Jurnal Indonesia Sosial Sains Vol. 3, No. 12, Desember 2022
E-ISSN:2723 6595
http://jiss.publikasiindonesia.id/ P-ISSN:2723 6692
Doi: 10.36418/jiss.v3i12.746 1579
Investasi Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi dan Ekonomi Islam
Azahra Putri Ramadhani
1
, Indah Afifah Septyasari
2
, Fajriah Nur Hasannah
3
, Dedek
Kustiawati
4
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia
Email: azahra.putri19@mhs.uinjkt.ac.id
1
, indah.afifah19@mhs.uinjkt.ac.id
2
,
fajriah.nurhasannah19@mhs.uinjkt.ac.id
3
, dedek.kustiawati@uinjkt.ac.id
4
Artikel info
Artikel history
Diterima
: 06-12-2022
Direvisi
: 12-12-2022
Disetujui
: 13-12-2022
Kata Kunci: Investasi,
Kegiatan Ekonomi,
Ekonomi Islam
Keywords: Investment,
Economic activity, Islamic
Economy
Abstrak
Investasi merupakan kegiatan penanaman atau penyimpanan dana atau
modal dengan periode tertentu yang bertujuan untuk memperoleh
keuntungan. Investasi dalam Islam sangat dianjurkan. Investasi dalam Islam
disebut mudharabah yang artinya menyerahkan sejumlah modal kepada
orang yang berjualan dan investor yang nantinya keuntungan yang diperoleh
akan dibagi hasil. Saat kita ingin melakukan investasi, hal penting yang
harus dilakukan adalah menentukan tujuan investasi. Pertama, kita harus
menentukan target waktu, yaitu jangka pendek, menengah, maupun jangka
panjang. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah memberikan pengetahuan
kepada para pembaca maupun penulis mengenai investasi dari perspektif
ekonomi konvensional dan ekonomi Islam. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu metode studi literatur. Berdasarkan hasil penelitian yang
dikaji, investasi memiliki dua makna yaitu investasi berarti pembelian
saham, obligasi dan benda-benda tidak bergerak serta investasi berarti
pembelian alat produksi dengan modal berupa uang. Adapun jenis investasi
secara umum meliputi tabungan, deposito, obligasi, saham, reksadana, emas,
dan properti. Terdapat dua landasan investasi dalam Islam yaitu Alquran dan
Hadits. Perbedaan investasi ekonomi konvensional dengan investasi
ekonomi islam yaitu jika investasi ekonomi konvensional tanpa
berlandaskan pada hukum Islam, sedangkan investasi ekonomi Islam
berlandaskan pada hukum Islam.
Abstract
Investment is an activity of planting or saving funds or capital for a certain
period with the aim of obtaining profit. Investment in Islam is highly
recommended. Investment in Islam is called mudharabah, which means
handing over a certain amount of capital to the seller and the investor,
whose profits will be shared later. When we want to make an investment, the
important thing to do is determine the investment goals. First, we must
determine a time target, namely short, medium and long term. The purpose
of this research is to provide knowledge to readers and writers about
investment from the perspective of conventional economics and Islamic
economics. The method used in this research is the literature study method.
Based on the results of the research studied, investment has two meanings,
namely investment means the purchase of stocks, bonds and immovable
objects and investment means the purchase of means of production with
capital in the form of money. The types of investment in general include
savings, time deposits, bonds, stocks, mutual funds, gold, and property.
There are two foundations of investment in Islam, namely the Koran and
Hadith. The difference between conventional economic investment and
Islamic economic investment is that conventional economic investment is not
based on Islamic law, while Islamic economic investment is based on
Islamic law.
Investasi ditinjau dari Perspektif Ekonomi dan Ekonomi Islam
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022 1580
Koresponden author: Dedek Kustiawati
Email: dedek.kustiawati@uinjkt.ac.id
artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi
CC BY SA
2022
Pendahuluan
Investasi sering disebut dengan penanaman modal (Kurniawan, 2019). Investasi merupakan
kegiatan penanaman atau penyimpanan dana atau modal dengan periode tertentu yang bertujuan untuk
memperoleh keuntungan (Abi, 2016). Kegiatan tersebut merupakan salah satu faktor yang strategis
dalam kehidupan perekonomian. Banyak faktor yang dimiliki seseorang sehingga ia melakukan
investasi. Dilihat pada zaman sekarang, harga kebutuhan sandang, pangan, maupun papan melonjak
dengan sangat tinggi. Maka dari itu, banyak orang yang memilih kegiatan tersebut untuk memenuhi
kebutuhan primer dan sekunder, pendidikan anak, kesehatan, dsb sebagai aset masa depan.
