dari hasil penelitian pengetahuan masyarakat mengenai zakat didominasi pada Zakat
Konsumtif biasanya dihadapkan demi mencukupi kepentingan para mustahik, seperti kebutuhan
makanan yang bersifat sekali pakai dan habis tidak dapat dimanfaatkan secara terus-menerus.Tentu
saja zakat ini hanya dibatasi pada pemakaian masyarakat, namun tidak berkecukupan meningkatkan
kualitas perdagangan masyarakat fakir.(Magfiroh, 2018)dan dibuktikan pula dengan angka persentase
kemiskinan di Indonesia karena salah satu faktor kurangnya kesadaran akan potensi pemberdayaan
zakat produktif.
Gambar 1. Persentase Tingkat Kemiskinan di Indonesia
Tercatat sebanyak 26,16 juta atau 9,54% total penduduk miskin di Indonesia pada Maret
2022.(Persentase Penduduk Miskin Maret 2022 Turun Menjadi 9,54 Persen, 2022) Data terbaru total
jumlah penduduk negara Indonesia sebanyak 275.361.267 jiwa pada juni tahun 2022.(Dukcapil
Kemendagri Rilis Data Penduduk Semester I Tahun 2022, Naik 0,54% Dalam Waktu 6 Bulan,
2022)Zakat produktif merupakan sistem zakat yang sangat menguntungkan juga efektif dalam
membantu menurunkan angka kemiskinan apabila dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Tetapi
Analisis Pengetahuan Masyarakat Tentang Zakat Produktif
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 4, No. 1, Januari 2023
21
terdapat kendala dan permasalahan yang timbul dalam pembayaran atau pelaksanaan zakat produktif
ini sendiri yaitu, kurangnya dana zakat dalam skala besar untuk pengembangan usaha hal itu ada
kaitannya terhadap muzakki, tetapi tingkat literasi akan pengetahuan dan pemahaman pembayaran
zakat produktif perlu diperluaskan kembali.
Zakat Produktif sangat berpotensi terhadap pembangunan berkelanjutan masyarakat. Memiliki
program pendayagunaan mulai dari program Ekonomi, kesehatan dan pendidikan, namun pesnulis
memfokuskan pada program pembiayaan modal usaha karena program ini memiliki ladang
kebermanfaatan dan berpengaruh positif ditambah sejalan dengan program SDGs yang bertujuan
untuk pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraaan ekonomi masyarakat secara
berkesinambungan (Rosmawati, 2014).
Muzakki sebagai investor dalam pengelolaan zakat produktif dan kontribusinya berpotensi
Sangat besar dalam mengembangkan ekonomi termasuk pengelolaan zakat. Namun orang yang wajib
membayar zakat (muzakki) tergolong sedikit terutama di Indonesia, yakni sekitar 4 juta orang dengan
perbandingan total jumlah penduduk muslim di Indonesia mencapai 200 juta jiwa lebih (Dorong
Muzakki Taat Zakat Baznas Harus Berinovasi, 2021)
Hal ini terjadi disebabkan masyarakat tidak banyak mendapatkan pengetahuan terkait zakat
produktif yang selama ini mereka hanya mengenal zakat Fitrah atau zakat konsumtifsebagai zakat
yang wajib tunaikan dan tanpa disadari seiring perkembangan zaman maka muncul yang namanya
zakat produktif.Literasi Ekonomi syariah terlebih lagi zakat perlu ditindak lanjuti oleh para Stakholder
lembaga seperti BAZNAS supaya masyarakat yang sepatutnya membayar zakat dari sebagian
hartanya sehingga menjadi muzakki bagi para mustahiknya lalu, kelak mustahik nya tersebut
diharapkan menggunakan zakat produktif dengan benar dan kelak menjadi muzakki zakat.
Jika zakat konsumtif diberikan setahun sekali serta pada bentuk keperluan pokok bersifat
makanan, hingga zakat produktif boleh dibagikan untuk melatih masyarakat menengah ke bawah agar
mempunyai modal bisnis dan memiliki UMKM sedang UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)
merupakan tulang pungung perekonomian nasional. Oleh karena itu, para mustahik dapat
menggunakan dana/ zakat produktif tersebut untuk meningkatkan perekonomianu. Tentunya dapat
memberikan manfaat yang berkelanjutan terhadap ekonomi masyarakat.
