Implementasi Surat Edaran Kemendikbud.
No. 20 tahun 2020 Tentang Kebijakan Work from Home (WFH)
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022
1591
Pendahuluan
Pandemi virus corona yang sampai saat ini belum juga berakhir, mengakibatkan dampak pada
kehidupan masyarakat, salah satunya adalah dampak perekonomian(Hanoatubun, 2020). Hal tersebut
membuat langkah pemerintah melakukan kebijakan untuk meminimalisir penyebaran virus corona.
Langkah kebijakan tersebut adalah melakukan pembatasan aktivitas berkumpul, seperti beribadah,
belajar dan bekerja, sehingga dengan adanya kebijakan pembatasan sosial, maka seluruh masyarakat
harus dapat beradaptasi pada perubahan tersebut, agar kegiatan dimasyarakat tetap berjalan meskipun
masih dalam ancaman virus corona(Napitu et al., 2021).
Kebijakan yang telah dilakukan pemerintah untuk menyegah penyebaran Covid_19 terutama di
tempat kerja agar tidak muncul klaster baru di tempat kerja, adalah kebijakan sistem kerja, yang mana
pegawai atau karyawandapat melakukan pekerjaannya dirumah atau jauh dari kantor yang kita kenal
dengan sebutan Work From Home (WFH). Berdasarkan intruksi dari Presiden Joko Widodo terkait
dengan penyebaran Covid_19, yaitu masyarakat diminta untuk dapat mencegah penyebaran
Covid_19, dengan melakukan segala aktivitas dari rumah. salah satunya adalah melakukan pengaturan
sistem kerja dari rumah(Sina, 2020).
Atas intruksi dari Presiden Joko Widodo terkait dengan pengaturan sistem kerja, maka Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan terkait dengan sistem kerja yaitu terdapat pada
Surat Edaran Kemendikbud. No. 20 Tahun 2020 (SE.Kemendikbud, 2020). Direktur Jendral
Pendidikan Vokasi juga mengeluarkan Surat Edaran No. 810/D/PR.01.00/2020 tentang penyesuaian
sistem kerja dan pelaksanaan perkuliahan/pembelajaran di lingkungan Perguruan Tinggi Vokasi
(Pendidikan, 2020).
Berdasarkan surat edaran tersebut, maka Pembantu Direktur II Politeknik Negeri Malang
mengeluarkan kebijakan bagi seluruh pegawai di lingkungan Politeknik Negeri Malang untuk
melakukan Work from Home (WFH) dan menghentikan sementara aktifitas pembelajaran di kampus.
Kebijakan ini bertujuan agar terhindar dari penyebaran virus corona ditempat kerja, selain itu juga
mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan pegawai dilingkungan Politeknik Negeri Malang
akan tetapi tetap menjamin pelayanan pendidikan berjalan dengan baik. Sehingga dengan adanya
kebijakan ini maka PSDKU Politeknik Negeri Malang di Kota Kediri juga harus melaksanakan
kebijakan tersebut kepada pegawai untuk melakukan pengaturan sistem kerja.
Work from Home (WFH) merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang mengadopsi model
kerja dimana pegawai menggunakan teknologi telekomunikasi untuk bekerja dari rumah (Mungkasa,
2020).
PSDKU Politeknik Negeri Malang Kota Kediri ini merupakan bagian dari Politeknik Negeri
Malang yang menerapkan kebijakan sesuai surat edaran dari Dirjen Pendidikan Vokasi No.
810/D/PR.01.00/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dan Pelaksanaan Perkuliahan/Pembelajaran
Untuk Persiapan Bekerja dan Beraktifitas dalam Tatanan Kenormalan Baru (New Normal) di
lingkungan Perguruan tinggi Vokasi.
Bekerja dari rumah (WFH) merupakan kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk menjawab
tantangan yang timbul dari virus corona (Taufik& Warsono, 2020). Oleh karena itu, meskipun
kebijakan ini harus ditegakkan oleh seluruh penegak kebijakan, kebijakan ini tidak berlaku bagi
pejabat pada jabatan struktural tertinggi. Hal ini sejalan dengan Nota Dinas No.
53/PUDIR.II/KP/2020 bahwa pegawai struktural wajib tetap berada di kantor untuk memperlancar
koordinasi operasional dan untuk memastikan berfungsinya layanan kantor secara optimal dan baik.
Implementasi kebijakan publik dapat diartikan sebagai kegiatan penyempurnaan atau
pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan atau disetujui dengan menggunakan sarana (tools) untuk
mencapai tujuan kebijakan (Wajdi, 2022). Fungsi tujuan implementasi adalah untuk membangun
hubungan yang memungkinkan terwujudnya tujuan atau sasaran kebijakan publik sebagai 'hasil' dari
kegiatan yang dilaksanakan pemerintah. Implementasi sebagai suatu sistem terdiri dariunsur-unsur