Strategi Sukses membangun UMKM dengan Pemahaman akan Standar
Akuntansi Keuangan EMKM dan UU HPP di RW.04 Karet Tengsin Jakarta Pusat
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022 1630
Melihat keadaan dari kebanyakan pelaku UMKM ini banyak pelaku UMKM yang belum
menerima informasi akuntansi khusus mengenai standar akuntansi keuangan EMKM terkait kondisi
usaha mereka dikarenakan latar belakang pendidikan yang tidak paham akuntansi atau tata buku,
ketidaktahuan dalam pembukuan secara akuntansi, masih beranggapan dengan mengunakan aplikasi
akuntansi dalam mempermudah pembuatan laporan keuangan masih dianggap mahal (Purba et al.,
2022), (Akbar, 2020). Program pemerintah dalam membentuk pelaku UMKM dalam memperoleh
bantuan pembiayan untuk UMKM diberikan lebih mudah dengan berbagai program-program
pemerintah dari berbagai Kementerian.
Untuk memperoleh pembiayaan selain dari pihak perbankan dan lembaga lain akan lebih
mudah jika UMKM sudah membuat laporan keuangan yang sesuai dengan standar maka ini akan
memberikan kemudahan dalam pemberian penyaluran dana UMKM. Banyak peneliti yang
menuliskan mengenai sebagian UMKM di Indonesia yang masih belum menerapkan Standar
Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dengan tepat, karena SAK
ETAP dianggap masih terlalu kompleks dan tidak sesuai dengan kebutuhan pembuatan laporan
keuangan pelaku UMKM (Meidiyustiani, 2016). Standar Akuntansi Keuangan EMKM ini merupakan
standar akuntansi keuangan yang lebih sederhana daripada SAK ETAP karena mengatur transaksi
yang umum dilakukan oleh pelaku UMKM (Kirowati & Amir, 2019), (Warsadi, Herawati, Ak, &
Julianto, 2017)Untuk mempermudah para pelaku UMKM dalam mendapatkan bantuan penyaluran
dana untuk pelaku UMUM dari berbagai lembaga keuangan maka kehadiran Standar Akuntansi
Keuangan EMKM diharapkan dapat membantu pelaku UMKM di Indonesia dalam menyusun laporan
keuangannya. Maka dengan adanya SAK EMKM lebih memudahkan dan sederhana untuk digunakan
oleh para pelaku.
Dijelaskan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 bahwa EMKM bukan turunan
dari perusahaan yang dipunyai, dikuasai dan merupakan bagian yang baik secara langsung dan tidak
langsung dari UMKM itu sendiri. Penghasilan untuk UMKM di kelompokkan sesuai dengan
kekayaaan bersih dimana untuk kekayaan bersih lebih dari Rp 50 Juta yang tidak termasuk
didalamnya tanah dan bangunan disebut usaha mikro, kekayaan bersih lebih Rp 50 Juta sampai Rp
500 Juta disebut usaha kecil yang tidak termasuk didalamnya tanah dan bangunan sedangkan
kekayaaan bersih yang lebih daru Rp 500 Juta - Rp 10 Miliar yang tidak termasuk didalamnya tanah
dan bangunan disebut usaha menengah.
Informasi mengenai Tarif PPH Final untuk pelaku UMKM dimana ini merupakan tarif yang
kan dikenakan kepada pelaku UMKM baik perseorangan maupaun badan atau perusahaaan yang
memiliki penghasilan kurang dari Rp 4,8 Miliar dalam satu tahunnya (Adiman, 2020), (Islam &
Rahmawati, 2022) Kemudian terjadi perubahan kebijakan dari pemerintah dan pemerintah kemudian
melakukan amandemen dengan melakukan penurunan tarif menjadi 0,5% dari penghasilan pelaku
UMKM. Sesuai dengan peraturan pajak Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008.
Pemberlakukan tariff pajak sebesar 0,5% untuk sektor UMKM terhadap tarif Final UMKM
tercatat di seluruh Indonesia untuk WP orang pribadi dikenakan sector usahanya selama 7
tahun.untuk WP Badan yang berstatus Koperasi, PT, Firma akan mendapat masa perberlakuannya
selama 4 tahun. Dan memberikan kelonggaran dalam jangka waktu pembayaran pajaknya guna
mendorong kegiatan UMKM saat ini dengan meningkatnya UMKM meningkat pula perekonomian
yang sekarang mencapai 62,92 pelaku UMKM tersebar di seluruh Indonesia.
Metode Penelitian
Metode pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dalam 2 (dua) sesi dimana sesi pertama adalah
memberikan pemahaman kepada masyarakat pelaku UMKM pada RW.04 Karet Tengsin Jakarta Pusat
mengenai materi Strategi Sukses membangun UMKM dengan Pemahaman akan Standar Akuntansi