Orang yang melakukan investasi biasa disebut sebagai investor. Biasanya, investasi sangat
berkaitan dengan bisnis, tetapi tidak semua nya. Ada pula investasi yang diminati dengan tujuan
meningkatkan nilai aset atau kekayaan yang dimiliki. Investasi bukan hanya sekedar meningkatkan
aset yang dimiliki, tetapi investor juga harus menjalaninya dengan sabar, dengan komitmen yang kuat,
serta harus bersikap tenang ketika pasar sedang mengalami lonjakan atau ketidaktetapan harga.
Investasi dalam islam sangat dianjurkan. Investasi dalam Islam disebut mudharabah yang
artinya menyerahkan sejumlah modal kepada orang yang berjualan dan investor yang nantinya
keuntungan yang diperoleh akan dibagi hasil. Pembagian keuntungan yang sesuai dengan
syariat islam berdasar pada ketetapan Al-Qur’an dan hadits. Bahkan nyatanya Rasulullah SAW
pernah melakukan investasi sesuai dengan syariah islam, diantaranya adalah menyewakan lahan dan
properti, melakukan bisnis, melakukan investasi emas, melakukan ternak hewan, melakukan deposito
syariah, dan melarang monopoli (Nurhaliza, n.d.).
QS. An-Nisa’ ayat 9 yang artinya Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang
sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir
terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan
hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar”, menyatakan bahwa kita harus peduli dan
khawatir meninggalkan generasi yang lemah terutama secara finansial. Maka itu, kita harus berikhtiar
untuk menyiapkan generasi yang paham akan finansial. Caranya yaitu kita harus menanamkan
mindset investasi sejak dini. Investasi bisa dimulai dengan investasi kecil terlebih dahulu, seperti
menabung setiap minggu, setiap hari, atau setiap bulan.
Namun seiring dengan kemajuan teknologi, banyak investasi yang dilakukan secara modern
dengan melalui digital. Tetapi, hal tersebut banyak menimbulkan efek negatif dalam dunia globalisasi.
Pada masa sekarang, banyak investor yang yang melakukan investasi dengan memproduksi produk-
produk haram kemudian dijual. Misalnya seperti narkoba, rokok, dan minuman keras. Selain itu, ada
pula kasus investasi bodong yang semakin marak pada saat ini. Banyak investor yang bergabung
dalam investasi “bodong” tersebut karena merasa tergiur dengan tawaran yang diberikan yaitu
dijanjikan akan diberikan keuntungan yang besar. Hal tersebut banyak terjadi karena masih banyak
yang tidak dipahami mengenai investasi itu sendiri dalam ruang lingkup masyakarat. Selain itu,
banyak investor yang hanya terfokus pada tujuan utama dalam berinvestasi, yaitu memperoleh
keuntungan sebesar-besarnya.
Beberapa contoh masalah di atas, ada faktor utama yang menyebabkan banyak terjadinya
penipuan dalam berinvestasi, yaitu kurangnya ilmu agama atau nilai-nilai moral dan perilaku yang
baik dalam berbisnis. Karena jika dengan kita berbuat curang, maka apa yang kita lakukan tidak akan
Investasi ditinjau dari Perspektif Ekonomi dan Ekonomi Islam
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022 1581
pernah mendapat keberkahan dari Allah swt. Dengan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap
investasi, maka harus diberikan pemahaman menyeluruh mengenai investasi. Mulai dari pengertian
investasi, tujuan investasi, jenis-jenis investasi, dan pentingnya melakukan investasi.
Oleh karena itu, kami bermaksud membuat jurnal yang berjudul “Investasi ditinjau dari
Perspektif Ekonomi dan Ekonomi Islam” dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para
pembaca maupun penulis mengenai investasi dari perspektif ekonomi konvensional maupun dari
perspektif ekonomi Islam. Kami berharap jurnal ini bisa bermanfaat untuk para pembaca maupun
penulis untuk bisa dijadikan sebagai salah satu rujukan ataupun referensi dalam mempelajari
investasi. Adapun kebaruan penelitian ini dibanding penelitian sebelumnya ialah penelitian ini
membahas investasi dari dua perspektif sekaligus, yaitu perspektif ekonomi konvensional dan
perspektif ekonomi Islam. Kami melihat bahwa banyak referensi yang membahas investasi dari
perspektif ekonomi atau investasi dari perspektif ekonomi Islam, tetapi sedikit yang membahas
investasi dari dua perspektif sekaligus. Oleh karena itu penulis tertarik membuat jurnal penelitian
tentang “Investasi ditinjau dari Perspektif Ekonomi dan Ekonomi Islam”.
