Jurnal Indonesia Sosial Sains Vol. 3, No. 12, Desember 2022
E-ISSN:2723 6595
http://jiss.publikasiindonesia.id/ P-ISSN:2723 6692
Doi: 10.36418/jiss.v3i12.733 1569
Implementasi Kebijakan
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
di Kantor Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung
Hendra Permana
Program Studi Ilmu Administrasi Publik STIA Bagasasi
Email : hendra518565@gmail.com
Artikel info
Artikel history
Diterima
: 27-10-2022
Direvisi
: 29-11-2022
Disetujui
: 08-12-2022
Kata Kunci:Implementasi
Kebijakan; Pelayanan
Administrasi Terpadu
Kecamatan; Kartu Tanda
Penduduk; Kartu Keluarga.
Keywords: Policy
Implementation; District
Integrated Administrative
Services; Identity card;
Family card.
Abstrak
Permasalahan utama penelitian ini adalah mengenai kebijakan tentang
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yang belum secara optimal
diimplementasikan oleh Pemerintah Kecamatan Katapang Kabupaten
Bandung dalam melayani pencetakan KTP dan KK. Tujuan penelitian ini
dilakukan untuk menganalisis pengimplementasian kebijakan tentang
PATEN oleh Pemerintah Kecamatan Katapang dengan metode kualitatif dan
analisis deskriptif. Teori yang digunakan untuk menganalisis adalah teori
dari Edwards Informan sebagai sumber data meliputi tiga unsur diantaranya
jajaran struktural pejabat di Kantor Kecamatan Katapang, jajaran pegawai
fungsional yang bertugas sebagai operator, perwakilan dari pemerintah
tingkat desa dan masyarakat umum. Berdasarkan hasil analisis,
pengimplementasian kebijakan tentang PATEN oleh Pemerintah Kecamatan
Katapang dalam melayani pencetakan KTP dan KK secara umum sudah
mencapai hasil yang cukup baik. Komuniasi berdasarkan aspek atau
penyaluran informasi melalui sosialisasi kebijakan sudah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan namun belum mencapai hasil yang optimal,
kejelasannya cukup jelas melalui himbauan, pengumuman melalui surat dan
papan informasi serta Whatsapp Group, dan konsistensinya meliputi
keseluruhan proses pelatanan. Sumber daya meliputi aspek sumber daya
manusia kompeten dalam bekerja karena dipersiapkan sebelumnya, sumber
daya finansial cukup memadai, sumber daya fasilitas sudah memadai
meskipun terdapat beberapa kekurangan dan kerusakan, dan sumber daya
kewenangan sudah tersedia menginduk pada peraturan daerah dan peraturan
Bupati. Disposisi berdasarkan aspek pengangkatan birokrasi sudah sesuai
kebutuhan dan insentif sesuai dengan ketentuan kebijakan. Struktur birokrasi
berdasarkan aspek SOP sudah tersedia melalui surat keputusan Camat dan
menginduk ke SOP Dinas dan fragmentasi terjalin dengan baik.
Abstract
The main problem of this research is regarding the policy regarding District
Integrated Administrative Services which has not been optimally
implemented by the Katapang District Government of Bandung Regency in
serving KTP and KK printing. The purpose of this research was to analyze
the implementation of PATEN policy by the Katapang District Government
using qualitative methods and descriptive analysis. The theory used to
analyze is the theory of Edwards Informants as data sources include three
elements including the structural ranks of officials at the Katapang District
Office, functional staff who serve as operators, representatives from the
village level government and the general public. Based on the results of the
analysis, the implementation of the policy on PATEN by the Katapang
District Government in serving the printing of KTP and KK in general has
achieved quite good results. Communication based on aspects or
information distribution through policy outreach has been carried out in
accordance with the provisions but has not yet achieved optimal results, the
clarity is quite clear through appeals, announcements via letters and
information boards as well as the Whatsapp Group, and its consistency
Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
di Kantor Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022 1570
covers the entire training process. Resources include aspects of human
resources that are competent at work because they are prepared beforehand,
financial resources are adequate, facility resources are adequate even
though there are some deficiencies and damage, and authority resources are
available subject to regional regulations and district heads regulations. The
disposition based on the aspect of bureaucratic appointment is in
accordance with the needs and incentives in accordance with the provisions
of the policy. The bureaucratic structure based on the SOP aspect is already
available through a District Head's decree and is based on the Service SOP
and fragmentation is well established.