Kesimpulan
Zakat produktif bisa dibagikan untuk melatih masyarakat menengah ke bawah agar mempunyai
aset bisnis.Oleh karena itu, masyarakat bisa menggunakan untuk melanjutkan perekonomian rumah
tangga secara mandiri. Tujuan Utama Dari Kegiatan ini adalah membuka kesadaran literasi ekspansi
akan pengetahuan dalam menunaikan zakat itu dapat memberi dampak positif yang begitu besar
dalam dimensi sosial dan ekonomi secara berkelanjutan atau tidak sementara. Tidak sedikit
masyarakat yang tidak mengetahui adanya bentuk pemberdayaan zakat maal yaitu zakat produktif
sehingga ditinjau dari kesadaran akan kurangnya literasi zakat penting anak muda para mahasiswa
menebar ilmu pemahaman akan berzakat selain zakat fitrah pada khalayak umum.
Analisis Pengetahuan Masyarakat Tentang Zakat Produktif
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 4, No. 1, Januari 2023
22
Bibliografi
Abdussamad, H. Z., & Sik, M. S. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Cv. Syakir Media Press.
Https://Books.Google.Co.Id/Books?Hl=En&Lr=&Id=Jtkreaaaqbaj&Oi=Fnd&Pg=Pr5&Dq=Obs
ervasi+Kualitatif+Dapat+Berguna+Bagi+Menggali+Fenomena+Alam+Dan+Merupakan+Instru
men+Kunci&Ots=Vcjvt_0bq5&Sig=Elm8mxiytirnspzucattgqfl7rk&Redir_Esc=Y#V=Onepage
&Q&F=False
Fahroji, O. (2020). Implementasi Pendidikan Karakter. Qathrunâ, 7(1), 6182.
File:///C:/Users/User/Downloads/3030-13-8067-1-10-20200908 (3).Pdf
Ilmiyah, T., & Ati, S. (2013). Pengaruh Pemanfaatan Koleksi Local Content Terhadap Kegiatan
Penelitian Mahasiswa Yang Sedang Mengerjakan Skripsi/Tugas Akhir Di Perpustakaan Fakultas
Ilmu Budaya Universitas Diponegoro Semarang. Jurnal Ilmu Perpustakaan, 2(2), 137151.
Https://Ejournal3.Undip.Ac.Id/Index.Php/Jip/Article/View/3122
Magfiroh, S. D. (2018). Efektivitas Dana Zakat Dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan (Studi Pada
Program Pemberdayaan Ekonomi Di Lazis Jateng Cabang Pekalongan). Iain Pekalongan.
Http://Etheses.Iainpekalongan.Ac.Id/1744/
Rosmawati, R. (2014). Pengembangan Potensi Dana Zakat Produktif Melalui Lembaga Amil Zakat
(Laz) Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Maasyarakat. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 1.
Rusdi, M. (2019). Strategi Pemasaran Untuk Meningkatkan Volume Penjualan Pada Perusahaan
Genting Ud. Berkah Jaya. Jurnal Studi Manajemen Dan Bisnis, 6(2), 8388.
Https://Doi.Org/10.21107/Jsmb.V6i2.6686
Safitri, A., Riyanto, R., & Damayanthy, D. (2020). Pengaruh Pendistribusian Dana Zakat Produktif
Terhadap Tingkat Pendapatan Mustahik Di Dpu Daarut Tauhid Bogor. El-Mal: Jurnal Kajian
Ekonomi & Bisnis Islam, 1(2), 1842. Https://Doi.Org/10.47467/Elmal.V1i2.313
Dorong Muzakki Taat Zakat Baznas Harus Berinovasi. (2021). Kominfo.
Dukcapil Kemendagri Rilis Data Penduduk Semester I Tahun 2022, Naik 0,54% Dalam Waktu 6
Bulan. (2022). Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
Persentase Penduduk Miskin Maret 2022 Turun Menjadi 9,54 Persen. (2022). Badan Pusat Statistik.
Rukin, S. P. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia.
Https://Books.Google.Co.Id/Books?Hl=En&Lr=&Id=Gywydwaaqbaj&Oi=Fnd&Pg=Pr4&Dq=
Observasi+Kualitatif+Dapat+Berguna+Bagi+Menggali+Fenomena+Alam+Dan+Merupakan+Ins
trumen+Kunci&Ots=E9arjuurc7&Sig=Cts5au96qy2fpzoau27eo3fbcf0&Redir_Esc=Y#V=Onep
age&Q&F=False
Sahir, S. H. (2021). Metodologi Penelitian. Penerbit Kbm Indonesia.
Https://Books.Google.Co.Id/Books?Hl=En&Lr=&Id=5mgfeaaaqbaj&Oi=Fnd&Pg=Pa1&Dq=M
etodologi+Kualitatif+Deskriptif+Sugiyono&Ots=S99cow1est&Sig=Win18bmp3gkk_5r_Xjfzza
mehcw&Redir_Esc=Y#V=Onepage&Q&F=False