Tabel 1. Penelitian Terdahulu
Penulis
Hasil
Novita Nurul Ain
Penelitian ini mendeskripsikan bahwa
pertumbuhan ekonomi pada zaman sekarang ini
berdampak pada kehidupan penduduk di suatu
negara. Dan semuanya akan berpengaruh pada
kesejahteraan rakyat. Maka dengan adanya
investasi maka pertumbuhan di suatu negara
akan meningkat karena banyak para investor
yang akan ber-investasi di negara tersebut.
Chandra
Kurniawan
Penelitian ini menjelaskan bahwa
perkembangan invetasi di Indonesia
menunjukkan keadaan yang menggembirakan.
Amalia Nuril
Hidayati
Penelitian ini menjelaskan bahwa kegiatan
investadi perlu ditingkatkan agar pertumbuhan
ekonomi dapat berjalan dengan lancar.
Melakukan investasi dalam kegiatan ekonomi
harus sesuai dengan koridor Islam. Ada aspek-
aspek yang perlu diperhatikan oleh investor
Islam selain aspek ekonomi, yaitu aspek
spiritual.
Elif Pardiansyah
Penelitian ini membahas bahwa prinsip
ekonomi syariah adalah semua bentuk
muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil
yang melarangnya. Kemudian dalam investasi,
ada aturan syariah mengenai akad apa saja yang
dibolehkan, dilarang, dan risiko sebagai bagian
dari kegiatan investasi.
Trisno Wardy
Putra
Penelitian ini menjelaskan bagaimana
pandangan syariah terhadap investasi dan
bagaimana dasar-dasar pengembangan investasi
syariah. Hasil dan pembahasannya
Investasi ditinjau dari Perspektif Ekonomi dan Ekonomi Islam
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022 1582
menyebutkan bahwa investasi diperbolehkan
dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang
dilarang syariat. Kemudian dasar-dasar
pengembangan investasi syariah yaitu
menginvestasikan modal sesuai dengan syariat
dan menyeleksi orang yang akan diajak bekerja
sama.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi literatur. Metode ini dilakukan dengan
tidak terjun langsung ke lapangan, sehingga mencari data yang berasal dari jurnal, buku, ataupun
sumber lainnya yang kemudian dikumpulkan. Pendekatan metode ini mampu memberikan
pengetahuan mengenai investasi kepada para pembaca, khususnya kepada investor.
Hasil dan Pembahasan
Investasi merupakan suatu istilah yang berkaitan dengan keuangan dan ekonomi. Investasi
sering kita sebut dengan penanaman modal. Sedangkan bagi penanam modal (investor) investasi
adalah pengeluaran atau pembelanjaan untuk membeli barang-barang modal atau perlengkapan untuk
menambah kemampuan memproduksi barang-barang atau jasa-jasa.
Investasi dalam Kamus Hukum Ekonomi dalam (Budi Untung, 2022) memiliki arti penanaman
modal yang biasanya dilakukan untuk jangka panjang misalnya berupa pengadaan aktiva tetap
perusahaan atau membeli sekuritas dengan maksud untuk memeproleh keuntungan. Sedangkan dalam
Kamus Ekonomi dalam (Budi Untung, 2022) dikemukakan, Investment (investasi) memiliki dua
makna, yaitu: pertama, investasi berarti pembelian saham, obligasi dan benda-benda tidak bergerak,
setelah dilakukan analisa akan menjamin modal yang dilekatkan dan memberikan hasil yang
memuaskan. Kedua, investasi berarti pembelian alat produksi (termasuk di dalamnya benda-benda
untuk dijual) dengan modal berupa uang. Kemudian menurut teori ekonomi, investasi merupakan
pembelian (produksi) dari capital atau modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan
untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Hal-hal yang disebut investasi yaitu jika seorang
penanam modal melakukan tiga hal berikut (Kartini, 2019) :
1. Pembelian baran modal baru.
2. Penambahan stok barang modal atau asset produktif.
3. Produksi barang modal tahan lama.
Ketika kita ingin berinvestasi makan hal yang sangat penting kita lakukan ialah menentukan
tujuan investasi. Pertama kita harus menentukan target waktu, yaitu jangka pendek, jangka menengah,
atau jangka panjang.
1. Investasi jangka pendek
Untuk investasi jangka pendek berisi target untuk waktu 1 sampai dengan 2 tahun.
Misalnya, ingin liburan keliling Indonesia, renovasi rumah, dan lain sebagainya.
2. Investasi jangka menengah
Investasi jangka menengah yaitu berisi target waktu 2 sampai dengan 10 tahun ke depan.
Misalnya, ingin membeli rumah baru, naik haji, dan lain sebagainya.
3. Investasi jangka panjang
Untuk investasi jangka panjang ini berisi target waktu untuk 10 tahun ke atas. Misalnya,
untuk mempersiapkan masa tua kita ketika sudah pensiun.
Investasi ditinjau dari Perspektif Ekonomi dan Ekonomi Islam
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022 1583
Dalam (Kartini, 2019) ada banyak jenis investasi yang secara umum dipilih orang untuk
berinvestasi, di antaranya sebagai berikut:
1. Tabungan
Berinvestasi dengan jenis ini berarti seseorang meyimpan uangnya di bank dan suatu
hari bisa diambil jika ingin digunakan. Kelebihan dari investasi jenis tabungan yaitu bisa
diambil sewaktu-waktu saat kita memerlukannya tanpa adanya risiko. Akan tetapi
tabungan juga memiliki kekurangan yaitu jumlah uanng di bank bisa berkurang dengan
mudah karena sifatnya yang mudah diambil kapan saja.
2. Deposito
Deposito sebenarnya hampir sama dengan tabungan tetapi bedanya yaitu untuk
deposito uangnya tidak bisa diambil jika belum jatuh temponya. Kelebihan dari deposito
ialah resikonya sangat kecil, dan bunga deposito yang diterima lebih besar daripada
Bungan tabungan biasa (Dewi, 2013). Sedangkan kekurangannya yaitu keuntungan atau
bunga yang diterima lebih kecil jika dibandingkan dengan investasi lain yang berhadapan
dengan risiko pasar.
3. Obligasi (Surat Utang)
Obligasi merupakan surat bukti bahwa seseorang atau perusahaan telah memberikan
sejumlah utang kepada pihak tertentu (Adrian & Muharam, 2011). Pihak yang berutang
akan memberi bunga untuk jangka waktu tertentu dan biasanya jangka waktu
pengembalian utang yaitu lebih dari satu tahun lamanya. Keuntungan atau kelebihan dari
obligasi yaitu bunga yang diterima lebih besar dibandingkan deposito, tetapi kerugiannya
yaitu dana tidak bisa dicairkan jika diperlukan pada jangka waktu tertentu (lebih dari satu
tahun).
4. Saham
Seseorang yang memiliki saham berarti ia memiliki kepemilikan dalam suatu
perusahaan. Keuntungan dari investasi jenis saham yaitu bisa mendatangkan keuntungan
yang sangat besar jika harga saham naik. Dengan hanya menanamkan modal yang sedikit,
bisa didapat hasil yang berlipat ganda (Sucipto & Pangidoan, 2022). Sedangkan
kerugiannya yaitu memiliki risiko kehilangan yang cukup besar saat harga saham turun
apalagi jika menanamkan saham yang cukup besar.
5. Reksadana
Reksadana bisa dijadikan sebagai satu pilihan untuk orang yang baru memulai
berinvestasi. Reksadana sendiri memiliki arti tempat untuk menhimpun dana secara
kolektif dan nantinya akan digunakan atau diinvestasikan ke jenis investasi yang lain.
Risiko dari reksadana juga bervariasi (Ain, 2021).
Reksadana memiliki keuntungan, yaitu kita tidak perlu memiliki pengetahuan yang lebih
untuk berinvetasi karena sudah ada yang mengatur. Kemudian juga karena reksadana bisa
diivestasikan ke banyak jenis investasi, maka jika ia mengalami kerugian di satu jenis
investasi akan tetap bisa tertolong dengan investasi lain yang mengalami keuntungan.
Sedangkan kerugian dari reksadana yaitu mungkin ada sebagian orang yang tidak puas
dengan keuntungan yang diterima karena akan dibagi dengan si pengelola.
Investasi ditinjau dari Perspektif Ekonomi dan Ekonomi Islam
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022 1584
6. Emas
Emas yang dijadikan investasi dalam hal ini ialah emas batangan atau koine mas
bukan perhiasan yang biasa dipakai perempuan di Indonesia. Emas sering dijadikan
sebagai investasi karena harganya yang cenderung naik tiap tahunnya sehingga makin
lama akan memiliki nilai jual yang tinggi (Dipraja, 2011). Akan tetapi susahnya dari
investasi emas ini ialah jika memiliki emas batangan dalam jumlah banyak, maka akan
bingung untuk menyimpannya sehingga kita harus lebih waspada dan berhati-hati dalam
menjaganya.
7. Properti
Properti yang dimaksud dalam hal ini ialah rumah dan tanah karena sifatnya yang
sama dengan emas, yaitu harganya cenderung naik setiap tahunnya. Apalagi jika rumah
atau tanah yang dimiliki berada di tempat yang strategis maka akan lebih tinggi lagi
keuntungan yang didapat nantinya.
Selain jenis-jenis investasi di atas, ada dua bentuk investasi, yaitu:
1. Investasi dalam bentuk barang modal dan bangunan, meliputi pengeluaran-pengeluaran untuk
pembelian pabrik, mesin, peralatan produksi, bangunan baru (Saputri, 2017). Investasi jenis ini
disebut dengan investadi dalam bentuk harga tetap (fixed investment) karena daya tahan
modalnya yang lebih dari setahun.
2. Investasi persediaan barang, meliputi produksi barang yang lebih banyak dari target penjualan.
Ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagi kemungkinan yang bisa terjadi di waktu yang akan
datang (Martono, 2019). Investasi ini dikatakan juga sebagai investasi yang direncanakan atau
diinginkan.
Dalam (Kartini, 2019), adapun faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat investasi yaitu sebagai
berikut:
1. Tingkat pengembalian yang diharapkan (Expected rate of return)
Tingkat pengembalian yang diharapkan dipengaruhi oleh dua hal, yaitu kondisi internal
perusahaan dan kondisi eksternal perusahaan. Kondisi internal adalah kondisi yang berada di
bawah pengawasan perusahaan. Hal-hal yang bisa dikontrol atau diawasi oleh perusahaan
antara lain tingkat efisiensi, kualitas SDM, teknologi, kepemilikan hak dana tau kekuatan
monopoli, dan kekuatan dengan pusat kekuasaan serta penguasaan jalur informasi. Sedangkan
kondisi eksternal yang perlu dipertimbangkan oleh perusahaan dalam melakukan investasi
adalah perkiraan tentang tingkat produksi dan pertumbuhan ekonomi baik domestic maupun
internasional.
2. Biaya investasi
Biaya investasi ini berhubungan dengan tingkat bunga pinjaman. Semakin tinggi tingkat
bunga maka investasi akan semakin mahal yang berarti minat untuk seseorang atau perusahaan
berinvestasi akan semakin menurun. Meskipun begitu, tak jarang juga terjadi saat tingkat bunga
pinjama rendah minat berinvestasi juga rendah. Hal ini disebabkan biaya total investasi yang
masih tinggi yang dipengaruhi oleh masalah kelembagaan.
Investasi memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pemulihan ekonomi di Indonesia.
Adapun peran investasi yang dijelaskan oleh BPKM/Kementrian Investasi antara lain:
Investasi ditinjau dari Perspektif Ekonomi dan Ekonomi Islam
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022 1585
1. Menciptakan lapangan pekerjaan
Jika bisnis banyak yang bermunculan, maka akan semakin banyak juga peluang kerja yang ada.
Oleh karena itu akan semakin berkurang pengangguran di Indonesia.
2. Meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat
Dengan adanya lapangan pekerjaan maka akan semakin banyak masyarakat Indonesia yang
berpenghasilan. Hal ini akan membuat pertumbuhan daya beli konsumen serta konsumsi rumah
tangga semakin tinggi.
3. Perputaran ekonomi yang merata
Konsumsi rumah tangga, investasi swasta, dan transaksdi ekspor-impor adalah tiga komponen
yang saling berkaitan, tidak bisa dipisahkan. Maka saat terjadi penurunan di salah satu
komponen tersebut, akan berdampak buruk juga di dua komponen lainnya.
4. Meningkatkan produk domestic bruto (PDB)
Jika investasi atau penanama modal naik, maka akan berdampak positif juga terhadap aktivitas
produksi barang dan jasa, yang kemudian akan berimbas kepada naiknya konsumsi rumah
tangga. Jika hal itu terjadi maka produk domestic bruto (PDB) akan naik juga. Hal ini akan
mendukung upaya pembangunan dari pemerintah. Dengan adanya pembangunan infrastruktur,
maka akan dapat juga untuk menarik investor untuk berinvestasi.
Dalam pandangan Islam, investasi merupakan sesuatu yang dianjurkan. Rasulullah Saw
melakukan investasi sejak muda hingga menjelang masa kerasulannya. Anjuran untuk berinvestasi
juga terdapat dalam Alquran, salah satunya dalam surah Al Hasyr (59) : 7 yang bermakna bahwa harta
seharusnya tidak hanya beredar di kalangan orang kaya, tetapi juga harus memiliki fungsi sosial,
seperti air yang mengalir ke tempat yang lebih rendah untuk memberi manfaat bagi orang miskin
(Pardiansyah, 2017). Sebelum berinvestasi, hendaknya memperhatikan syarat-ketentuan-ketentuan
yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam berinvestasi sehingga investasi yang dilakukan dapat
bermanfaat untuk dirinya di dunia dan akhirat. Terdapat dua landasan untuk berinvestasi syariah yaitu
Alquran dan Hadits. Terdapat tiga ayat Alquran yang seringkali dijadikan dasar untuk berinvestasi
dalam perspektif Islam, yakni QS. Al-Baqarah (2) : 282, QS. An-Nisaa (4) : 9, dan QS. Yusuf (12) :
46-49. Mengutip dalam buku Fiqh Ekonomi Umar Bin Al-Khatab karangan Ahmad al-Haristi, bahwa
Khalifah Umar pernah menyarankan umat Islam untuk menggunakan modal secara produktif, “Siapa
saja yang memiliki uang, hendaklah ia menginvestasikannya dan siapa saja yang memiliki tanah
hendaklah ia menanaminya”(Nuril Hidayati, 2017). Dalam Islam, bisnis tidak selalu mengutamakan
keuntungan, tetapi juga sebagai orientasi sosial untuk saling membantu sesama manusia untuk
mendapat keridhaan Allah Swt. Dalam Islam dikenal dengan konsep altruisme, konsep ini
memperhatikan kesejahteraan orang lain. Hakikatnya manusia hidup di dunia yaitu mempersiapkan
bekal untuk kehidupan akhirat yang kekal abadi. Seperti sabda Rasullullah Saw Ad dunya
mazro’atul akhirah” yang memiliki arti “dunia adalah ladang akhirat”. Seorang muslim yang
berinvetasi sosial seperti membiayai operasional pendidikan, yayasan panti asuhan, dan lembaga
lainnya termasuk upaya untuk memperoleh ridha dan keberkahan Allah Swt, juga sebagai lading
amalnya di dunia.
Dalam (Wardy Putra, 2018) adapun prinsip yang harus diperhatikan oleh seseorang dalam
berinvetasi, meliputi :
1. Tidak memperoleh rejeki dari hal yang haram, baik dari zatnya maupun cara
mendapatkannya, serta tidak menggunakannya dalam hal-hal yang haram.
Investasi ditinjau dari Perspektif Ekonomi dan Ekonomi Islam
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022 1586
2. Tidak mendzolimi dan tidak didzolimi.
3. Keadilan pendistribusian kemakmuran.
4. Transaksi dilakukan atas dasar ridho
5. Tidak ada unsur riba, perjudian, dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
Dalam (Nuril Hidayati, 2017), menurut Islam, terdapat beberapa aspek yang harus dimiliki dalam
berinvestasi, yaitu
1. Aspek material atau finansial.
Bentuk investasi harus memberikan keunggulan finansial yang kompetitif dibandingkan dengan
bentuk investasi lainnya.
2. Aspek kehalalan.
Bentuk investasi harus menghindari bidang dan proses yang dilarang. Bentuk investasi ilegal
hanya menimbulkan sikap dan perilaku yang menyesatkan dan destruktif di kalangan pelakunya,
baik secara pribadi maupun sosial. Oleh karena itu, kompensasi terkait kehalalan investasi harus
selalu diperhatikan.
3. Aspek sosial dan lingkungan
Bentuk investasi ini harus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas dan lingkungan
sekitar baik untuk generasi saat maupun generasi mendatang.
4. Aspek pengharapan
Berharap mendapat ridho Allah Ini adalah bentuk investasi khusus yang dipilih untuk mencapai
ridha Allah.
Dalam (Wardy Putra, 2018) terdapat dua jenis inventasi, yakni yang diperbolehkan dan yang
dilarang.
1. Investasi yang diperbolehkan
a) Mudharabah, Artinya, kesepakatan untuk mendapatkan keuntungan antara pemilik dana
dan pengelola dana. Pihak pertama sebagai Shahibul Maal (pemilik modal) dan pihak
kedua sebagai pengelola dana masing-masing akan menerima keuntungan sebesar ,
dibagikan sesuai dengan nisbah yang disepakati pada awal akad.
b) Musyarakah, Kesepakatan antara para pihak untuk menggunakan modal dalam kegiatan
ekonomi dengan berbagi keuntungan atau kerugian sesuai dengan nisbah yang
disepakati.
2. Investasi yang Dilarang
Secara khusus fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 mengatur
bagaimana memilih investasi yang diizinkan secara hukum dan kegiatan yang dilarang atau
yang melanggar prinsip syariah dalam berinvestasi dan berdagang,
meliputi (Wardy Putra, 2018):
a) Maisir, yaitu setiap aktivitas yang melibatkan perjudian di mana pihak yang menang
mengambil taruhan.
b) Gharar, yaitu, ketidakpastian dalam akad dan tentang kualitas atau kuantitas subjek akad
dan tentang penyerahannya.
Investasi ditinjau dari Perspektif Ekonomi dan Ekonomi Islam
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022 1587
c) Riba, yaitu peningkatan hasil untuk riba (al-amwal al-ribawiyyah) dan peningkatan utang
pokok terhadap penangguhan mutlak imbalan.
d) Batil, yaitu jual beli yang tidak sesuai dengan rukun dan akad (sifat dan ketentuan asalnya)
atau tidak dibenarkan dalam hukum Islam.
e) Bay’i ma’dum, yaitu melakukan jual beli atas barang yang belum dimiliki.
f) Ihtikar, yaitu membeli barang yang benar-benar dibutuhkan masyarakat (sembako) saat
harganya murah dan menimbunnya dengan maksud untuk dijual saat harganya naik.
g) Taghrir, yaitu berusaha mempengaruhi orang lain untuk membuat kesepakatan baik
melalui perkataan maupun perbuatan, termasuk kebohongan Ghabn, yaitu
ketidakseimbangan baik kualitas maupun kuantitas antara dua barang (item) yang
dipertukarkan dalam akad.
h) Talaqqi al-Rukbhan. Ini adalah bagian dari ghabn, jual beli barang dengan harga jauh di
bawah harga pasar karena penjual tidak mengetahui harganya.
i) Tadlis, yaitu penyembunyian cacat oleh penjual pada barang yang dijual untuk menipu
pembeli seolah-olah barang tidak cacat.
j) Ghishsh, yaitu merupakan bagian dari tadlis, penjual hanya memberi tahu atau
menerangkan kelebihan atau ciri-ciri barang yang dijual dan menyembunyikan cacatnya.
k) Tanajush/Najsh, yaitu tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang
tidak berniat membelinya. Memberi kesan bahwa banyak prospek yang tertarik untuk
membeli.
l) Dharar, yaitu tindakan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi pihak lain.
m) Rishwah, yaitu pemberian untuk mengambil yang bukan haknya, membenarkan yang salah
dan menjadikannya benar.
n) Maksiat dan zalim, yaitu perbuatan yang merugikan, merampas atau mengganggu hak
orang lain yang tidak dibenarkan dalam syariah. Karena itu, ini dapat dianggap semacam
penganiayaan.
Kesimpulan
Investasi merupakan penanaman modal yang dilakukan dalam jangka waktu yang panjang.
Tujuan utama seseorang berinvestasi dalam perspektif ekonomi yaitu untuk mendapatkan keuntungan.
Terdapat banyak jenis investasi secara umum, meliputi : tabungan, deposito, obligasi, saham,
reksadana, emas, dan properti. Adapun faktor yang mempengaruhi tingkat investasi, yaitu tingkat
pengembalian yang diharapkan, dan biaya investasi. Dalam pandangan islam, investasi merupakan
sesuatu yang dianjurkan. Terdapat dua landasan untuk berinvestasi syariah yaitu alquran dan hadits.
Dalam islam, bisnis tidak selalu mengutamakan keuntungan, tetapi juga untuk saling membantu
sesama manusia untuk mendapat keridhaan Allah Swt. Adapun perbedaan investasi ekonomi
konvensional dengan investasi ekonomi Islam yakni investasi ekonomi konvensional tanpa
berlandaskan hukum Islam, sedangkan investasi ekonomi Islam berlandaskan pada hukum Islam.
Investasi ditinjau dari Perspektif Ekonomi dan Ekonomi Islam
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022 1588
Blibiografi
Abi, F. P. P. (2016). Semakin Dekat Dengan Pasar Modal Indonesia. Deepublish.
Https://Books.Google.Co.Id/Books?Hl=Id&Lr=&Id=Kxqudwaaqbaj&Oi=Fnd&Pg=Pr5&Dq=In
vestasi+Merupakan+Kegiatan+Penanaman+Atau+Penyimpanan+Dana+Atau+Modal+Dengan+P
eriode+Tertentu+Yang+Bertujuan+Untuk+Memperoleh+Keuntungan&Ots=Wc7wvinyfm&Sig=
Shlkj4jstm1sbwwxszzs6ovxfxo&Redir_Esc=Y#V=Onepage&Q&F=False
Adrian, N., & Muharam, H. (2011). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Peringkat Obligasi
Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. Universitas
Diponegoro. Http://Eprints.Undip.Ac.Id/26855/
Ain, N. N. (2021). Pengaruh Investasi Terhadap Pertumbuhan Dan Pembangunan Ekonomi. Al-
Tsaman: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 3(01), 162169.
Http://Ejournal.Inaifas.Ac.Id/Index.Php/Al-Tsaman/Article/View/504
Budi Untung, H. (2022). Hukum Investasi. Perpustakaan Nasional:Katalog Dalam Terbitan.
Dewi, E. K. (2013). Analisis Investasi Reksadana Sebagai Alternatif Investasi Di Masa Depan. Jurnal
Intekna: Informasi Teknik Dan Niaga, 13(3).
File:///C:/Users/User/Downloads/Admin,+Journal+Manager,+Int+06+-+Eka+_Akuntansi_+-
+Edit+7++Hal.Pdf
Dipraja, S. (2011). Siapa Bilang Investasi Emas Butuh Modal Gede? Tangga Pustaka.
Https://Books.Google.Co.Id/Books?Hl=Id&Lr=&Id=Dgyk-
Ii7scuc&Oi=Fnd&Pg=Pp1&Dq=Emas+Sering+Dijadikan+Sebagai+Investasi+Karena+Hargany
a+Yang+Cenderung+Naik+Tiap+Tahunnya+Sehingga+Makin+Lama+Akan+Memiliki+Nilai+J
ual+Yang+Tinggi.+&Ots=Ez8c57egx9&Sig=Q9pumus9rfjfwmjwjf6g696wvqa&Redir_Esc=Y#
V=Onepage&Q&F=False
Kartini, S. (2019). Konsumsi Dan Investasi (Ade (Ed.)). Mutiara Aksara.
Kurniawan, C. (2019). Pengaruh Investasi Terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal Media Wahana
Ekonomika, 12(4). Https://Doi.Org/10.31851/Jmwe.V12i4.3005
Martono, R. V. (2019). Dasar-Dasar Manajemen Rantai Pasok. Bumi Aksara.
Https://Books.Google.Co.Id/Books?Hl=Id&Lr=&Id=8r_Zdwaaqbaj&Oi=Fnd&Pg=Pa32&Dq=2.
%09investasi+Persediaan+Barang,+Meliputi+Produksi+Barang+Yang+Lebih+Banyak+Dari+Ta
rget+Penjualan.+Ini+Dilakukan+Untuk+Mengantisipasi+Berbagi+Kemungkinan+Yang+Bisa+T
erjadi+Di+Waktu+Yang+Akan+Datang.&Ots=0ae5hmp55h&Sig=9kkoumagjcoufely94elzu9wl
ec&Redir_Esc=Y#V=Onepage&Q&F=False
Nurhaliza, S. (N.D.). Ikuti 7 Investasi Ala Rasulullah Saw.
Nuril Hidayati, A. (2017). Investasi: Analisis Dan Relevansinya Dengan Ekonomi Islam. Ekonomi
Islam, 8.
Pardiansyah, E. (2017). Investasi Dalam Perspektif Ekonomi Islam: Pendekatan Teoritis Dan Empiris.
Ekonomi Islam, 8(2).
Saputri, M. D. (2017). Analisis Pengaruh Jumlah Unit Usaha, Investasi Dan Upah Minimum
Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja Pada Sektor Industri Pengolahan Besar Dan Sedang Di
Kota Surabaya Tahun 2005-2014. Universitas 17 Agustus 1945. Http://Repository.Untag-
Investasi ditinjau dari Perspektif Ekonomi dan Ekonomi Islam
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022 1589
Sby.Ac.Id/332/
Sucipto, A., & Pangidoan, E. (2022). Pengaruh Utang Luar Negeri, Pajak Dan Penanaman Modal
Asing Terhadap Produk Domestik Bruto Di Indonesia. Jurnal Sains Ekonomi (Jse), 3(1), 7789.
Http://Www.Jurnal.Una.Ac.Id/Index.Php/Jse/Article/View/2744
Wardy Putra, T. (2018). Investasi Dalam Ekonomi Islam. Ulumul Syar’i, 7.