Koresponden author: Hendra Permana
Email: hendra518565@gmail.com
artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi
CC BY SA
2022
Pendahuluan
Kecamatan adalah bagian dari pemerintahan daerah yang memiliki tanggung jawab secara
langsung terhadap masyarakat menyangkut berbagai kepentingan dan kebutuhan sebagai warga
negara terutama yang berkaitan dengan dokumen (Arifin, 2018). Sehubungan demikian, diperlukan
suatu regulasi untuk mengatur pelaksanaan layanan oleh pemerintah tingkat Kecamatan kepada
masyarakat. Menyikapi kepentingan itu, pemerintah Kabupaten Bandung menerbitkan regulasi berupa
Perbup pada tahun 2013 mengenai Panduan PATEN yaitu pelayanan administrasi yang dilaksanakan
secara terpadu oleh pemerintah tingkat Kecamatan (PERBUP, 2013).
Terpadu dalam pelaksanaan pelayanan adalah cukup pada satu loket dari awal sampai akhir
terbitnya dokumen sebagai produk layanan sehingga lebih efektif dibandingkan sebelum terpadu
karena pihak pemohon harus antri pada beberapa loket dan membuat surat pengantar dari pihak
pemerintah tingkat desa.
Berdasarkan hasil observasi diketahui bahwa Kantor Kecamatan Katapang telah
mengimplementasikan kebijakan tentang PATEN sesuai ketentuan perundangan-undangan terutama
Perbup No.20/2013 (PERBUP, 2013), namun belum berjalan optimal, terlihat dari beberapa indikasi
masalah seperti: penyampaian informasi dalam memberi pemahaman kepada masyarakat Katapang
tidak dilaksanakan secara konsisten sehingga sebagian masyarakat belum paham mengenai PATEN,
kurangnya sumber daya, terlihat bahwa pegawai pada bagian pelayanan dokumen kependudukan
seperti KK dan KTP hanya ada dua orang, serta sarana prasarana pelayanan masih kurang, petugas
yang melayani masyarakat belum terlihat kesungguhannya dan terlihat kurang kompeten, dengan
masih adanya kesalahan dalam pengetikan nama dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK) disebabkan
karena petugas yang kurang teliti sehingga harus diperbaiki dikemudian hari, dan keberadaan struktur
birokrasi di Kantor Kecamatan Katapang sudah jelas dan berwenang mencetak KTP, namun
masalahnya adalah Blanko seringkali tidak tersedia serta Blanko untuk KK hanya dari kertas hvs biasa
A4 80 gr.
Berdasarkan fenomena masalah tersebut, maka dilakukan penelitian untuk mengetahui
Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kantor
Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung (Studi Kasus Pada Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda
Penduduk dan Kartu Keluarga)”.
Mengacu pada uraian masalah diatas maka ditegaskan bahwa Implementasi Kebijakan
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kantor Kecamatan Katapang Kabupaten
Bandung dalam pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga belum berjalan
Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
di Kantor Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022 1571
optimal”. Pertanyaan yang dirumuskan untuk penelitian ini yaitu Bagaimana Implementasi
Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kantor Kecamatan Katapang
Kabupaten Bandung dalam pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga?”.
Berikut adalah relevansi variabel penelitian dengan administrasi publik, Teori administrasi
meliputi banyak aspek yang salah satunya adalah administrasi publik. (Ridwan & Sudrajat, 2020)
berpendapat mengenai pengertian administrasi publik, menurutnya adalah sebagai seluruh proses
baik yang dilakukan organisasi maupun perseorangan yang berkaitan dengan penerapan atau
pelaksanaan hokum dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan legislative, eksekutif, serta
pengadilan”.
Sedangkan menjurut (Sari & Mustam, 2018) Administrasi publik adalah suatu studi
mengenai bagaimana bermacam-macam badan pemerintahan diorganisasikan, diperlengkapi dengan
tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan dan dipimpin”. Sedangkan Waldo dalam (Ardiman, 2018)
menyatakan “Administrasi publik adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan
peralatannya guna mencapai tujuan pemerintah”.
Menurut uraian teori tersebut dapat dinyatakan administrasi publik merupakan rangkaian
aktifitas yang dilakukan oleh lembaga pemerintah untuk mengatur dan memenuhi kepentingan
masyarakatnya. Dengan demikian topik dan variabel dalam penelitian ini dinyatakan memiliki
relevansi dengan administrasi terutama administrasi publik karena kegiatan tersebut berlandaskan
pada kebijakan pemerintah untuk melaksanalan pelayanan publik.
Sedangkan (Makasenda et al., 2019) mendefinisikan “Implementasi kebijakan merupakan
suatu proses yang dinamis, dimana pelaksana kebijakan melakukan suatu aktivitas atau kegiatan
sehingga pada akhirnya akan mendapatkan suatu hasil yang sesuai dengan tujuan atau sasaran
kebijakan itu sendiri”. Sedangkan (Ama, 2021) mendefinisikan Implementasi kebijakan ialah proses
kegiatan administrasi yang dilakukan setelah adanya kebijakan yang sudah disetujui”.
Edwards dikenal oleh semua kalangan akademisi dan implementor kebijakan atas teori yang
dibuatnya dan banyak dikutip oleh para penulis baru bahkan banyak digunakan sebagai landasan teori
untuk menganalisis hasil penelitian untuk menganalisis tingkat keberhasilan implementasi suatu
kebijakan. Teori dari Edwards dalam (Subarsono, 2012):
1. Komunikasi
Agar dapat menjamin keberhasilan implementasi kebijakan, pelaksana harus mengetahui betul
apa yang harus dilakukannya berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan tersebut. Selain itu
kelompok sasaran juga harus diinformasikan mengenai apa yang menjadi tujuan dan sasaran
kebijakan. Hal ini penting untuk menghindari adanya resistensi dari kelompok sasaran.
2. Sumberdaya
Tanpa sumber daya yang memadai, tentunya implementasi kebijakan tidak akan berjalan secara
optimal. Sumber daya dapat berupa sumberdaya manusia, yaitu kompetisi implementator dan
sumber daya finansial.
3. Disposisi
Disposisi yang dimaksud adalah watak dan karakter yang dimiliki implementator, seperti
kejujuran dan komitmen. Disposisi implementator menjadi variabel penting dalam implementasi
kebijakan. Apabila implementator memiliki disposisi yang baik, maka akan dapat menjalankan
kebijakan dengan baik, sebagaimana diharapkan oleh pembuat kebijakan.
4. Struktur birokrasi
Birokrasi merupakan struktur organisasi yang bertugas mengimplementasikan kebijakan.
Birokrasi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap implementasi kebijakan. Untuk
mendukung keberhasilan implementasi kebijakan diperlukan standard operational procedur
(SOP). Sebagai pedoman bagi setiap implementator kebijakan”.
Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
di Kantor Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022 1572
Sebagai bagian dari kegiatan administrasi publik, implementasi kebijakan merupakan tahapan
yang mencerminkan pelaksanaan administrasi, yaitu aktifitas kerjasama untuk mencapai tujuan sesuai
perumusan awal kebijakan dibuat sehingga menciptakan dampak baik pada kelangsungan hidup
masyarakat (Ali, 2017).
Pemerintah berusaha menciptakan kesederhanaan proses dalam pelayanan dengan adanya
program PATEN berupa singkatan dari Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan berikut pedoman
pelaksanaannya dalam Permendagri No. 4/2010 untuk pemenuhan kebutuhan semua warga
masyarakat terhadap dokumen penting seperti KTP dan KK yang diselenggarakan secara terpusat di
setiap Kantor Kecamatan sebagai kepanjangan tangan dari pihak pemerintah daerah tingkat
Kabupaten atau Kota.
Kantor Kecamatan yang melaksanakan program PATEN tentunya telah memenuhi
persayaratan yang ditentukan oleh pemerintah pusat serta didukung oleh pemerintah Kabupaten atau
Kota untuk penganggaran dan penyediaan fasilitas untuk pelaksanaan program sesuai ketentuan yang
berlaku mengacu pada regulasi.
Pelaksanaan program PATEN diatur lebih spesifik oleh regulasi tingkat Kabupaten atau Kota berupa
Perbup atau Perwal dengan meninjau Permendagri No. 4/2010 sebagai acuannya. Adapun regulasi
untuk pelaksanaan program PATEN di Kabupaten Bandung telah diatur dalam Perbup No. 20/2013
tentang Panduan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten
Bandung.
Metode Penelitian
Dalam Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, metode kualitatif adalah penelitian yang
menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai dengan menggunakan prosedur statistik
atau dengan cara kuantitatif (Sidiq et al., 2019). Menurut Moleong dalam (Darim, 2020) penelitian
kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh
subjek penelitian seperti perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lain-lain secara holistik dan dengan
cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dengan
memanfaatkan berbagai metode alamiah. Penelitian kualitatif menurut (Mendrofa et al., 2022)
merupakan proses penyelidikan naturalistik yang mencari pemahaman mendalam tentang fenomena
sosial secara alami. Penggunaan metode kualitatif deskriptif ditetapkan untuk menggambarkan
keadaan sebenarnya tanpa rekasaya. Penentuan sampel dengan purposive sampling, dipilih beberapa
informan yang mempunyai relevansi dengan kebutuhan data penelitian yaitu 1) Camat Katapang, 2)
Sekretaris Camat Katapang, 3) Kepala Seksi Pemerintahan, 4) Pengelola Layanan Operasional, 5)
Operator SIAK, 6) Operator KK dan KTP, 7) Petugas Pelayanan Operasional, 8) Perangkat Desa
Banyusari, 9) Perangkat Desa Cilampeni, 10) Perangkat Desa Pangauban, 11) Masyarakat Kecamatan
Katapang.
Data yang dikumpulkan meliputi data primer dari hasil observasi dan wawancara, serta data
sekunder dari hasil studi literatur dan dokumen untuk dianalisis dengan tiga tahapan, yaitu
pengumpulan data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Teknik pemeriksaan keabsahan data
yang digunakan yaitu teknik triangulasi.
Hasil dan Pembahasan
Keberhasilan atau kegagalan dari implementasi kebijakan dapat dilihat dari berbagai aspek,
sedangkan dalam penelitian ini menyajikan gambaran hasil implementasi kebijakan tentang PATEN
di Kantor Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung khususnya dalam pelayanan administrasi
kependudukan berupa KTP dan KK berdasarkan dimensi komunikasi, sumber daya, disposisi dan
dimensi struktur birokrasi, diantaranya sebagai berikut:
Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
di Kantor Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022 1573
1. Komunikasi
Pemahaman mengenai tujuan kebijakan sangat diperlukan supaya pelaksanaan komunikasi
dalam bentuk sosialisasi oleh para implementor kepada masyarakat dapat tersampaikan dengan baik.
Tujuan kebijakan memiliki ukuran yang berjangka dalam segi waktu dan jumlah capaian programnya
sehingga proses komunikasi juga dilaksanakan secara berkala.
Penyaluran informasi/sosialisasi oleh pihak pemerintah Kecamatan Katapang mengenai
kebijakan PATEN khususnya dalam pelayanan KTP dan KK sejau ini sudah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan namun belum mencapai hasil yang optimal. Penyaluran informasi dan sosialisasi
kebijakan dilaksanakan melalui surat edaran kepada pihak pemerintahan desa di wilayah Kecamatan
Katapang, media sosial, papan pengumuman dan penjelasan secara langsung kepada para pemohon
yang datang ke Kantor Kecamatan Katapang.
Penyaluran informasi atau sossialisasi oleh pihak pemerintah Kecamatan Katapang mengenai
kebijakan PATEN khususnya dalam pelayanan KTP dan KK belum mencapai hasil yang optimal
terlihat dari kepemilikan KTP dan KK yang belum merata, masih terdapat masyarakat yang belum
memperbaharui bahkan belum memiliki KTP ataupun KK. Ketika masyarakat mengajukan pembuatan
KTP atau pembaharuan menjadi e-KTP seringkali blanko tidak tersedia, adapun ketersediaan sangat
terbatas, hanya untuk pembuatan e-KTP pemula. Adapun kendala lainnya yaitu terjadinya
keterlambatan pencetakan dikarenakan petugas melakukan vaksinasi tanpa pemberitahuan.
Kejelasan dalam pelaksanaan komunikasi oleh pihak pemerintah Kecamatan Katapang
mengenai kebijakan PATEN khususnya dalam pelayanan KTP dan KK cukup jelas melalui himbauan,
pengumuman di papan informasi dan dibantunya penyaluran informasi atau sosialisasi oleh pihak RT
dan RW di masing-masing Desa di Kecamatan Katapang kepada masyarakat di wilayahnya khususnya
kepada masyarakat yang akan membuat KTP dan KK.
Terdapat kreativitas dari perangkat Desa di Kecamatan Katapang yaitu memanfaatkan
kemajuan teknologi dengan membuat grup obloran di sosial media untuk menyalurkan informasi
kepada masyarakat khususnya mengenai pelayanan pembuatan KK dan KTP meskipun tidak seluruh
masyarakat ikut serta dalam grup tersebut, tetapi setidaknya sudah terwakili oleh masing-masing
ketua RW. Hal tersebut dapat membantu kelancaran penyaluran informasi kepada masyarakat dan
mempermudah jalinan komunikasi antara aparat pemerintah dan masyarakat.
Pelaksanaan sosialisasi oleh pihak pemerintah Kecamatan Katapang mengenai kebijakan
PATEN khususnya dalam pelayanan KTP dan KK dilaksanakan secara konsisten meliputi
keseluruhan proses pelayanan mulai dari penjelasan mengenai waktu pelayanan, mekanisme antrian,
berkas yang akan diproses, mekanisme pengambilan KTP dan KK ketika sudah selesai.
Konsistensi dalam penyaluran informasi mengenai kebijakan PATEN khususnya dalam
pelayanan KTP dan KK seiring dengan konsistensi layanan terutama dalam penyerahan KTP dan KK
yang sudah selesai kepada masyarakat sebagai pemohon sebagaimana resi pengambilan berkas sesuai
dengan waktu yang ditentukan operator dan tidak akan mengubah tanggal pengambilan ataupun
menjanjikan pengambilan berkas tanpa sepengetahuan operator.
2. Sumber Daya
Ketersedian sumber daya manusia dalam memenuhi kebutuhan Kantor Kecamatan Katapang
Kabupaten Bandung dalam implementasi kebijakan PATEN khususnya dalam melayani pembuatan
KTP dan KK sudah memiliki kompetensi sesuai dengan tugasnya karena merupakan pegawai dari
penugasan Disdukcapil Kabupaten Bandung.
Kedatangan masyarakat untuk membuat KTP dan KK ketika jumlahnya banyak, tidak jarang
membuat petugas mengalami kesulitan khususnya dalam mencari berkas pengaduan untuk perbaikan
data karena bukan hanya pemohon baru, tapi banyak masyarakat yang merasa terdapat kesalahan data
Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
di Kantor Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022 1574
pada KTP atau ingin menambahkan anaknya yang baru lahir kedalam Kartu Keluarga. Selain itu,
kendala jaringan menjadi permasalahan lain yang menjadi penghambat dalam pelayanan pembuatan
KTP dan KK karena untuk sekarang penginputan data atau pembaharuan data harus dilakukan secara
online.
Anggaran yang tersedia untuk sudah memadai, berbagai kebutuhan peralatan pencetakan KTP
dan KK seperti kertas, tinta dan lainnya dianggarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bandung.
Ketersediaan anggaran tidak terkendala untuk pembuatan KTP dan KK di Kantor Kecamatan
Katapang, namun kendala muncul apabila terjadi kerusakan pada alat perekaman e-KTP ataupun
peralatan lainnya sehingga membuat terhambatnya pencetakan KTP dan KK.
Sarana-prasarana pendukung yang tersedia sudah memadai seperti adanya meja pelayanan,
ruang tunggu, kursi tunggu, komputer, papan informasi dan ruang operator KTP dan KK yang cukup
baik dan nyaman. Namun terdapat kekurangan pada fasilitas pelayanan, seperti kondisi AC yang
rusak, pintu depan yang macet, belum adanya mesin antrian otomatis agar antrian masyarakat lebih
tertib dan terorganisir ketika antusiasme masyarakat meningkat sehingga masyarakat yang datang
untuk membuat KTP dan KK lebih banyak.
Kewenangan sebagai bagian dari sumber daya di Kantor Kecamatan Katapang Kabupaten
Bandung dalam implementasi kebijakan tentang PATEN sudah tersedia karena mengacu kepada
Perda No. 12/2014 tentang perubahan Perda No. 4/2010 mengenai Administrasi Kependudukan dan
Perbup No. 20/2013 mengenai Panduan PATEN. Khususnya dari Kecamatan itu sendiri sumber daya
wewenang tidak tersedia karena pihak Kecamatan sebagai pelaksana melalui operator yang
ditugaskan Disdukcapil Kabupaten Bandung. Operator berwenang pada lamanya waktu untuk
pengambilan berkas. Petugas pelayanan operasional tidak berhak mengubah lamanya waktu yang
ditentukan operator.
3. Disposisi
Instruksi atau perintah secara tertulis dalam sebuah surat keputusan diketahui sebagai
disposisi, yaitu perintah untuk melaksanakan suatu tugas sesuai dengan tujuan kebijakan dan
mengikuti berbagai ketentuan serta aturan yang tercantum pada ketentuan tugas pokok dan fungsi dari
kedudukannya termasuk aturan penerimaan insentif sebagai upah dari pelaksanaan kerjanya. Disposisi
dilakukan dengan pengangkatan birokrasi, yaitu oleh pejabat tertinggi pada Organisasi Perangkat
Daerah yang berwenang.
Pengangkatan birokrasi sebagai implementor kebijakan di Kantor Kecamatan Katapang
Kabupaten Bandung mengenai implementasi kebijakan PATEN khususnya dalam pelayanan KTP dan
KK sudah memenuhi kebutuhan sehingga tanggapan positif dari masyarakat sebagai pemohon
bermunculan tanpa ada paksaan setelah dilayani dengan baik dan cepat oleh petugas.
Pengangkatan birokrasi berperan penting terutama dalam menunjuk petugas yang mampu
mengatur prioritas kerja karena ada kejadian ketika masyrakat sangat membutuhkan KTP atau KK
dalam keadaan mendesak untuk persyaratan administrasif salah satunya ketika anggota keluarganya
sakit sehingga harus menjalani perawatan, seerta dengan kondisi pandemi saat ini, keputusan yang
dibuat harus mempertimbangkan aspek-aspek kesehatan terutama terkait pencegahan dan penularan
virus covid-19.
Insentif yang diterima para implementor khususnya petugas pelayanan pembuatan KTP dan
KK mengacu pada ketentuan kebijakan sebagaimana termuat dalam Perbup Kabupaten Bandung No.
16/2018. Apabila dinilai dari kepantasannya, maka belum cukup pantas bila dibandingkan dengan
beban kerja serta resiko yang dihadapi karena menyangkut data kependudukan dan identitas
masyarakat yang dapat menghambat suatu urusan masyarakat apabila terjadi kesalahan dalam
pembuatannya. Namun pantas atau tidak pantas mengenai insentif yang terima oleh implementor
Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
di Kantor Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022 1575
kebijakan PATEN bukan wewenang pihak Kecamatan Katapang untuk mengubah besarannya.
Adapun harapan pegawai, minimal insentifnya memenuhi upah minimum Kabupaten Bandung,
karena tahun ini UMR Kabupaten Bandung ditetapkan sebesar Rp 3.241.929.
4. Struktur Birokrasi
Pembagian tugas terhadap jajaran pegawai pada lembaga ekseskutif atau instansi pemerintah
berpedoman pada SOP dan kualifikasi kompetensi dalam fragmentasinya dikenal sebagai struktur
birokrasi. Struktur birokrasi dibentuk atas dasar kebijakan dan dijalankan untuk kepentingan tujuan
kebijakan dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat.
Struktur birokrasi terdapat pada semua program pemerintah termasuk dalam program PATEN
yang dilaksanakan salah satunya oleh pemerintah Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung
khususnya pelayanan KTP dan KK karena meliputi banyak bagian pelaksana bukan sekedar operator
yang ditugaskan di Kantor Kecamatan. Program PATEN dilaksanakan dengan SOP yang jelas sesuai
ketentuan kebijakan yang disahkan oleh Camat. SOP yang ditetapkan dalam implementasi kebijakan
PATEN terkait pelayanan KK dan KTP sudah cukup jelas. Masyarakat begitu mudah menerima
informasi terkait prosedur layanan yang disampaikan oleh para implementor sehingga mudah
dipahami.
