Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
di Kantor Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 12, Desember 2022 1572
Sebagai bagian dari kegiatan administrasi publik, implementasi kebijakan merupakan tahapan
yang mencerminkan pelaksanaan administrasi, yaitu aktifitas kerjasama untuk mencapai tujuan sesuai
perumusan awal kebijakan dibuat sehingga menciptakan dampak baik pada kelangsungan hidup
masyarakat (Ali, 2017).
Pemerintah berusaha menciptakan kesederhanaan proses dalam pelayanan dengan adanya
program PATEN berupa singkatan dari Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan berikut pedoman
pelaksanaannya dalam Permendagri No. 4/2010 untuk pemenuhan kebutuhan semua warga
masyarakat terhadap dokumen penting seperti KTP dan KK yang diselenggarakan secara terpusat di
setiap Kantor Kecamatan sebagai kepanjangan tangan dari pihak pemerintah daerah tingkat
Kabupaten atau Kota.
Kantor Kecamatan yang melaksanakan program PATEN tentunya telah memenuhi
persayaratan yang ditentukan oleh pemerintah pusat serta didukung oleh pemerintah Kabupaten atau
Kota untuk penganggaran dan penyediaan fasilitas untuk pelaksanaan program sesuai ketentuan yang
berlaku mengacu pada regulasi.
Pelaksanaan program PATEN diatur lebih spesifik oleh regulasi tingkat Kabupaten atau Kota berupa
Perbup atau Perwal dengan meninjau Permendagri No. 4/2010 sebagai acuannya. Adapun regulasi
untuk pelaksanaan program PATEN di Kabupaten Bandung telah diatur dalam Perbup No. 20/2013
tentang Panduan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten
Bandung.
Metode Penelitian
Dalam Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, metode kualitatif adalah penelitian yang
menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai dengan menggunakan prosedur statistik
atau dengan cara kuantitatif (Sidiq et al., 2019). Menurut Moleong dalam (Darim, 2020) penelitian
kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh
subjek penelitian seperti perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lain-lain secara holistik dan dengan
cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dengan
memanfaatkan berbagai metode alamiah. Penelitian kualitatif menurut (Mendrofa et al., 2022)
merupakan proses penyelidikan naturalistik yang mencari pemahaman mendalam tentang fenomena
sosial secara alami. Penggunaan metode kualitatif deskriptif ditetapkan untuk menggambarkan
keadaan sebenarnya tanpa rekasaya. Penentuan sampel dengan purposive sampling, dipilih beberapa
informan yang mempunyai relevansi dengan kebutuhan data penelitian yaitu 1) Camat Katapang, 2)
Sekretaris Camat Katapang, 3) Kepala Seksi Pemerintahan, 4) Pengelola Layanan Operasional, 5)
Operator SIAK, 6) Operator KK dan KTP, 7) Petugas Pelayanan Operasional, 8) Perangkat Desa
Banyusari, 9) Perangkat Desa Cilampeni, 10) Perangkat Desa Pangauban, 11) Masyarakat Kecamatan
Katapang.
Data yang dikumpulkan meliputi data primer dari hasil observasi dan wawancara, serta data
sekunder dari hasil studi literatur dan dokumen untuk dianalisis dengan tiga tahapan, yaitu
pengumpulan data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Teknik pemeriksaan keabsahan data
yang digunakan yaitu teknik triangulasi.
Hasil dan Pembahasan
Keberhasilan atau kegagalan dari implementasi kebijakan dapat dilihat dari berbagai aspek,
sedangkan dalam penelitian ini menyajikan gambaran hasil implementasi kebijakan tentang PATEN
di Kantor Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung khususnya dalam pelayanan administrasi
kependudukan berupa KTP dan KK berdasarkan dimensi komunikasi, sumber daya, disposisi dan
dimensi struktur birokrasi, diantaranya sebagai berikut: