Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Pekerja Anak Dalam Sektor Industri Hiburan
Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3, No. 11, November 2022
1479
eksploitasi.
Pertama, perlindungan hukum bagi pekerja anak agar terhindar dari tindakan eksploitasi.
Tenaga kerja anak sendiri apabila menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang
KetenagaKerjaan adalah anak-anak yang berusia dibawah 18 tahun yang bekerja dalam berbagai
bidang pekerjaan dengan memfokuskan seluruh aktivitasnya untuk bekerja, sehingga meninggalkan
masa-masa tumbuh kembangnya sebagai seorang anak normal. khususnya di industri hiburan sendiri,
banyak sekali anak-anak yang harus meninggalkan kegiatan belajarnya di sekolah maupun waktu
bermainnya karena tuntutan dalam dunia hiburan yang jadwalnya sangat padat. Oleh karena itu,
dibutuhkan penanggulangan secara yuridis terhadap permasalahan tersebut. ditambah lagi, masalah
terkait pekerja anak ini merupakan masalah lintas sektoral. namun, Banyaknya peraturan perundang-
undangan yang berfokus terkait perlindungan pekerja anak dalam pengaplikasiannya masih terjadi
ketidakefektifan hukum sehingga masih banyak terjadi pelanggaran dan manipulasi hukum. dengan
demikian, dibutuhkan beberapa pendekatan khusus dalam mengatasi masalah pekerja anak. Terdapat
tiga pendekatan yang dapat digunakan, yaitu dengan pendekatan penghapusan (abolition), yaitu
bahwa setiap anak tidak diperkenankan untuk bekerja dalam kondisi apapun, kemudian perlindungan
(protection), yaitu ada jaminan terhadap hak sipil, maka sebagai warga negara setiap anak punya hak
untuk bekerja, dan pemberdayaan (empowerment), yaitu mengupayakan pemberdayaan terhadap
pekerja anak agar mereka dapat memahami dan mampu memperjuangkan hak-haknya.
Kedua, kita harus memahami apa saja faktor-faktor penyebab industri hiburan rawan akan
adanya eksploitasi anak. Faktor-faktor utamanya diantaranya, yaitu adanya tuntutan target karena
dalam industri hiburan tentunya memiliki target tertentu untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-
banyaknya hal itu lah yang menyebabkan anak-anak banyak yang dipekerjakan secara maksimal tanpa
memperhatikan bagaimana hak-hak pekerja dilindungi terutama dalam kasus artis cilik, bahkan
kurang memperhatikan hasil produksinya sendiri, selanjutnya menjadikan anak sebagai tokoh utama
di dalam sebuah film utamanya sinetron bukanlah hal yang salah atau tidak diperbolehkan. Hal
tersebut akan menjadi masalah bila sang anak dipaksa untuk terus melakukan proses pengambilan
gambar yang berulang-ulang, adanya tekanan, dan tidak memperhatikan waktu bekerja hal yang
paling dasar dan dekat dengan anak, yaitu keluarga juga sangat mempengaruhi. dan faktor ketiga
adalah perspektif bahwa artis cilik sebagai publik figur bukan pekerja apabila anak dipekerjakan
untuk dunia hiburan, diperlukan pula kesadaran untuk menjaga hak-hak yang dimiliki oleh anak
tersebut. Bila di masyarakat kita sudah terlanjur menganggap bahwa artis cilik adalah bintang atau
figur publik, diperlukan pula upaya untuk meningkatkan kesadaran bahwa artis cilik juga merupakan
pekerja yang wajib menerima hak-haknya. kemudian ada juga faktor-faktor yang sifatnya internal,
seperti faktor orang tua yang lebih temperamental mungkin akan tidak sabar akan perubahan sifat dan
sikap anaknya. sehingga dalam hal ini parenting orang tua sangat dibutuhkan, kemudian faktor
ekonomi yang seringkali mendesak anak-anak untuk akhirnya bekerja keras memenuhi kebutuhan
keluarga, dan yang terakhir faktor pendidikan, yaitu kurangnya kesadaran akan pentingnya pendidikan
membuat banyak anak akhirnya memutuskan meninggalkan bangku sekolah dan berfokus pada karier
nya di usia dini.
Ketiga, upaya pemerintah dalam menanggulangi pekerja anak dalam sektor industri hiburan
dari tindakan eksploitasi. permasalahan ketenagakerjaan anak ini pada dasarnya adalah permasalahan
lintas sektoral. penanggulangan pekerja anak harus diupayakan dari akarnya atau sentralnya, yaitu dari
sisi keluarga dalam hal ini adalah keluarga miskin, bagi anak-anak tersebut yang terpaksa menambah
penghasilan keluarga karena alasan sosial ekonomi. karena kemungkinan besar apabila tidak ada
permasalahan ekonomi, anak tidak akan bekerja secara keras atau tereksploitasi demi memenuhi
kebutuhan keluarga. adapun ekspolitasi anak di sektor dunia hiburan malam pemerintah meanggulangi
menggunakan beberapa kebijakan tertentu diantaranya pemerintah setempat dengan dibantu pihak-
pihak terkait dengan menerbitkan dan melaksanakan konferensi pemberantasan eksploitasi