Harmonisasi para implementor dalam pelaksanaan SOP pelayanan KTP dan KK terjalin
dengan baik, karena diantara petugas pelayanan operasional dengan operator saling berhubungan dan
saling ketergantungan dalam melayani para pemohon namun tetap masing-masing petugas bekerja
sesuai tugas, pokok dan fungsinya. Penanggungjawab berada dibawah dua pelaksana, yaitu pada Seksi
Pemerintahan dan operasional pelayanan. Keduanya bekerjsama dengan sangat baik untuk
menunkkan layanan yang berkualitas sejalan ketentuan standar operasional prosedur pelayanan dalam
surat keputusan Camat Katapang.
Kesimpulan
Implementasi kebijakan tentang PATEN di Kantor Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung
khususnya dalam pelayanan administrasi kependudukan berupa KTP dan KK setelah dianalisis
berdasarkan dimensi komunikasi, sumber daya, disposisi dan dimensi struktur birokrasi, dapat
disimpulkan berdasarkan aspek transmisi/penyaluran, kejelasan, dan konsistensi. Transminis atau
penyaluran informasi melalui sosialisasi kebijakan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
namun belum mencapai hasil yang optimal karena kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu
Keluarga yang belum merata. Sosialisasi yang disampaikan para implementor cukup jelas melalui
himbauan, pengumuman melalui surat dan papan informasi, serta dibantunya sosialisasi oleh pihak
RT dan RW di masing-masing Desa kepada masyarakat. Sosialisasi dilaksanakan secara konsisten
meliputi keseluruhan proses pelayanan mulai dari penjelasan mengenai waktu pelayanan, mekanisme
antrian, berkas yang akan diproses, hingga mekanisme pengambilan KTP dan KK ketika sudah
selesai. Ketersediaan dan penggunaan sumber daya dalam implementasi kebijakan tentang PATEN
khususnya dalam pelayanan KTP dan KK meliputi aspek manusia, finansial, fasilitas, dan
kewenangan. Petugas yang ada sebagai sumber daya manusianya memiliki kompetensi yang baik
dalam menjalankan tugasnya. Aspek pengangkatan birokrasi sebagai implementor kebijakan sudah
sesuai kebutuhan dengan menunjuk petugas yang kompeten dan mampu mengatur prioritas kerja.
Insentif yang diterima para implementor kebijakan sesuai dengan ketentuan. Struktur birokrasi dalam
pelayanan KTP dan KK dianalisis berdasarkan aspek SOP dan fragmentasi. Standar operasional
prosedur yang ditetapkan diterbitkan melalui surat keputusan Camat sudah cukup jelas dan bisa
dipahami oleh masyakat. Harmonisasi terjalin dengan baik, karena diantara petugas pelayanan
Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
di Kantor Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022 1576
operasional dengan operator saling berhubungan dan saling ketergantungan dalam melayani para
pemohon dengan bekerja sesuai tugas, pokok dan fungsinya.
Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
di Kantor Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022 1577
Blibiografi
Ali, M. (2017). Kebijakan Pendidikan Menengah Dalam Perspektif Governance Di Indonesia.
Universitas Brawijaya Press.
Https://Books.Google.Co.Id/Books?Hl=Id&Lr=&Id=_Ibvdwaaqbaj&Oi=Fnd&Pg=Pr5&Dq=Im
plementasi+Kebijakan+Merupakan+Tahapan+Yang+Mencerminkan+Pelaksanaan+Administrasi
,+Yaitu+Aktifitas+Kerjasama+Untuk+Mencapai+Tujuan+Sesuai+Perumusan+Awal+Kebijakan
+Dibuat+Sehingga+Menciptakan+Dampak+Baik+Pada+Kelangsungan+Hidup+Masyarakat.&O
ts=Hl6gc0pd-
H&Sig=2uidm9pez7m3dpbzh1lx2v_Bko4&Redir_Esc=Y#V=Onepage&Q&F=False
Ama, D. A. (2021). Implementasi Kebijakan Walikota Medan Nomor 12 Tahun 2020 Dalam
Penatalaksanaan Perpindahan Pns Antar Unit Kerja Di Badan Kepegawaian Daerah Kota
Medan. Http://Repository.Umsu.Ac.Id/Bitstream/Handle/123456789/16049/Skripsi Dinda
Final.Pdf?Sequence=1&Isallowed=Y
Ardiman, A. (2018). Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Publik Di Kantor Kepenghuluan Teluk Mega
Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Universitas Islam Riau.
Http://Repository.Uir.Ac.Id/3663/
Arifin, M. Z. (2018). Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa Di Desa Bungin Tinggi, Kecamatan
Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Jurnal Thengkyang,
Http://Jurnaltengkiang. Ac. Id/Jurnal/Index. Php/Jurnaltengkhiang/Issue/View/1/Halaman,
20(20), 121. Https://Www.Researchgate.Net/Profile/Muhammad-Arifin-
10/Publication/332550169_Pengelolaan_Anggaran_Pembangunan_Desa_Di_Desa_Bungin_Tin
ggi_Kecamatan_Sirah_Pulau_Padang_Kabupaten_Ogan_Komering_Ilir_Sumatera_Selatan/Link
s/5cbc8134299bf1209776569f/Pengelolaan-Anggaran-Pembangunan-Desa-Di-Desa-Bungin-
Tinggi-Kecamatan-Sirah-Pulau-Padang-Kabupaten-Ogan-Komering-Ilir-Sumatera-Selatan.Pdf
Darim, A. (2020). Manajemen Perilaku Organisasi Dalam Mewujudkan Sumber Daya Manusia Yang
Kompeten. Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 1(1), 2240.
Https://Doi.Org/10.31538/Munaddhomah.V1i1.29
Makasenda, J. V., Kaunang, M., & Rachman, I. (2019). Implementasi Program Keluarga Harapan
Dalam Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Manado (Suatu Studi Di Kecamatan Tuminting).
Jurnal Eksekutif, 3(3).
Https://Ejournal.Unsrat.Ac.Id/Index.Php/Jurnaleksekutif/Article/View/23865
Mendrofa, V. M., Ndraha, A. B., & Telaumbanua, Y. (2022). Peran Kepemimpinan Transformasional
Di Pt. Cabang Bank Sumut Gunungsitoli Dalam Menjaring Kerjasama Dengan Stakeholder
Sebagai Mitra Kerja Pemerintah Di Kota Gunungsitoli. Jurnal Emba: Jurnal Riset Ekonomi,
Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 10(4), 15171524.
Https://Doi.Org/10.35794/Emba.V10i4.43996
Perbup. (2013). Panduan Paten.
Ridwan, I. H. J., & Sudrajat, M. H. A. S. (2020). Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan
Pelayanan Publik. Nuansa Cendekia.
Https://Books.Google.Co.Id/Books?Hl=Id&Lr=&Id=Cuj_Eaaaqbaj&Oi=Fnd&Pg=Pp1&Dq=Pe
ngertian+Administrasi+Publik,+Menurutnya+Adalah+“Sebagai+Seluruh+Proses+Baik+Yang+D
ilakukan+Organisasi+Maupun+Perseorangan+Yang+Berkaitan+Dengan+Penerapan+Atau+Pela
Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
di Kantor Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022 1578
ksanaan+Hokum+Dan+Peraturan+Yang+Dikeluarkan+Oleh+Badan+Legislative,+Eksekutif,+Se
rta+Pe&Ots=Erob7ar6v3&Sig=P7zrgnqaycdi6jmfmtxbjxumum4&Redir_Esc=Y#V=Onepage&
Q&F=False
Sari, E. N., & Mustam, M. (2018). Efektivitas Pelaksanaan Pengembangan Program Usaha Mikro
Kecil Dan Menengah Kabupaten Kudus. Journal Of Public Policy And Management Review,
7(2), 310322. Https://Doi.Org/10.14710/Jppmr.V7i2.19965
Sidiq, U., Choiri, M., & Mujahidin, A. (2019). Metode Penelitian Kualitatif Di Bidang Pendidikan.
Journal Of Chemical Information And Modeling, 53(9), 1228.
Http://Repository.Iainponorogo.Ac.Id/484/1/Metode Penelitian Kualitatif Di Bidang
Pendidikan.Pdf
Subarsono, A. G. (2012). Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori Dan Aplikasi. Http://Library.Stik-
Ptik.Ac.Id/Detail?Id=49310&Lokasi=Lokal